BACASAJA.ID - Tersangka kasus penyebaran berita bohong meninggalnya Kasdim 0817/Gresik, Mayor Inf Sugeng Riyadi, setelah divaksin Sinovac rupanya penghuni Lapas Porong Sidoarjo.
Pelaku bernama Tri Setyo (44) asal Griya Samudera Asri, Taman Sidoarjo saat diperiksa mengaku melakukan perbuatannya tersebut atas dasar iseng. Tujuannya ingin mengingatkan kepada teman yang ada dalam grup bahwa agar hati hati akan bahaya vaksin
"Modusnya, tersangka TS mengaku hanya iseng saja," kata Kepala Lapas (Kalapas) Porong Gun Gun Gunawan saat dikonfirmasi, Rabu, (20/1/2021).
Gun Gun mengatakan bahwa penyebaran info hoaks itu dilakukan tersangka melalui handphone miliknya sendiri. Ia menyelundupkan gadgetnya tersebut saat dia awal kali dilakukan penahanan sampai saat ini hingga akhirnya diketahui setelah kasus baru yang menyeretnya.
Perbuatan yang dilakukan Tri tersebut sudah dikoordinasikan dengan pihak kepolisian untuk menindak tegas napi tersebut. Bahkan dia juga mendapatkan hukuman khusus dari pihak lapas.
"Sudah ditangani secara bersama dengan pihak kepolisian Polres Gresik. Yang jelas sudah kami tindak. Udah kita sel sesuai dengan ketentuan karena pelanggaran berat," ujarnya
Gun Gun menyebut bahwa sebagai sanksi, Tri tidak akan diberikan remisi dan hak-haknya. Sanksi tersebut berlaku selama 1- 2 bulan atau bisa lebih dari itu.
"Sudah di sanksi kami tempatkan di sel sendiri. Dia juga nantinya tidak dapat dan tidak mendapatkan remisi masa tahanannya. TS sendiri sudah dipindah sel. Adapun berapa lamanya bisa satu bulan atau lebih," lanjutnya.
Sementara itu, menurut pengakuan tersangka hanphonenya tersebut dia dapat dari seorang temannya dengan cara diselundupkan.
"Pengakuannya di BAP dia mendapat handphone dari temannya yang bersangkutan ditahan pada tahun 2019," pungkasnya. (Arry/rga)
Editor : Redaksi