Surat Edaran Bupati Tulungagung soal Penutupan Tempat Hiburan Picu Keresahan

author Redaksi

- Pewarta

Jumat, 07 Mar 2025 10:40 WIB

Surat Edaran Bupati Tulungagung soal Penutupan Tempat Hiburan Picu Keresahan

i

SE Bupati Tulungagung

TULUNGAGUNG – Surat Edaran (SE) yang ditandatangani Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dengan nomor 400.8/266/20.01.02/2025 memicu keresahan. SE tersebut mengatur tentang pelaksanaan ibadah bulan Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1446 H/2025 M.

SE Bupati Tulungagung yang diteken pada 28 Februari 2025 itu memuat 23 poin. Belakangan poin 19 dan 20 menjadi sorotan. Poin tersebut berisi larangan operasional tempat hiburan, karaoke, panti pijat, dan sejenisnya selama bulan Ramadan hingga dua hari setelah bulan Syawal.

Baca Juga: Bupati Tulungagung Hadiri Launching J Connect Remiten Bank Jatim

Aturan ini dinilai kontroversial, karena berdampak langsung pada mata pencaharian warga di bidang hiburan. Lantaran tempat hiburan tutup, maka warga yang menggantungkan pendapatannya dari sektor ini menjadi masalah.

Hal ini diungkapkan San, salah seorang pengusaha warung kopi (warkop) di Tulungagung.

“Kami sudah mematuhi surat edaran ini dan bahkan diawasi oleh Satpol PP. Akibatnya, saya harus menutup usaha hingga akhir Ramadan, padahal sebentar lagi Lebaran,” kata San, dikutip dari nusantaranews.co.

Ia juga menyampaikan keprihatinan atas nasib karyawannya yang kehilangan pekerjaan, termasuk tukang parkir, operator, pemasak, dan pemandu lagu (LC/Ladies Company). Menurutnya, aturan ini tidak mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat kecil.

Baca Juga: Bertemu LMI, Bupati : LMI Bisa Bantu Pemberdayaan Masyarakat

Melihat fakta ini, Gus Edi Al Ghoibi, pemerhati sosial dan pemilik yayasan yang konsen terhadap isu-isu sosial, buka suara. Menurut dia, SE Bupati tersebut tidak adil dan bertentangan dengan program pemerintah dalam mendorong pertumbuhan UMKM.

“SE ini kontradiktif dengan program sejuta UMKM yang pernah digagas Bupati. Poin 19 dan 20 justru merugikan banyak orang, terutama menjelang Lebaran ketika kebutuhan hidup meningkat,” tegasnya.

Gus Edi pun mengambil langkah dengan mengajukan audiensi ke DPRD Tulungagung pada Kamis, 6 Maret 2025. Dalam audiensi tersebut, ia berharap dapat menyampaikan aspirasi masyarakat terdampak dan mendorong agar aturan ini ditinjau ulang atau bahkan dijadikan Peraturan Daerah (PERDA) yang lebih mengakomodir kepentingan masyarakat.

Baca Juga: Ground Breaking JLS Brumbun-Sine, Bupati Tulungagung : JLS Bisa Tingkatkan Kehidupan Masyarakat

“Pagi tadi saya sudah bersurat ke DPRD dan diterima oleh Pak Sunu. Kami berharap ada diskusi secepatnya untuk mencari solusi terbaik,” harap Gus Edi.

Dampak dari SE ini masih terus menjadi perbincangan hangat di masyarakat, terutama bagi mereka yang bergantung pada sektor hiburan dan jasa. Masyarakat berharap pemerintah dapat memberikan solusi konkret agar tidak terjadi kesenjangan sosial dan ekonomi yang lebih luas. (*)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU