Ibu di Probolinggo Polisikan Mantan Suami Yang Hendak Rampas Anak dan Buat Cedera Tangan Mantan istr

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Korban didampingi kuasa hukumnya di Polres Probolinggo
Korban didampingi kuasa hukumnya di Polres Probolinggo

i

PROBOLINGGO — Sumila (25) warga Desa Tegalsono, Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo resmi melaporkan mantan suaminya ke polisi lantaran hendak merampas anaknya yang masih kecil hingga membuat lengan korban cedera.

Diketahui, korban datang bersama kuasa hukumnya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Probolinggo pada Kamis (24/7/2025) malam.

Kuasa Hukum korban Sujoko mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Kamis (24/7) malam. ceritanya saat itu suami korban berinisial Fer (28) warga Desa Rejing, Kecamatan Tiris Kabupaten Probolinggo datang ke rumah korban.

Tanpa banyak bicara ia langsung merampas sang anak yang saat itu masih digendong korban. Tarik menarik pun terjadi hingga menyebabkan adanya dugaan kekerasan terhadap korban.

"Hingga mengakibatkan lengan kanan dari saudara Sumilah ini mengalami cedera dan anaknya yang berusia 2 tahun itu mengalami trauma mendalam hingga takut ketemu orang lain," terangnya

Sujoko menjelaskan, korban dan suaminya itu sudah menikah sejak November 2020 lalu. Dati pernikahan tersebut mereka dikaruniai dua anak kembar. Namun karena masalah rumah tangga, keduanya bercerai.

Sekitar sebulan lalu pengadilan agama sudah memutus perkara perceraian mereka dan memberikan hak asuh kedua anaknya kepada korban. Namun korban rela memberikan satu anaknya kepada suami untuk diasuh.

"Artinya diasuh satu-satu, namun si suami maksa ingin kedua anak tersebut diasuh oleh mantan suaminya, makany terjadi cekcok hingga berujung melapor ke polres," jelasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP Putra Fajar Adi Winarsa membenarkan aduan tersebut. Saat ini pihaknya masih terus melakukan penyelidikan guna mengungkap perkara yang tengah diadukan tersebut.

Terlebih korban baru saja membuat pengaduan, artinya pihak kepolisian perlu melakukan pendalaman terkait unsur pidananya, serta memeriksa dokumen kelengkapannya untuk menentukan pasal yang akan diterapkan.

"Nanti kami dalami terkait pengaduannya, apakah ada unsur pidananya atau tidak, termasuk dokumen sahnya nanti akan kami cek," pungkasnya. (NUR)

 

Berita Terbaru

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

SURABAYA- Pemkot Surabaya terus melanjutkan program normalisasi Ruang Sungai Kalianak yang kini memasuki tahap ketiga, Senin (20/7/2026). Program ini merupakan…

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

BATAM— Mobil pikap bernomor polisi BP 8640 DM yang melansir belasan jeriken BBM jenis Pertalite di SPBU 13.294.704 Kodim, Batam, tercatat atas nama PT Latitude …

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

JAKARTA- DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang dalam agenda Rapat…

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

JAKARTA– KPK mengisyaratkan peluang mengembangkan penyidikan dugaan suap pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan (…

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Oleh: Lujeng Lutvia, S.Pd, Gr  Di tengah berbagai tantangan penyelenggaraan pendidikan inklusif di Indonesia, SMP Negeri 3 Probolinggo menunjukkan bahwa …

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

SURABAYA- Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia (RI), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa penarikan iuran atau …