Eri Cahyadi: Camat Nggak Bisa Selesaikan Masalah Warga, Berati Gagal!

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memberikan pengarahan
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memberikan pengarahan

i

SURABAYA- Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memberikan pengarahan kepada seluruh camat terkait dengan inovasi dan komitmen dalam menangani berbagai permasalahan warga, Sabtu (15/3/2025). Pengarahan yang berlangsung di ruang sidang wali kota ini juga dihadiri para asisten dan Kepala Perangkat Daerah (PD) terkait.

Dalam arahannya, Wali Kota Eri Cahyadi menegaskan bahwa camat harus mampu memanfaatkan data yang telah disediakan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Data tersebut mencakup informasi mengenai warga miskin, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT), balita stunting hingga usia produktif masyarakat yang belum bekerja.

"Dari situ bisa terlihat data warga miskin, tingkat pengangguran terbuka, hingga umur ekonomis warga yang belum bekerja. Tugas camat adalah memastikan langkah konkret untuk menangani permasalahan tersebut," kata Wali Kota Eri.

Selain itu, Wali Kota Eri menekankan pentingnya sinergi program padat karya dengan aset yang ada di setiap wilayah kecamatan. Sebagai contoh, camat dapat memanfaatkan aset atau lahan pemkot untuk program pemberdayaan ekonomi warga.

"Sehingga jika ada orang-orang yang membutuhkan, bisa memanfaatkan aset di sekitar sampean (anda). Atau seperti di Asemrowo, berkolaborasi dengan perusahaan yang ada di sekitar sana," jelas dia.

Dalam pengarahannya, Wali Kota Eri juga menegaskan bahwa setiap camat harus mengetahui dan menyelesaikan permasalahan di wilayahnya secara mandiri. Jika permasalahan sampai ditangani oleh wali kota atau wakil wali kota, maka hal itu dianggap sebagai kegagalan camat dalam menjalankan tugasnya.

"Kalau ada masalah di wilayah, dan yang turun langsung saya atau wakil wali kota, berarti itu kegagalan seorang camat. Jika ada warga yang lebih memilih melapor ke saya atau wakil wali kota, itu tanda bahwa mereka tidak percaya pada camatnya," tegasnya.

Karena itu, Wali Kota Eri mendorong setiap camat harus bisa mencarikan solusi jika ada masalah di wilayah. Nah, jika camat tidak mampu untuk menyelesaikan, ia meminta agar segera dilaporkan ke wali kota atau wakil wali kota.

"Saya tidak mau lagi ada kejadian seperti itu. Komitmennya adalah semua permasalahan bisa diselesaikan oleh camat. Kalaupun camat tidak bisa menyelesaikan, yang membawa (menaikkan) laporan ke saya atau ke wakil wali kota adalah camat," pintanya.

Untuk memastikan efektivitas koordinasi, Wali Kota Eri meminta setiap kecamatan dan kelurahan memiliki sistem pengaduan yang dapat menampung keluhan warga. Namun, ia juga menggarisbawahi pentingnya memilah setiap laporan yang masuk. 

"Sampean (camat) harus bisa memilah mana yang harus diselesaikan dan tidak. Kalau itu urusan keluarga, misal terkait sengketa rumah dalam sebuah keluarga, ya jangan ikut-ikut," ujarnya.

Dalam kesempatan ini, Wali Kota Eri juga menyoroti maraknya rumah kos yang tidak terdata dan berpotensi menimbulkan permasalahan sosial. Untuk itu, ia meminta camat bekerja sama dengan RT dan RW untuk mendata seluruh penghuni kos-kosan di wilayah masing-masing.

"Makanya tugas camat sekarang ini mengajak RT/RW mendorong warga pemilik kos untuk mendaftarkan kos-kosan, nama orang yang indekos harus terdaftar. Karena kita melindungi warga Surabaya, bukan untuk kepentingan kita," terangnya.

Menurutnya, langkah penertiban usaha rumah kos ini untuk melindungi warga Surabaya sekaligus mencegah kejadian yang tidak diinginkan. Sebagai contoh, ketika ada pelaku kejahatan yang tinggal di rumah kos dan pindah, maka data orang tersebut bisa dilakukan pencarian.

"Kalau ada kejadian yang tidak diinginkan, dan ternyata orang yang kos pindah, kita masih bisa mencari datanya. Tapi kalau pemilik kos tidak melaporkan penghuninya, lalu ada kejadian tidak diinginkan, maka kita mau gimana?" tegas dia.

Selain itu, ia juga menegaskan bahwa izin kos-kosan harus sesuai aturan. Kost harian, misalnya, memiliki izin berbeda dengan kos bulanan. Jika ada rumah yang disekat-sekat dan dijadikan kost harian tanpa izin, camat dan lurah harus bertindak tegas.

"Saya tekankan, kalau kos itu bulanan, bukan harian. Kalau kos harian itu izinnya beda, apa homestay atau losmen, tidak boleh di lingkungan masyarakat. Saya masih melihat ada rumah-rumah yang dipetak-petak dibuat kost harian, tapi sampean (camat) diam saja," katanya.

Di akhir pengarahannya, Wali Kota Eri mengajak seluruh camat untuk berkomitmen melayani warga Surabaya dengan sepenuh hati. Ia menegaskan bahwa setiap kebijakan yang diambil harus berorientasi pada kepentingan rakyat Surabaya.

"Hari ini kita di ruang sidang, camat bersama saya dan Kepala PD bersumpah untuk warga Surabaya, bahwa kita melakukan apapun adalah untuk kepentingan rakyat Surabaya," pungkasnya. (*)

Berita Terbaru

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

SURABAYA- Pemkot Surabaya terus melanjutkan program normalisasi Ruang Sungai Kalianak yang kini memasuki tahap ketiga, Senin (20/7/2026). Program ini merupakan…

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

BATAM— Mobil pikap bernomor polisi BP 8640 DM yang melansir belasan jeriken BBM jenis Pertalite di SPBU 13.294.704 Kodim, Batam, tercatat atas nama PT Latitude …

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

JAKARTA- DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang dalam agenda Rapat…

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

JAKARTA– KPK mengisyaratkan peluang mengembangkan penyidikan dugaan suap pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan (…

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Oleh: Lujeng Lutvia, S.Pd, Gr  Di tengah berbagai tantangan penyelenggaraan pendidikan inklusif di Indonesia, SMP Negeri 3 Probolinggo menunjukkan bahwa …

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

SURABAYA- Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia (RI), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa penarikan iuran atau …