JAKARTA- Presiden Prabowo Subianto meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan banding terhadap vonis hakim kepada terdakwa Harvey Moeis. Demikian disampaikannya pada Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2024-2029, Senin (30/12/2024).
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman enam tahun enam bulan penjara kepada Harvey. Suami artis Sandra Dewi itu terlibat kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun.
Baca Juga: Presiden Prabowo Bakal Luncurkan Sekolah Berasrama mulai Juli 2025
Presiden Prabowo menegaskan vonis tersebut sangat ringan jika dibandingkan dengan kerugian fantastis yang dialami negara. "Kalau sudah jelas melanggar dan mengakibatkan kerugian triliun rupiah, vonisnya jangan terlalu ringan," ucapnya menegaskan.
Baca Juga: Presiden Prabowo Evaluasi Kinerja Menteri
Usai menanggapi vonis tersebut, Kepala Negara langsung meminta Jaksa Agung untuk naik banding. "Naik banding ya, vonisnya 50 tahun kira-kira," katanya menekankan.
Presiden juga memerintahkan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Adrianto, memberikan atensi terhadap penerapan kurungan Harvey. Hal itu bertujuan agar masyarakat tidak tersakiti dan terkhianati dengan adanya sanksi bagi para pelaku korupsi.
Baca Juga: Presiden Prabowo Segera Bentuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional, Outsourcing Bakal Dihapus?
"Rakyat di pinggir jalan itu mengerti rampok ratusan triliunan ternyata vonisnya hanya sekian tahun," ujarnya. Sehingga ini harus diawasi agar jangan sampai rakyat berpikir mereka dapat fasilitas AC, kulkas, atau televisi di penjara. (RRI)
Editor : Redaksi