BACASAJA.ID - Camat bersama Kades se-Kecamatan Mojowarno ikuti Sosialisasi Penggunaan Anggaran Tahun 2021secara virtual, terhubung langsung dari Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Rabu (20/01/2021).
Agenda itu merupakan sosialisasi Peraturan Bupati Jombang Tahun 2020 tentang pengelolaan Dana Desa, Alokasi Dana Desa dan PDRD, agar bisa menyamakan persepsi dan pemahaman semua pihak dalam Dana Bantuan Desa dengan baik
Bupati Jombang Mundjidah Wahab dari ruang Pusat Media Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang, membuka langsung kegiatan Sosialisasi dalam pemaparannya menyamapaikan, ada tiga Perbup yaitu Nomor 90 Tahun 2020, Nomor 91 Tahun 2020 dan Perbup Nomer 92 Tahun 2020, yang mengatur pengelolaan DD, ADD dan Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa, Kabupaten Jombang untuk Tahun Anggaran 2021
"Selanjutnya Bupati menyampaikan Dana Desa mengalami peningkatan cukup banyak sekitar Rp 440.601.000 dari Tahun sebelumnya, maka dari itu prioritas penggunaan Dana Desa (DD) diarahkan untuk program Kegiatan Percepatan Pencapaian SDGs Desa," tuturnya
Pemulihan Ekonomi Nasional sesuai kewenangan Desa, seperti Jaring Pengaman Sosial, Padat Karya Tunai, Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah, sektor Usaha Pertanian dan Pengembangan Potensi Desa melalui BUMDes
Seusai kegiatan Virtual Camat Mojowarno Arief Hidayat juga menyampaikan pesan kepada semua Kades dan Kaur Keuangan, agar bisa pergunakan Anggaran ditahun 2021 ini dengan apa yang sudah diperbupkan.
"Jaringan Pengaman Sosial berupa BLT Desa juga menjadi Prioritas Utama dalam Penggunaan Dana Desa. BLT Desa yang diberikan kepada Kelompok Penerima Manfaat (KPM) selama 12 Bulan kedepan, jadi berhati harti dalam menggunakan Anggaran Desa," papar Camat. (Ftr/rga)
Editor : Redaksi