BACASAJA - Awal tahun 2021, Polresta Mojokerto berhasil memberantas peredaran narkoba pada bulan Januari sebanyak 16 Kasus dengan 21 orang pelaku pengedar yang diamankan Satnarkoba. Dari semua kasus itu, disita narkoba jenis sabu dengan total berat 55,14 gram.
Kapolresta Mojokerto, AKBP Deddy Supriadi yang memimpin gelar konferensi pers mengatakan, operasi pemberantasan narkoba tersebut dimulai tanggal 3 – 21 Januari 2021 atau selama 19 hari di awal tahun 2021. 21 orang yang ditangkap itu, 20 di antaranya laki-laki dan satu orang perempuan.
“Dari 21 orang pelaku tersebut terdiri dari sebanyak 20 laki-laki dan satu perempuan. Sebanyak tujuh orang pelaku diamankan di wilayah Kota Mojokerto dan 11 orang pelaku diamankan dari wilayah Kabupaten Mojokerto,” sebut Kapolresta Mojokerto, Senin (25/1/2021).
Menurut Kapolresta Deddy, dari seluruh tersangka itu, di antaranya ada pasangan suami istri (pasutri) yang tertangkap tangan menyimpan barang bukti 23 gram.
"Jadi keseluruhan yang disita menjadi barang bukti sebanyak 55,14 gram sabu, 7 unit timbangan, 24 unit HP, 1 buah extasi dan uang tunai sebesar Rp2 juta. Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 subs Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun hingga 20 tahun penjara,” pungkas AKBP Deddy Supriadi. (kjm/rga)
Editor : Redaksi