JAKARTA- Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis pengusaha Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara. Ia menjadi tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022.
Putusan banding dibacakan Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto di Pengadilan Tinggi DKI, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2025). "Menjatuhkan pidana kepada Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan," kata Hakim Teguh di Pengadilan Tinggi Jakarta.
Majelis Hakim juga meminta Harvey Moeis membayar uang pengganti Rp420 miliar. "Menghukum membayar uang pengganti Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara," ucapnya.
Vonis banding ini jauh lebih berat dari vonis yang dijatuhkan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam vonis itu menjatuhkan hukuman kepada Harvey Moeis 6,5 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp210 miliar. (RRI)
Editor : Redaksi
Berita Terbaru
Sabtu, 05 Sep 2026 17:39 WIB
Sabtu, 05 Sep 2026 17:39 WIB
SURAKARTA — Karaton Surakarta Hadiningrat melaksanakan salah satu rangkaian penting menuju Tingalan Dalem Jumenengan SISKS Paku Buwana XIV, yakni latihan p…
Sabtu, 05 Sep 2026 17:23 WIB
Sabtu, 05 Sep 2026 17:23 WIB
MAMUJU TENGAH – Menghadapi musim kemarau yang berpotensi meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Kapolres Mamuju Tengah (Mateng) AKBP Ari P…
Sabtu, 05 Sep 2026 16:39 WIB
Sabtu, 05 Sep 2026 16:39 WIB
MAMASA – Menghadapi musim kemarau yang berpotensi meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Kapolres Mamasa AKBP Ariantony Utama Bangalino, S…
Sabtu, 05 Sep 2026 13:25 WIB
Sabtu, 05 Sep 2026 13:25 WIB
POLDA SULBAR - Komitmen Polantas Polda Sulbar hadir melayani masyarakat terus dilakukan. Kali ini, perhatian tertuju pada generasi pelajar di SMAN 2 Mamuju, …
Sabtu, 05 Sep 2026 11:47 WIB
Sabtu, 05 Sep 2026 11:47 WIB
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan seluruh fakta dalam persidangan dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 akan ditelaah. Salah satu…
Sabtu, 05 Sep 2026 11:31 WIB
Sabtu, 05 Sep 2026 11:31 WIB
SAMPANG - Warga Madura kini tak perlu jauh-jauh ke Surabaya untuk mendapatkan layanan pemeriksaan kanker organ reproduksi perempuan. RSUD dr Mohammad Zyn…