JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total outstanding (piutang) pembiayaan industri pinjaman online berupa peer-to-peer (P2P) lending mencapai Rp75,02 triliun per Oktober 2024. Pun, utang pinjol masyarakat Indonesia tumbuh hingga 29,23 persen year-on-year (yoy).
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi Komisi VI DPR RI Mufti Anam mengusulkan agar pemerintah mempermudah masyarakat untuk memperoleh layanan pinjaman yang ramah bunga. Salah satu opsi yang layanan yang ia utarakan adalah peningkatan opsi inklusi keuangan dengan menggalakkan program-program koperasi kerakyatan.
Baca Juga: 147 Aset Senilai Rp3,32 Triliun Lenyap, Komisi VI Panggil Pimpinan ID FOOD
“Dulu koperasi itu sangat membantu perekonomian masyarakat, tapi sekarang makin lama makin surut. Ini harusnya kembali dibumikan oleh pemerintah agar program koperasi kerakyatan kembali menjadi alternatif keuangan di tengah masyarakat,” tutur Mufti melalui rilis yang dilansir Parlementaria DPR, Kamis (19/12/2024).
Baca Juga: Dugaan Fraud di BUMN Indofarma, Komisi VI DPR Turun Tangan
Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu pun mengingatkan supaya pemerintah beserta lembaga terkait saling berkolaborasi untuk membuat peta jalan (roadmap) bersama guna memberantas dampak negatif dari pinjol. “Tanpa ada pembatasan yang jelas dan roadmap pinjol, maka pinjol itu mati satu tumbuh seribu. Satu ditutup maka seribu pinjol muncul, artinya sama saja menyediakan banyak pilihan racun ke rakyat,” lanjut legislator asal Jawa Timur ini.
Menutup pernyataannya, aparat penegak hukum (APH) terlibat aktif menindak secara tegas setiap kasus terkait pinjo, termasuk para pemilik layanan pinjol harus juga dikenai sanksi jika bermasalah. Dirinya pun mengingatkan pemerintah untuk serius dan menempatkan masalah pinjol sebagai salah satu prioritas utama kerja sektor keuangan.
Baca Juga: Anggota Komisi VI DPR RI Teropong Kinerja Menteri BUMN Erick Thohir, Baik atau Buruk Ya?
“Pemerintah harus bisa membatasi pinjol, terapkan aturan yang membatasi jumlah bank dengan aturan kecukupan modal dan lainnya. “Jangan hanya operator dan pegawai kelas bawah saja yang diciduk aparat penegak hukum, yang piramida paling atas yaitu pemilik pinjol juga harus dijerat,” pungkasnya. (*)
Editor : Redaksi