Vonis Pengadilan Tinggi: Hukuman Harvey Moeis Diperberat Menjadi 20 Tahun Penjara

author Redaksi

- Pewarta

Kamis, 13 Feb 2025 16:17 WIB

Vonis Pengadilan Tinggi: Hukuman Harvey Moeis Diperberat Menjadi 20 Tahun Penjara

i

Harvey Moeis dan istrinya, Sandra Dewi. (Foto : Instagram/sandradewi88)

JAKARTA- Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis pengusaha Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara. Ia menjadi tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022.

Putusan banding dibacakan Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto di Pengadilan Tinggi DKI, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2025). "Menjatuhkan pidana kepada Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan," kata Hakim Teguh di Pengadilan Tinggi Jakarta.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Jual Beli Tanah Kas Desa Rp3,1 Miliar, Kepala Desa di Sidoarjo Dijebloskan ke Tahanan

Majelis Hakim juga meminta Harvey Moeis membayar uang pengganti Rp420 miliar. "Menghukum membayar uang pengganti Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara," ucapnya.

Baca Juga: KPK Sebut Dugaan Korupsi CSR BI Capai Triliunan dan Disalurkan Komisi XI DPR

Vonis banding ini jauh lebih berat dari vonis yang dijatuhkan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam vonis itu menjatuhkan hukuman kepada Harvey Moeis 6,5 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp210 miliar. (RRI)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU