Catat! Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Bisa di Kantor Kecamatan dan Kelurahan, Termasuk di Surabaya

author Redaksi

- Pewarta

Minggu, 02 Feb 2025 22:08 WIB

Catat! Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Bisa di Kantor Kecamatan dan Kelurahan, Termasuk di Surabaya

i

Pembayaran PKB tahunan bisa dilakukan di Kecamatan dan Kelurahan

SURABAYA - Kabar gembira bagi warga Jawa Timur yang ingin membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Kini, wajib pajak tak perlu repot-repot datang ke Kantor Samsat untuk membayar PKB tahunan. Kini pembayaran pajak kendaraan bisa dilakukan di setiap Kantor Kecamatan dan Kelurahan.

Kepastian pembayaran PKB melalui Kantor Kecamatan dan Kelurahan itu disampaikan Samsat Surabaya Barat melalui akun resmi instagramnya.

Baca Juga: Pajak Kendaraan 2025 Naik atau Tidak? Ini Penegasan Pemprov Jatim

"Sudah tau kah kalian sobat pajak! Nih mimin kasih tau, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan sekarang bisa di Kantor Kecamatan & Kelurahan lo rek," tulis @samsatsbybarat dikutip Minggu, 2 Januari 2025.

Syarat pengurusan Pajak Kendaraan Bermotor di Kecamatan dan Kelurahan sangat mudah, wajib pajak cukup membawa STNK asli dan KTP asli.

"Yuk buruan bayar pajakmu tepat waktu, karena Pajakmu untuk Jawa Timur," lanjut Samsat Surabaya Barat.

Sementara itu, pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kantor Kecamatan dan Kelurahan ini terlaksana berkat kerja sama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Jasa Raharja, Kepolisian dan Fastpay.

Baca Juga: Kabar Baik! Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Lagi di Jawa Timur, Simak Jadwal dan Syaratnya

Dengan kolaborasi dengan Fastpay, maka pembayaran PKB dapat dilakukan melalui loket-loket pajak yang tersebar di BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) di berbagai kecamatan.

Keberadaan loket pajak saat ini masih secara bertahap disosialisasikan oleh tim SAMKOPI Fastpay beserta instansi-instansi terkait.

Sebagai bagian dari kerja sama ini, Fastpay memfasilitasi layanan pembayaran pajak kendaraan melalui sistem digital yang terintegrasi dengan Samsat.

Baca Juga: Program Diskon Pajak Kendaraan Bermotor, Pemprov Jatim Kucur Insentif Rp389 Miliar

Bukti pembayaran pajak atau E-TBPKP juga bisa langsung tercetak dan bisa jadi alat bukti bayar resmi. Nantinya masyarakat bisa membayar di Bumdes ataupun kantor kecamatan di wilayah masing-masing.

Sebagai percontohan, seluruh kelurahan dan kecamatan di Surabaya sudah menjadi mitra bayar pajak bersama Fastpay.

“Kami sangat antusias dengan kerja sama ini karena dapat memberikan manfaat langsung kepada masyarakat. Dengan hadirnya loket-loket pajak yang bekerja sama dengan Fastpay, kami berharap masyarakat semakin mudah dalam memenuhi kewajiban pajaknya,” kata Andri Sulistiono, Manajer SAMKOPI Fastpay, dikutip dari RRI. ***

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU