SURABAYA - Sedang viral di medsos sebuah bis melaju dengan cepat dibuat video, membuat geram Ditlantas Polda Jawa Timur. Untuk itu, petugas bergerak cepat bersama Ditsiber Polda Jatim mencari akun sopir ugal ugalan di jalan. Ditemukan kemudian sopir truk yang memberikan sawer kepada sopir bus di Nganjuk diamankan tiga orang.
Menurut Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Komarudin pihaknya bergerak cepat dan melakukan lidik, dan menemukan akun serta mengamankan sopir bus penerima sawer, sopir truk yang pemberi sawer. Sementara seorang pemilik akun instagram @haris_boysyaraf masih dilakukan proses pencarian.
Untuk pemilik akun tersebut, kata Komarudin ikut terjerat dengan kasus terbukti dengan sengaja mengoleksi konten-konten video yang memperlihatkan aksi sawer ke sopir bus.
"Setelah mempelajari akan video viral dengan membuka jalan. Pihaknya langsung menindaklanjuti. Tim turun ke lapangan. Kami mendapatkan fakta-fakta yang ini adalah hal yang sangat serius untuk kami perhatikan bersama," kata Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Komarudin, Kamis 12 Desember 2024.
"Untuk pelaku inisial MJ,23, sopir truk. Dia yang memberikan tip ke sopir bus dengan kenek MH,19, kernet sekaligus pembuat konten. Dan satu sopir bus,"papar Komarudin.
Perwira dengan tiga melati di pundak ini, menambah kebiasaan sopir truk dan bus membuat konten itu dinilai sangat membahayakan. Tak hanya bagi mereka, aksi itu juga mengabaikan keselamatan pengguna jalan lain.
"Memberikan uang pada saat kendaraan beriring-iringan. Sudah pasti itu sangat menggangu pengguna jalan yang lain. Motivasi mereka hanya membuat konten namun mengabaikan keselamatan orang lain," tegas Komarudin.
Komarudin menegaskan, jika terbukti, tiga orang yang diamankan akan terjerat pasal berlapis yaini pasal 311 ayat 1 dan pasal 283 junto pasal 105, 106, 110 UU nomor 22 tahun 2009 tentang kewajiban pengendara kendaraan bermotor.
"Untuk diketahui, pasal yang diberlakukan ini bukanlah soal pelanggaran. Melainkan sudah masuk pasal kejahatan. Oleh karena itu, prosesnya akan kita lanjutkan,"pungkas Komarudin.
Pihaknya juga menghimbau bagi pembuat konten dan menemukan konten serupa agar segera memberitahu ke Ditlantas Polda Jatim, akan diberi penghargaan. (*)
Editor : Redaksi