Gawat! Rekening tak Aktif Berpotensi Dimanfaatkan Judol hingga Terorisme, Ini Peringatan PPATK

author Redaksi

- Pewarta

Senin, 19 Mei 2025 13:40 WIB

Gawat! Rekening tak Aktif Berpotensi Dimanfaatkan Judol hingga Terorisme, Ini Peringatan PPATK

i

Ilustrasi. PPATK minta masyarakat cek rekening tak aktif.

JAKARTA- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) meminta masyarakat mengecek kembali rekening yang tidak aktif (domant). Sebab, hal itu berisiko digunakan untuk transaksi ilegal seperti judi online, narkotika, dan terorisme.

Menurut Kepala Kelompok Humas PPATK, Natsir Kongah, temuan itu berasal dari hasil analisis internal lembaganya. Rekening tidak aktif milik masyarakat banyak digunakan untuk aktivitas kejahatan.

Baca Juga: Judi Online Jaringan Internasional Dibongkar, Polisi Amankan Rp75 Miliar, Siapa Bandarnya?

Rekening dormant, kata Natsir, adalah rekening bank yang tidak ada aktivitas transaksi dalam jangka waktu tertentu.
Transaksi seperti penarikan, penyetoran, atau transfer tidak terjadi selama periode 6 bulan hingga 1 tahun.

“Biasanya perbankan menggunakan periode 6 bulan sampai 1 tahun untuk menyatakan rekening tersebut dormant. PPATK sepanjang 2024 menemukan lebih dari 28.000 rekening dari jual beli untuk deposit perjudian online,” katanya dikutip dari laman resmi RRI, Senin (19/5/2025)

“Selain itu, rekening milik orang lain juga ditemukan secara masif untuk menampung dana hasil tindak pidana. Seperti penipuan, perdagangan narkotika, dan kejahatan lainnya, termasuk pencucian uang.”

Natsir meminta masyarakat memahami risiko jika rekening dormant mereka digunakan untuk kejahatan. Salah satu risikonya adalah berurusan langsung dengan aparat penegak hukum.

Baca Juga: Uang Judol h55.hiwin.care, Bareskrim Polri Sita Uang Rp75 Miliar

Pasalnya, kata dia, aparat akan mengejar pemilik rekening tersebut. Padahal, bisa saja pemilik tidak mengetahui penggunaan rekeningnya oleh pelaku kejahatan.

Resiko lainnya, ujar Natsir, nama pemilik masuk daftar hitam perbankan. “Ini menyulitkan akses ke layanan perbankan lainnya,” tambahnya.

“PPATK bersama perbankan akan memasifkan informasi soal rekening dormant ke masyarakat. Langkah ini bagian dari upaya perlindungan terhadap masyarakat,” lanjutnya.

Baca Juga: Akun SSC Politik Bongkar Dugaan Selebgram Pekanbaru Promosikan Judi Online Lewat Tik Tok Live

Pihaknya, kata Natsir, telah meminta perbankan memperkuat sistem pemberitahuan kepada nasabah.
Khususnya jika rekening tidak aktif dalam periode tertentu.

PPATK, sebut Natsir, sesuai kewenangan Undang-Undang No. 8 Tahun 2010, telah menghentikan transaksi rekening dormant.
Penghentian dilakukan berdasarkan data perbankan untuk mencegah penyalahgunaan.

“Langkah ini bagian dari Gerakan Nasional Pencegahan Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme. Penghentian sementara ini bertujuan melindungi pemilik rekening,” ucapnya. (*)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU