Pengoplos Elpiji Subsidi Ditangkap Anggota Polda Jatim, Begini Modusnya

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka pengoplos elpiji diamankan Polda Jatim
Tersangka pengoplos elpiji diamankan Polda Jatim

i

SURABAYA - Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim mengamankan seorang tersangka kasus dugaan tindak pidana minyak dan gas bumi,  yakni pengoplos elpiji bersubsidi. Modusnya, tersangka memindahkan tabung elpiji 3 kilogram bersubsidi ke dalam tabung elpiji 12 kilogram.

Lokasi kejadiannya di Kabupaten Malang dengan tersangka berinisial MA, 35 tahun, warga Malang. Kasus ini terungkap setelah masyarakat melaporkan adanya tabung elpiji 3 kilogram yang cepat habis. Selanjutnya polisi melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka.

Demikian terungkap dalam rilis yang dihadiri Kaur Penmas Bidhumas Polda Jatim Kompol Gandi Dharma Yudanto, Kasubdit IV Tipidter AKBP Damus Asad, dan Kanit Tipidter Kompol Putu Angga.

Modus operandi, kata AKBP Damus Asad, terduga pelaku MA melakukan kegiatan usaha pemindahan isi gas (suntik) dari tabung LPG 3 Kilogram (Subsidi) ke tabung LPG kosong 12 Kilogram (Non Subsidi) yang dilakukan selama kurang lebih 1 tahun dengan cara antara lain sebagai berikut:

1. Tabung 12 Kilogram yang kosong diletakkan es batu diatas kepala tabung gas, kemudian dipasangkan regulator diatas tabung gas LPG 12 Kilogram, lalu tabung gas LPG 3 Kilogram dipasang kan regulator dengan posisi terbalik diatas LPG 12 Kilogram.

2. Pemindahan gas dari LPG 3 Kilogram ke tabung LPG berukuran 12 Kilogram membutuhkan kurang lebih 4,5 tabung gas LPG 3 Kilogram. Tersangka M A, imbuh Damus ternyata melakukan memproduksi LPG suntik sebanyak 5 – 6 tabung gas LPG 12 Kilogram per hari.

3. Setelah gas dipindahkan, tabung ditutup dengan segel dan tabung LPG siap diedarkan atau dijual di daerah Kabupaten Malang.

Sementara saat diperiksa tersangka M A memperoleh tabung LPG 3 Kilogram dengan cara membeli dari agen LPG (sebagai pangkalan gas LPG 3 Kilogram resmi) dengan harga Rp. 17.500 per tabung dan menjual LPG 12 Kilogram hasil suntik tersebut dijual lagi ke toko-toko klontong di wilayah Kabupaten Malang dengan harga sekitar Rp. 190.000 – Rp. 195.000 berdasarkan jarak tempuh pengantaran.

"Estimasi keuntungan yang didapatkan oleh tersangka sebesar Rp. 160.200.000 (seratus enam puluh juta dua ratus ribu rupiah) dalam setahun," terang Damus.

Barang bukti yang diamankan polisi 1 unit kendaraan Suzuki Carry Nopol N 9085 EH beserta kunci kontak dan STNK berinisial M A, LPG 3 Kilogram (kosong) = 85 Tabung, LPG 3 Kilogram (isi) = 40 Tabung, LPG 12 Kilogram (kosong) = 10 Tabung, LPG 12 Kilogram (isi) = 2 Tabung, 3 buah regulator (alat pemindah gas LPG 3 Kilogram ke LPG 12 Kilogram), 1 buah timbangan digital merek lelebest, 3 buah potongan timba plastik bulat (untuk tempat es batu), 40 buah segel LPG 12 Kilogram (Kondisi baru), 1 plastik segel bekas LPG 3 Kilogram.

Untuk pasal yang disangkakan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,-
(enam puluh milyar rupiah). (*)

Tag :

Berita Terbaru

Prediksi Skor Mesir vs Iran di Piala Dunia 2026: Mo Salah Meledak!

Prediksi Skor Mesir vs Iran di Piala Dunia 2026: Mo Salah Meledak!

Sabtu, 27 Jun 2026 05:00 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 05:00 WIB

SEATTLE – Babak penyisihan Grup G Piala Dunia 2026 bakal menyajikan partai sengit yang mempertemukan Timnas Mesir kontra Iran. Bentrok penentu ini akan digelar …

DARI 'ZUMBA' KE JUDI: Ketika Arena Senam Disulap Jadi Ring Sabung Ayam Jutaan Rupiah di Sidoarjo!

DARI 'ZUMBA' KE JUDI: Ketika Arena Senam Disulap Jadi Ring Sabung Ayam Jutaan Rupiah di Sidoarjo!

Jumat, 26 Jun 2026 20:40 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 20:40 WIB

Sidoarjo, Bacasaja - Alih-alih melahirkan emak-emak berbadan bugar lewat gerakan zumba, sebuah wilayah di perbatasan Desa Klurak dan Desa Kaliampuh, Kecamatan…

ERI CAHYADI GESER 57 PEJABAT PEMKOT SURABAYA: Sinyal Keras Anti-Retorika

ERI CAHYADI GESER 57 PEJABAT PEMKOT SURABAYA: Sinyal Keras Anti-Retorika

Jumat, 26 Jun 2026 18:54 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 18:54 WIB

BACASAJA.ID, SURABAYA - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menunjukkan sikap tanpa kompromi terhadap lambatnya kinerja jajaran birokrasi Kota Pahlawan. Bertempat…

Wali Kota Eri Cahyadi Lantik 57 Pejabat Pemkot Surabaya, Targetkan Evaluasi Setiap 6 Bulan

Wali Kota Eri Cahyadi Lantik 57 Pejabat Pemkot Surabaya, Targetkan Evaluasi Setiap 6 Bulan

Jumat, 26 Jun 2026 15:03 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 15:03 WIB

SURABAYA- Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, kembali melakukan pelantikan dan mengambil sumpah 57 pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya pada …

KPK Terima Informasi Dugaan Pemerasan WNA di Kantor Imigrasi Lainnya

KPK Terima Informasi Dugaan Pemerasan WNA di Kantor Imigrasi Lainnya

Jumat, 26 Jun 2026 12:04 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 12:04 WIB

JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi informasi dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA di sejumlah kantor imigrasi. I…

Pemkot Surabaya Siapkan Buku Bung Karno Jadi Materi Pembelajaran Sejarah di Sekolah

Pemkot Surabaya Siapkan Buku Bung Karno Jadi Materi Pembelajaran Sejarah di Sekolah

Jumat, 26 Jun 2026 11:02 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 11:02 WIB

SURABAYA- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berencana menjadikan buku "Bung Karno: Aku Arek Suroboyo" sebagai materi pembelajaran bagi pelajar SD dan SMP di …