Pemkot Surabaya Berlakukan Jam Malam untuk Anak, Cegah Kenakalan Remaja

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wali Kota Eri Cahyadi
Wali Kota Eri Cahyadi

i

SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tengah merumuskan kebijakan pembatasan jam malam bagi anak-anak di Kota Pahlawan. Kebijakan ini akan diwujudkan dalam bentuk Surat Edaran (SE) yang bertujuan untuk mencegah anak-anak dari perilaku sosial menyimpang di masyarakat.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengungkapkan rencana ini saat berbagi kisah inspirasi dalam kelas parenting "Ayah Hebat Surabaya" bertema "Ayah Terlibat, Keluarga Kuat, Surabaya Hebat", di Gedung Serba Guna (GSG) Ambengan Batu, RW 4 Kelurahan Tambaksari Kecamatan Tambaksari, Surabaya, Kamis (19/6/2025) malam. Program inovatif ini digagas sebagai respons atas kebutuhan peran ayah yang lebih aktif dalam pengasuhan anak.

Kegiatan yang diselenggarakan secara hybrid ini turut mengundang berbagai elemen masyarakat, termasuk komunitas ayah, penggiat keluarga, akademisi, dan tokoh masyarakat, sebagai upaya Pemkot Surabaya memperkuat peran ayah dan membangun ketahanan keluarga.

Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Eri juga meminta masukan dari warga terkait poin-poin yang akan dimuat dalam surat edaran pembatasan jam malam. Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini berkaca pada pengalaman sukses tahun 2022 saat maraknya geng motor. Surat edaran pembatasan jam malam kala itu berhasil diterapkan berkat dukungan penuh dan gerakan bersama dari seluruh warga Surabaya.

"Saya baru saja berinteraksi dengan warga terkait kekhawatiran mereka akan maraknya tawuran dan permasalahan sosial lainnya. Saya berharap inisiatif ini muncul dari kesadaran kolektif warga untuk menjaga lingkungan masing-masing. Oleh karena itu, konsep jam malam akan diintensifkan di setiap RW,” ujar Wali Kota Eri.

Mekanisme pelaksanaannya akan melibatkan peran aktif keluarga dan pengurus RW. Setiap keluarga diharapkan memantau keberadaan anak-anak mereka. Jika seorang anak pulang lewat dari pukul 21.00 WIB, orang tua wajib mengetahui tujuannya. Apabila hingga pukul 22.00 WIB anak belum kembali, orang tua diimbau untuk menanyakan keberadaan anak dan menyampaikan informasi kepada pengurus RW. Selanjutnya, pengurus RW dapat meneruskan informasi ini ke layanan darurat 112.

Sebagai contoh, jika anak berpamitan ke rumah teman, surat edaran akan menekankan bahwa orang tua harus mengetahui alamat lengkap dan detail keberadaan anak. "Apabila pukul 22.00 WIB anak belum pulang, kami akan menjemput anak tersebut di lokasi yang dituju. Tujuan utama dari langkah ini adalah untuk mencegah terjadinya tawuran atau, hal-hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan. Ini adalah upaya kita bersama dalam menjaga keamanan kota," tegas dia.

Selain itu, Ketua RW 4 mengusulkan agar pengawasan tidak hanya terbatas di lingkungan RW, tetapi juga di area publik seperti taman yang sering dijadikan tempat berkumpul. Wali Kota Eri menjelaskan bahwa Pemkot Surabaya akan mengaktifkan kembali kebijakan yang telah berjalan efektif pada tahun 2022. 

Jika ditemukan anak-anak yang masih berada di luar rumah setelah pukul 22.00 WIB, tindakan akan diambil. Namun, Pemkot Surabaya tidak akan mengganggu anak-anak yang sedang mengikuti kegiatan belajar seperti les.

“Mereka yang kedapatan berkumpul di pinggir jalan, akan kami amankan, dan orang tua akan dipanggil untuk dimintai pertanggungjawaban. Pertemuan dengan orang tua dan anak akan didokumentasikan sebagai bentuk efek jera,” jelasnya.

Walikota, yang akrab disapa Cak Eri, menyadari bahwa anak-anak mungkin belum sepenuhnya memahami dampak dari perbuatan mereka. Oleh karena itu, peran orang tua sangat krusial dalam membimbing mereka.

“99 persen kasus tawuran dan konsumsi minuman keras pada anak seringkali disebabkan oleh faktor keluarga, seperti perceraian atau kekerasan dalam rumah tangga, serta hilangnya kontak antara orang tua dan anak. Inilah esensi dari penerapan jam malam yang kami maksud," terangnya.

Karenanya, Pemkot Surabaya akan semakin masif melakukan patroli keliling. Surat edaran serupa tahun 2022 akan disusun kembali, karena saat itu Surabaya berhasil menjaga keamanan. 

“Empat tahun terakhir, kelalaian dalam pengawasan menyebabkan kembali maraknya kenakalan remaja, bahkan hingga pencurian sepeda motor. Ini menandakan pentingnya mengaktifkan kembali budaya pos kamling dan semangat gotong royong yang telah menjadi ciri khas arek-arek Suroboyo, meskipun kita hidup di era modern dan menjadi kota dunia," imbuhnya.

Program ini diharapkan dapat dimulai dari RW 4, Kecamatan Tambaksari, dengan batas waktu jam malam pukul 22.00 WIB. Apabila anak belum pulang, orang tua dapat menghubungi anak, dan jika tidak ada respons, segera hubungi 112 untuk bantuan.

“Apabila ada anak-anak yang kedapatan berkeliaran di jalan tanpa tujuan jelas, akan kami amankan. Ini bukan untuk menghukum, melainkan untuk mengetahui keberadaan orang tua mereka. Kami ingin mempertanyakan, mengapa orang tua tidak mencari anak mereka?,” ujarnya. 

Bagi anak-anak yang sulit diatur, Pemkot Surabaya memiliki solusi melalui Rumah Ilmu Arek Surabaya (RIAS) sebagai sarana pembinaan bakat. "Contohnya, jika seorang anak gemar berkelahi, kami dapat mengarahkannya untuk menjadi petinju. Di RIAS Wonorejo, ada guru tinju yang merupakan lulusan dari program tersebut dan kini menjadi atlet. Inilah yang kami jadikan sebagai sarana pembinaan," pungkasnya. (*)

 

Berita Terbaru

Objek Sudah Disita, Masih Dipakai Usaha: Kinerja Polrestabes Surabaya Dipertanyakan

Objek Sudah Disita, Masih Dipakai Usaha: Kinerja Polrestabes Surabaya Dipertanyakan

Minggu, 27 Sep 2026 21:13 WIB

Minggu, 27 Sep 2026 21:13 WIB

SURABAYA – Status penyitaan objek sengketa di Jalan Rajawali Nomor 17, 19, dan 21, Surabaya, menjadi sorotan. Meski disebut telah mendapat penetapan penyitaan d…

Jamin Keselamatan Pengendara, Ditlantas Polda Sulbar Intensifkan Pengaturan Lalu Lintas di Titik Padat Kendaraan

Jamin Keselamatan Pengendara, Ditlantas Polda Sulbar Intensifkan Pengaturan Lalu Lintas di Titik Padat Kendaraan

Minggu, 27 Sep 2026 17:53 WIB

Minggu, 27 Sep 2026 17:53 WIB

POLDA SULBAR- Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Barat terus berkomitmen memberikan pelayanan prima demi menghadirkan rasa aman bagi masyarakat. Komitmen…

Kasus Dugaan Korupsi DJKA, KPK Dalami Aliran Rp3,5 Miliar ke eks Ketua Umum HIPMI

Kasus Dugaan Korupsi DJKA, KPK Dalami Aliran Rp3,5 Miliar ke eks Ketua Umum HIPMI

Minggu, 27 Sep 2026 17:43 WIB

Minggu, 27 Sep 2026 17:43 WIB

JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami dugaan aliran dana Rp3,5 miliar kepada mantan Ketum HIPMI berinisial A. Pendalaman dilakukan m…

KPK Temukan Perhiasan Diduga Emas di Kanwil BPN Jawa Timur

KPK Temukan Perhiasan Diduga Emas di Kanwil BPN Jawa Timur

Minggu, 27 Sep 2026 16:33 WIB

Minggu, 27 Sep 2026 16:33 WIB

JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah perhiasan yang diduga emas saat usai menggeledah Kanwil BPN Jawa Timur, Kamis 24 September 2026. …

SURABAYA KOTA "SMART CITY" PALING MENGHIBUR: Ketika Aplikasi Pintar Butuh "Gedoran" Pemuda Kampung

SURABAYA KOTA "SMART CITY" PALING MENGHIBUR: Ketika Aplikasi Pintar Butuh "Gedoran" Pemuda Kampung

Minggu, 27 Sep 2026 14:12 WIB

Minggu, 27 Sep 2026 14:12 WIB

SURABAYA, Bacasaja.id - Selamat datang di Surabaya, kota metropolitan yang sukses menyulap birokrasi menjadi wahana labirin paling menantang bagi warganya …

Game Spin Wheel Berhadiah Ramaikan Sosialisasi Hak untuk Tahu di CFD Jakarta

Game Spin Wheel Berhadiah Ramaikan Sosialisasi Hak untuk Tahu di CFD Jakarta

Minggu, 27 Sep 2026 11:13 WIB

Minggu, 27 Sep 2026 11:13 WIB

JAKARTA– Ada yang menarik dalam sosialisasi Hari Hak untuk Tahu yang digelar Divisi Humas Polri di kawasan car free day (CFD) Jalan Sudirman, Jakarta Selatan, M…