SURABAYA - Kasus Aiptu LC, Kasat Tahti Polres Pacitan yang diduga memperkosa LC, tahanan Kombes Jules Abraham Abast, wanita, hingga kini masih dalam penyelidikan. Terbaru, Propam Polda Jatim telah menahan Aiptu LC.
"Saat ini yang bersangkutan telah diproses dan telah ditahan di Propam Polda Jatim. Yang bersangkutan sudah ditahan sejak satu minggu lalu," ujar Kabid Humas Polda Jatim di Surabaya, Senin (21/4/2025).
Baca Juga: Imigrasi Gelar Pelayanan 1.079 Paspor di Mapolda Jatim, Sampai Kapan?
Jules Abraham Abast menambahkan, dari hasil penyidikan, Aiptu LC terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Bila terbukti bersalah, Aiptu LC bakal diberhentikan dengan tidak hormat.
Baca Juga: Sambut HUT Bhayangkara ke-79, Biddokkes RS Bhayangkara Gelar Pengobatan Gratis
"Secepatnya akan disidangkan oleh Propam Polda Jawa Timur, serta yang bersangkutan dapat dikenakan ancaman pemberhentian dengan tidak hormat maupun sanksi hukum lainnya," paparnya.
Sebelumnya, seorang tahanan wanita melapor bila telah menjadi korban perkosaan Aiptu LC, yang menjabat sebagai Kasat Tahti. Korban Aiptu LC merupakan muncikari yang diduga melakukan perdagangan anak.
Korban Aiptu LC ditangkap pada 5 Februari 2025. Seusai ditangkap, korban ditempatkan di ruangan khusus. Namun, tanpa disangka korban diperkosa Kasat Tahti. (*)
Editor : Redaksi