Buntut Es Krim Beralkohol, Eri Cahyadi Minta Penjual Mihol Tak Berizin Ditindak tanpa Tebang Pilih

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wali Kota SUrabaya Eri Cahyadi
Wali Kota SUrabaya Eri Cahyadi

i

SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran dalam dunia usaha, termasuk peredaran minuman beralkohol (mihol) yang tidak berizin. Langkah tegas ini bukan semata-mata untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023, melainkan juga melindungi generasi muda dari dampak negatif mihol.

Penegasan ini disampaikan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menanggapi soal penyegelan terhadap stan penjual es krim yang diduga mengandung alkohol di salah satu pusat perbelanjaan atau mal pada Minggu (6/4/2025).

“Surabaya ini memiliki Perda No 1 Tahun 2023, tidak boleh menjual minuman alkohol di tempat sembarangan. Karena Perdanya sudah jelas, di mana titik itu bisa menjual alkohol, maka di tempat itu saja,” kata Wali Kota Eri Cahyadi, Selasa (8/4/2025).

Perda Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian secara spesifik mengatur bahwa setiap pelaku usaha yang menjual minuman beralkohol wajib memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol (SKPL-MB). Tanpa izin tersebut, kegiatan usaha itu dinyatakan ilegal.

Karena itu, Wali Kota Eri mengajak seluruh warga untuk bersama-sama menjaga Surabaya dengan cara melaporkan pelanggaran yang ditemukan di lapangan. Ia menegaskan tidak akan melakukan tebang pilih terhadap pelaku pelanggaran, siapapun dan di manapun lokasi usahanya.

"Kalau ada yang menjual minuman alkohol tanpa izin, tolong sampaikan kepada Pemerintah Kota Surabaya. Kami tidak akan pernah tebang pilih, apakah itu di pinggir jalan, di warung, atau di mal, kalau tidak ada izin (penjualan) mihol, pasti kami akan tutup,” ujarnya.

Ia kembali menekankan bahwa penegakan aturan ini bukan semata-mata soal regulasi, melainkan juga bagian dari menjaga nilai toleransi dan kebaikan bersama di tengah masyarakat Surabaya yang mayoritas muslim.

"Maka secara otomatis dengan Perda itu saya nyuwun tulung (minta tolong), ayo semua warga jaga Surabaya, jaga toleransi, jangan sampai diadu, karena (masalah mihol) ini bisa diadu,” jelasnya.

Ia membandingkan kondisi hukum di Indonesia dengan negara-negara Barat yang membolehkan penjualan alkohol secara bebas. Menurutnya, regulasi yang diterapkan Pemkot Surabaya bertujuan melindungi generasi muda dari dampak buruk mihol.

“Kecuali kita tinggal seperti di Australia, Belanda, yang menjualnya (bebas) tidak jadi masalah, karena diperbolehkan, karena hukum negaranya seperti itu. Kalau kita tidak boleh jual sembarangan, tapi boleh dijual di titik tertentu yang kita keluarkan izinnya di mana diatur. Agar apa? Agar tidak berpengaruh terhadap anak-anak yang umurnya belum dewasa yang tidak bisa membedakan,” paparnya.

Oleh sebabnya, Wali Kota Eri menegaskan pentingnya kolaborasi antara Pemkot Surabaya dan masyarakat dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan kota. Di sisi lain, ia juga menyoroti berbagai pelanggaran lain seperti praktik perjudian dan warung pangku yang harus diberantas bersama.

“Apakah itu ada judi merpati, warung pangku, atau jual mihol tidak ada izinnya, tolong sampaikan ke kami, bisa melalui camat dan lurah. Ayo kita berantas yang seperti ini bareng-bareng, kami tidak bisa menjaga Kota Surabaya sendiri tanpa panjenengan (anda) semua yang menjaga dan mencintai kota ini,” pungkasnya. (*)

Berita Terbaru

Dua Tahun Prabowo, Politisi Gerindra Ini Dorong Birokrasi Surabaya Lebih Responsif dan Berintegritas

Dua Tahun Prabowo, Politisi Gerindra Ini Dorong Birokrasi Surabaya Lebih Responsif dan Berintegritas

Rabu, 21 Okt 2026 14:43 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 14:43 WIB

SURABAYA – Dua tahun kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dinilai menjadi momentum untuk memperkuat kepastian hukum sekaligus mendorong reformasi birokrasi d…

Pastikan Kesiapan Sarana Dinas, Biro Logistik Polda Sulbar Supervisi ke Polres Majene

Pastikan Kesiapan Sarana Dinas, Biro Logistik Polda Sulbar Supervisi ke Polres Majene

Rabu, 21 Okt 2026 14:24 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 14:24 WIB

MAJENE – Memastikan pengelolaan perlengkapan dinas berjalan tertib, aman, dan sesuai ketentuan menjadi fokus Tim Bidang Logistik Tahun Anggaran 2026 dari Biro L…

Wakapolda Sulbar Pimpin Anev Penguatan Program Prioritas Kapolri

Wakapolda Sulbar Pimpin Anev Penguatan Program Prioritas Kapolri

Rabu, 21 Okt 2026 14:22 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 14:22 WIB

POLDA SULBAR- Wakapolda Sulbar, Brigjen Pol Hari Santoso, memimpin langsung rapat Analisa dan Evaluasi (Anev) penguatan program prioritas Kapolri di Polda…

Kapolda Sulbar dan Pengadilan Tinggi Sulbar Komitmen Tingkatkan Penegakan Hukum

Kapolda Sulbar dan Pengadilan Tinggi Sulbar Komitmen Tingkatkan Penegakan Hukum

Rabu, 21 Okt 2026 14:20 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 14:20 WIB

POLDA SULBAR - Memperkuat fondasi penegakan hukum yang bermartabat di wilayah Sulawesi Barat, Kapolda Sulbar Irjen Pol Totok Suharyanto terus mempererat…

Angkat Isu Jaminan Fidusia, Dosen UIN Alauddin Makassar dan Anggota Polri Polda Sulbar Siapkan Buku Hukum Pidana

Angkat Isu Jaminan Fidusia, Dosen UIN Alauddin Makassar dan Anggota Polri Polda Sulbar Siapkan Buku Hukum Pidana

Rabu, 21 Okt 2026 10:04 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 10:04 WIB

MAMUJU— Semangat Polisi Peduli Pendidikan diwujudkan melalui kolaborasi di bidang akademik. Tri Suhendra Arbani, S.H., M.H., dosen Universitas Islam Negeri (…

Kabid Humas Polda Sulbar Imbau Masyarakat Waspada Modus Penipuan Online, Kenali Ciri-cirinya!

Kabid Humas Polda Sulbar Imbau Masyarakat Waspada Modus Penipuan Online, Kenali Ciri-cirinya!

Rabu, 21 Okt 2026 09:50 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 09:50 WIB

POLDA SULBAR– Merespons fenomena kejahatan siber dengan modus penipuan online yang mengintai siapa saja di dunia digital. Polda Sulbar menerbitkan panduan e…