JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Agun Gunandjar Sudarsa. Dia terlihat kooperatif saat hadir dimintai keterangan untuk dua tersangka baru kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP)
Agun mengakui, diperiksa KPK terkait kasus e-KTP. Diungkapkan, dalam pemeriksaan ditanya terkait pengembangan KPK menelusuri tersangka baru dalam kasus tersebut.
Baca Juga: KPK: 50 Menteri dan Wamen Belum Laporkan Harta Kekayaan
"Hari ini saya menerima panggilan seperti biasa kasus 15 tahun yang lalu KTP Elektronik untuk tersangka baru. Namanya enggak bisa saya sebut," kata Agun usai diperiksa, di gedung KPK, Selasa (19/11/2024).
Dilansir dari RRI, Agun enggan mengungkap soal identitas tersangka tersebut. Dia hanya menyebut, pemeriksaannya kali ini untuk dua tersangka kasus e-KTP.
Baca Juga: KPK Geledah Kantor Dinas Peternakan Pemprov Jatim, Terkait Korupsi Dana Hibah
Sementara itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menyampaikan pemeriksaan kasus e-KTP untuk tersangka berinisial PT dan MSH. Dari informasi yang dihimpun, yakni Dirut PT Shandipala Arthaputra Paulus Tanos (PT).
Serta, mantan anggota DPR Miryam S Haryani (MSH). Paulus diketahui masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan dicari keberadaannya.
Baca Juga: Pimpinan KPK Alex Marwata Diproses Polda Metro Jaya, Ini Tanggapan Lembaga Anti Rasuah itu
Miryam diketahui sudah menjalani pemeriksaan tim penyidik KPK terkait kasus e-KTP, Selasa (13/8/2024). Miryam didalami mendalami pengetahuannya soal pengadaan e-KTP. (*)
Editor : redaksibacasaja