KPID Jatim: Quick Count Pilkada 2024 Boleh Tayang 2 Jam setelah TPS Ditutup

author Redaksi

- Pewarta

Selasa, 26 Nov 2024 21:53 WIB

KPID Jatim: Quick Count Pilkada 2024 Boleh Tayang 2 Jam setelah TPS Ditutup

SURABAYA - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur mengingatkan lembaga penyiaran lokal terkait penayangan hasil quick count dapat dilakukan paling cepat dua jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat. Aturan penayangan hasil quick count tersebut sesuai dengan Surat Edaran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 di Lembaga Penyiaran.

Ketua KPID Jawa Timur Immanuel Yosua Tjiptosoewarno menyampaikan, aturan penayangan hasil quick count bertujuan untuk menjaga ketertiban dan kredibilitas proses demokrasi dalam Pilkada serentak tahun 2024. Yosua menjelaskan penayangan hasil quick count dapat dilakukan setelah dua jam setelah tempat pemungutan suara (TPS) ditutup.

Baca Juga: Hasil Quick Count Pilwali Surabaya 2024: Eri Cahyadi-Armuji Menang Tebal!

“Hasil quick count baru bisa tayang dua jam setelah TPS tutup untuk mencegah terjadinya kegaduhan informasi yang dapat memengaruhi proses demokrasi,” ujar Yosua dalam keterangan resmi yang diterima RRI, Selasa (26/11/2024).

Baca Juga: Risma Pasrah Saja, Tidak Pantau Quick Count Pilgub Jatim

Koordinator Bidang Kelembagaan KPID Jawa Timur, Royin Fauziana mengingatkan lembaga penyiaran lokal untuk berhati-hati dalam menayangkan hasil quick count pada Pilkada serentak tahun 2024. Royin mengatakan lembaga penyiaran lokal hanya boleh menayangkan hasil quick count dari lembaga survei yang sudah terdaftar secara resmi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, KPU Provinsi Jawa Timur, maupun KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur.

Baca Juga: Link Hasil Quick Count Pilkada 2024 dan Pilgub Jatim, Cek di Sini!

“Penayangan hasil quick count harus dilakukan secara hati-hati, lembaga penyiaran wajib memastikan bahwa hasil quick count yang disampaikan berasal dari lembaga survei yang telah terdaftar resmi di KPU,” tegas Royin. (RRI)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU