Razia Hari Valentine, Pasangan di Luar Nikah Diamankan Satpol PP Surabaya

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Razia hari valentine di salah satu hotel di Surabaya
Razia hari valentine di salah satu hotel di Surabaya

i

SURABAYA - Satpol PP Kota Surabaya bersama jajaran TNI-Polri menggelar operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) atau razia gabungan di Hari Valentine, Jumat (14/2/2025). Razia ini dilakukan terhadap sejumlah hotel untuk menekan gangguan ketentraman dan ketertiban umum di Hari Valentine.

Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Kota Surabaya, Yudhistira mengatakan, pada operasi tersebut, pihaknya menyasar pada sejumlah hotel kelas melati atau yang bertarif murah. Yakni di wilayah Surabaya Utara, Surabaya Timur, Surabaya Selatan, serta Surabaya Pusat.

“Kami melaksanakan operasi pekat dengan mendatangi empat hotel, pada pelaksanaannya kami lakukan pengecekan utamanya identitas para pengunjung,” kata Yudhis, Sabtu (15/2/2025).

Dari hasil razia Hari Valentine tersebut, petugas berhasil mendapati sebanyak enam pasangan di luar nikah atau bukan suami istri di dua lokasi hotel yang berbeda. “Kami berhasil menjangkau enam laki-laki dan perempuan, yang mana mereka tidak bisa menunjukan identitas bahwa mereka pasangan suami istri,” jelasnya.

Setelah ditemukan, dan dilakukan pemeriksaan identitas, petugas Satpol PP Kota Surabaya langsung membawa enam pasangan tersebut ke kantor Satpol PP Kota Surabaya. “Untuk keenam pasangan tersebut kami bawa ke kantor. Kami data dan beri pembinaan lebih lanjut,” terangnya.

Razia Hari Valentine yang dilakukan tersebut, merupakan upaya Satpol PP Surabaya dalam menekan tindakan yang tidak sesuai norma atau melanggar asusila.

“Ini merupakan atensi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk menekan adanya tindakan negatif di Kota Surabaya, sehingga kami sebagai pihak penegakan Peraturan Daerah turut andil dalam pelaksanaanya,” tegasnya.

Yudhis menambahkan, razia Hari Valentine ini m bertujuan untuk menekan gangguan ketentraman dan ketertiban umum lainnya akan terus dilakukan oleh Satpol PP Kota Surabaya. “Kami akan terus melakukan patroli, tidak hanya pada peringatan Hari Valentine saja, tetapi pada operasi-operasi selanjutnya,” pungkasnya.

Adapun pada giat tersebut merupakan upaya menegakkan Peraturan Daerah Kota Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, serta Peraturan Daerah Kota Nomor 7 Tahun 1999 tentang Larangan Menggunakan Bangunan/Tempat untuk Perbuatan Asusila serta Pemikatan untuk Melakukan Perbuatan Asusila di Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya. (*)

Berita Terbaru

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

JAKARTA– KPK mengisyaratkan peluang mengembangkan penyidikan dugaan suap pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan (…

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Oleh: Lujeng Lutvia, S.Pd, Gr  Di tengah berbagai tantangan penyelenggaraan pendidikan inklusif di Indonesia, SMP Negeri 3 Probolinggo menunjukkan bahwa …

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

SURABAYA- Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia (RI), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa penarikan iuran atau …

Menhut Raja Julo Berpeluang Jadi Tersangka Gratifikasi Amplop Kuansing

Menhut Raja Julo Berpeluang Jadi Tersangka Gratifikasi Amplop Kuansing

Selasa, 21 Jul 2026 11:48 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 11:48 WIB

JAKARTA- Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni berpeluang ditetapkan sebagai tersangka apabila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti adanya…

Perkuat Patroli Malam, Komitmen Ditlantas Polda Sulbar Jaga Kamseltibcarlantas Sepenuh Hati

Perkuat Patroli Malam, Komitmen Ditlantas Polda Sulbar Jaga Kamseltibcarlantas Sepenuh Hati

Selasa, 21 Jul 2026 10:04 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 10:04 WIB

POLDA SULBAR- Menegaskan komitmen nyata menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), Direktorat Lalu Lintas …

Korupsi Pembiayaan Batu Bara Rp38,9 Miliar, Bos PT PPA dan PT Bintang Abadi Sampurna Resmi Tersangka

Korupsi Pembiayaan Batu Bara Rp38,9 Miliar, Bos PT PPA dan PT Bintang Abadi Sampurna Resmi Tersangka

Senin, 20 Jul 2026 20:05 WIB

Senin, 20 Jul 2026 20:05 WIB

JAKARTA– Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian f…