JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Agun Gunandjar Sudarsa. Dia terlihat kooperatif saat hadir dimintai keterangan untuk dua tersangka baru kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP)
Agun mengakui, diperiksa KPK terkait kasus e-KTP. Diungkapkan, dalam pemeriksaan ditanya terkait pengembangan KPK menelusuri tersangka baru dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Kasus Korupsi Dana Hibah Jawa Timur, Gerindra Yakini KPK Tidak Bisa Disetir
"Hari ini saya menerima panggilan seperti biasa kasus 15 tahun yang lalu KTP Elektronik untuk tersangka baru. Namanya enggak bisa saya sebut," kata Agun usai diperiksa, di gedung KPK, Selasa (19/11/2024).
Dilansir dari RRI, Agun enggan mengungkap soal identitas tersangka tersebut. Dia hanya menyebut, pemeriksaannya kali ini untuk dua tersangka kasus e-KTP.
Baca Juga: Jadi Tersangka Gratifikasi, KPK Cegah Mantan Sekjen MPR RI ke Luar Negeri
Sementara itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menyampaikan pemeriksaan kasus e-KTP untuk tersangka berinisial PT dan MSH. Dari informasi yang dihimpun, yakni Dirut PT Shandipala Arthaputra Paulus Tanos (PT).
Serta, mantan anggota DPR Miryam S Haryani (MSH). Paulus diketahui masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan dicari keberadaannya.
Baca Juga: Lhuuk! Mantan Sekjen MPR Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Terkait Dugaan Korupsi Rp17 Miliar
Miryam diketahui sudah menjalani pemeriksaan tim penyidik KPK terkait kasus e-KTP, Selasa (13/8/2024). Miryam didalami mendalami pengetahuannya soal pengadaan e-KTP. (*)
Editor : redaksibacasaja