Pengoplos Elpiji Subsidi Ditangkap Anggota Polda Jatim, Begini Modusnya

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka pengoplos elpiji diamankan Polda Jatim
Tersangka pengoplos elpiji diamankan Polda Jatim

i

SURABAYA - Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim mengamankan seorang tersangka kasus dugaan tindak pidana minyak dan gas bumi,  yakni pengoplos elpiji bersubsidi. Modusnya, tersangka memindahkan tabung elpiji 3 kilogram bersubsidi ke dalam tabung elpiji 12 kilogram.

Lokasi kejadiannya di Kabupaten Malang dengan tersangka berinisial MA, 35 tahun, warga Malang. Kasus ini terungkap setelah masyarakat melaporkan adanya tabung elpiji 3 kilogram yang cepat habis. Selanjutnya polisi melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka.

Demikian terungkap dalam rilis yang dihadiri Kaur Penmas Bidhumas Polda Jatim Kompol Gandi Dharma Yudanto, Kasubdit IV Tipidter AKBP Damus Asad, dan Kanit Tipidter Kompol Putu Angga.

Modus operandi, kata AKBP Damus Asad, terduga pelaku MA melakukan kegiatan usaha pemindahan isi gas (suntik) dari tabung LPG 3 Kilogram (Subsidi) ke tabung LPG kosong 12 Kilogram (Non Subsidi) yang dilakukan selama kurang lebih 1 tahun dengan cara antara lain sebagai berikut:

1. Tabung 12 Kilogram yang kosong diletakkan es batu diatas kepala tabung gas, kemudian dipasangkan regulator diatas tabung gas LPG 12 Kilogram, lalu tabung gas LPG 3 Kilogram dipasang kan regulator dengan posisi terbalik diatas LPG 12 Kilogram.

2. Pemindahan gas dari LPG 3 Kilogram ke tabung LPG berukuran 12 Kilogram membutuhkan kurang lebih 4,5 tabung gas LPG 3 Kilogram. Tersangka M A, imbuh Damus ternyata melakukan memproduksi LPG suntik sebanyak 5 – 6 tabung gas LPG 12 Kilogram per hari.

3. Setelah gas dipindahkan, tabung ditutup dengan segel dan tabung LPG siap diedarkan atau dijual di daerah Kabupaten Malang.

Sementara saat diperiksa tersangka M A memperoleh tabung LPG 3 Kilogram dengan cara membeli dari agen LPG (sebagai pangkalan gas LPG 3 Kilogram resmi) dengan harga Rp. 17.500 per tabung dan menjual LPG 12 Kilogram hasil suntik tersebut dijual lagi ke toko-toko klontong di wilayah Kabupaten Malang dengan harga sekitar Rp. 190.000 – Rp. 195.000 berdasarkan jarak tempuh pengantaran.

"Estimasi keuntungan yang didapatkan oleh tersangka sebesar Rp. 160.200.000 (seratus enam puluh juta dua ratus ribu rupiah) dalam setahun," terang Damus.

Barang bukti yang diamankan polisi 1 unit kendaraan Suzuki Carry Nopol N 9085 EH beserta kunci kontak dan STNK berinisial M A, LPG 3 Kilogram (kosong) = 85 Tabung, LPG 3 Kilogram (isi) = 40 Tabung, LPG 12 Kilogram (kosong) = 10 Tabung, LPG 12 Kilogram (isi) = 2 Tabung, 3 buah regulator (alat pemindah gas LPG 3 Kilogram ke LPG 12 Kilogram), 1 buah timbangan digital merek lelebest, 3 buah potongan timba plastik bulat (untuk tempat es batu), 40 buah segel LPG 12 Kilogram (Kondisi baru), 1 plastik segel bekas LPG 3 Kilogram.

Untuk pasal yang disangkakan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,-
(enam puluh milyar rupiah). (*)

Tag :

Berita Terbaru

Tiga Perusahaan Besar China Incar Monyet Ekor Panjang yang Jadi Hama di Indonesia

Tiga Perusahaan Besar China Incar Monyet Ekor Panjang yang Jadi Hama di Indonesia

Minggu, 11 Okt 2026 09:51 WIB

Minggu, 11 Okt 2026 09:51 WIB

JAKARTA - Di China, perusahaan farmasi besar seperti WuXi AppTec (melalui anak usahanya yang mengakuisisi Suzhou Kanglu Biotechnology) tercatat sebagai salah…

Polantas Karib Polda Sulbar, Patroli di Titik Rawan, Edukasi Keselamatan dan Berbagi Air Dengan Pengguna Jalan

Polantas Karib Polda Sulbar, Patroli di Titik Rawan, Edukasi Keselamatan dan Berbagi Air Dengan Pengguna Jalan

Minggu, 11 Okt 2026 06:03 WIB

Minggu, 11 Okt 2026 06:03 WIB

POLDA SULBAR - Menjelang akhir pekan, saat malam mulai larut, cahaya lampu biru khas Polantas kembali terlihat menyisir jalan-jalan di Kota Mamuju. Patroli ini…

Achmad Hidayat hingga Eusebius Purwadi Terlihat Pegang Kartu PSI, Josiah Michael Belum Merespons

Achmad Hidayat hingga Eusebius Purwadi Terlihat Pegang Kartu PSI, Josiah Michael Belum Merespons

Minggu, 11 Okt 2026 05:47 WIB

Minggu, 11 Okt 2026 05:47 WIB

SURABAYA – Foto sejumlah tokoh yang memiliki rekam jejak di PDI Perjuangan bersama kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Josiah Michael, menjadi perhatian. …

Dukung Digitalisasi Pasar Keputran, BRI Regional Office Surabaya Hadirkan Fasilitas WiFi untuk Permudah Transaksi QRIS

Dukung Digitalisasi Pasar Keputran, BRI Regional Office Surabaya Hadirkan Fasilitas WiFi untuk Permudah Transaksi QRIS

Sabtu, 10 Okt 2026 21:14 WIB

Sabtu, 10 Okt 2026 21:14 WIB

SURABAYA – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui BRI Regional Office Surabaya terus memperkuat komitmennya dalam mendukung transformasi digital sektor …

Kasus Anak Dibawa Pergi di Mamuju Tengah Sudah Ditangani, Kabid Humas: Proses Hukum Terus Berjalan

Kasus Anak Dibawa Pergi di Mamuju Tengah Sudah Ditangani, Kabid Humas: Proses Hukum Terus Berjalan

Sabtu, 10 Okt 2026 17:57 WIB

Sabtu, 10 Okt 2026 17:57 WIB

MAMUJU — Polda Sulawesi Barat memastikan kasus dugaan membawa pergi seorang anak perempuan di bawah umur dari Kabupaten Mamuju Tengah, yang menjadi perhatian m…

Reses Lutfiyah di Surabaya Utara: Warga Pertanyakan Paving dan Saluran Mangkrak

Reses Lutfiyah di Surabaya Utara: Warga Pertanyakan Paving dan Saluran Mangkrak

Sabtu, 10 Okt 2026 16:55 WIB

Sabtu, 10 Okt 2026 16:55 WIB

SURABAYA – Persoalan infrastruktur lingkungan, keterbatasan fasilitas pendidikan dan kesehatan, hingga bantuan bagi warga kurang mampu menjadi aspirasi yang m…