BACASAJA.ID - Belakangan beredar isu yang menyebut, Presiden RI Joko Widodo melanggar UU 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, khususnya penanganan bencana banjir di Kalimantan Selatan. Isu tersebut menuding Presiden Jokowi tidak mengawasi dan mengevaluasi tindakan eksploitasi alam yang mengakibatkan bencana
Terkait hal ini, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengaku mencermati isu tersebut. Walau demikian, dia menegaskan, pemerintah memiliki pemahaman mengenai kondisi geografis Indonesia yang berada di lingkar cincin api pasifik. Menurutnya, pemerintah sudah mengantisipasi dan memitigasi dengan sebaik-baiknya.
"Oleh sebab itu pemerintah sudah bersiap dengan membentuk Perpres 87 tahun 2020 tentang rencana induk penanggulangan bencana tahun 2020 sampai dengan 2044," papar Moeldoko, Rabu (20/1/2021).
Di dalam perpres tersebut, sambung Moeldoko, terkandung pengenalan dan pengkajian ancaman bencana. Lalu, pemahaman tentang kerentanan masyarakat. Kemudian, analisis kemungkinan dampak bencana. Dan yang terakhir adalah pilihan tindakan pengurangan risiko bencana.
Kelima penentuan mekanisme kesiapan dan penanggulangan dampak bencana, dan keenam alokasi tugas kewenangan dan sumber daya yang tersedia.
"Dari ini sebenarnya pemerintah sudah melakukan langkah-langkah mitigasi yang komprehensif. Tapi kenyataannya kok masih ada bencana? Iya, bencana tidak bisa dikendalikan," ujarnya.
Dia mengatakan yang paling penting adalah pemerintah telah menyiapkan perangkat dan instrumen.
"Karena ada BNPB, ada Basarnas, dan seterusnya. Itu semuanya diperkuat sampai dengan daerah. Berikutnya instrumen SOP-nya tidak saja dibuat tapi dilatih dari waktu ke waktu," kata dia. (tna/dtk/rga)
Editor : Redaksi