Pengoplos Elpiji Subsidi Ditangkap Anggota Polda Jatim, Begini Modusnya

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka pengoplos elpiji diamankan Polda Jatim
Tersangka pengoplos elpiji diamankan Polda Jatim

i

SURABAYA - Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim mengamankan seorang tersangka kasus dugaan tindak pidana minyak dan gas bumi,  yakni pengoplos elpiji bersubsidi. Modusnya, tersangka memindahkan tabung elpiji 3 kilogram bersubsidi ke dalam tabung elpiji 12 kilogram.

Lokasi kejadiannya di Kabupaten Malang dengan tersangka berinisial MA, 35 tahun, warga Malang. Kasus ini terungkap setelah masyarakat melaporkan adanya tabung elpiji 3 kilogram yang cepat habis. Selanjutnya polisi melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka.

Demikian terungkap dalam rilis yang dihadiri Kaur Penmas Bidhumas Polda Jatim Kompol Gandi Dharma Yudanto, Kasubdit IV Tipidter AKBP Damus Asad, dan Kanit Tipidter Kompol Putu Angga.

Modus operandi, kata AKBP Damus Asad, terduga pelaku MA melakukan kegiatan usaha pemindahan isi gas (suntik) dari tabung LPG 3 Kilogram (Subsidi) ke tabung LPG kosong 12 Kilogram (Non Subsidi) yang dilakukan selama kurang lebih 1 tahun dengan cara antara lain sebagai berikut:

1. Tabung 12 Kilogram yang kosong diletakkan es batu diatas kepala tabung gas, kemudian dipasangkan regulator diatas tabung gas LPG 12 Kilogram, lalu tabung gas LPG 3 Kilogram dipasang kan regulator dengan posisi terbalik diatas LPG 12 Kilogram.

2. Pemindahan gas dari LPG 3 Kilogram ke tabung LPG berukuran 12 Kilogram membutuhkan kurang lebih 4,5 tabung gas LPG 3 Kilogram. Tersangka M A, imbuh Damus ternyata melakukan memproduksi LPG suntik sebanyak 5 – 6 tabung gas LPG 12 Kilogram per hari.

3. Setelah gas dipindahkan, tabung ditutup dengan segel dan tabung LPG siap diedarkan atau dijual di daerah Kabupaten Malang.

Sementara saat diperiksa tersangka M A memperoleh tabung LPG 3 Kilogram dengan cara membeli dari agen LPG (sebagai pangkalan gas LPG 3 Kilogram resmi) dengan harga Rp. 17.500 per tabung dan menjual LPG 12 Kilogram hasil suntik tersebut dijual lagi ke toko-toko klontong di wilayah Kabupaten Malang dengan harga sekitar Rp. 190.000 – Rp. 195.000 berdasarkan jarak tempuh pengantaran.

"Estimasi keuntungan yang didapatkan oleh tersangka sebesar Rp. 160.200.000 (seratus enam puluh juta dua ratus ribu rupiah) dalam setahun," terang Damus.

Barang bukti yang diamankan polisi 1 unit kendaraan Suzuki Carry Nopol N 9085 EH beserta kunci kontak dan STNK berinisial M A, LPG 3 Kilogram (kosong) = 85 Tabung, LPG 3 Kilogram (isi) = 40 Tabung, LPG 12 Kilogram (kosong) = 10 Tabung, LPG 12 Kilogram (isi) = 2 Tabung, 3 buah regulator (alat pemindah gas LPG 3 Kilogram ke LPG 12 Kilogram), 1 buah timbangan digital merek lelebest, 3 buah potongan timba plastik bulat (untuk tempat es batu), 40 buah segel LPG 12 Kilogram (Kondisi baru), 1 plastik segel bekas LPG 3 Kilogram.

Untuk pasal yang disangkakan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,-
(enam puluh milyar rupiah). (*)

Tag :

Berita Terbaru

Polresta Mamuju Bersama TNI-Pemda Sigap Padamkan Karhutla di Desa Sumare, Permukiman Warga Terlindungi

Polresta Mamuju Bersama TNI-Pemda Sigap Padamkan Karhutla di Desa Sumare, Permukiman Warga Terlindungi

Selasa, 25 Agu 2026 21:45 WIB

Selasa, 25 Agu 2026 21:45 WIB

MAMUJU – Personel gabungan Polresta Mamuju bersama Polda Sulawesi Barat, TNI, BPBD, Damkar, dan unsur Pemerintah Daerah bergerak cepat menangani kebakaran h…

Ribuan Jarum Suntik Bekas Ditemukan di Parit Sidoarjo, Ada Tulisan "Hadi Dr"

Ribuan Jarum Suntik Bekas Ditemukan di Parit Sidoarjo, Ada Tulisan "Hadi Dr"

Selasa, 25 Agu 2026 16:51 WIB

Selasa, 25 Agu 2026 16:51 WIB

SIDOARJO– Pemandangan mengkhawatirkan muncul di parit kawasan exit Tol Tambak Sumur, Sidoarjo. Ribuan jarum suntik bekas hingga limbah medis yang masih t…

Polda Sulbar Intensifkan Operasi Antik Marano 2026, 24 Kasus Narkotika Terungkap

Polda Sulbar Intensifkan Operasi Antik Marano 2026, 24 Kasus Narkotika Terungkap

Selasa, 25 Agu 2026 14:08 WIB

Selasa, 25 Agu 2026 14:08 WIB

MAMUJU — Polda Sulawesi Barat bersama jajaran terus mengintensifkan pelaksanaan Operasi Antik Marano 2026 sebagai langkah tegas dalam memberantas peredaran dan …

Momen Maulid Nabi, Kapolda Sulbar Ajak Generasi Penerus Wujudkan Kamtibmas Berlandaskan Teladan Rasulullah

Momen Maulid Nabi, Kapolda Sulbar Ajak Generasi Penerus Wujudkan Kamtibmas Berlandaskan Teladan Rasulullah

Selasa, 25 Agu 2026 12:19 WIB

Selasa, 25 Agu 2026 12:19 WIB

POLDA SULBAR- Dalam rangka memperingati kelahiran Nabi Muhammad SAW 12 Rabiul Awal 1448 H, Kapolda Sulbar Irjen Pol Adi Deriyan Jayamarta mengajak seluruh…

Anak Buah Menhut Raja Juli Mangkir dari Pemeriksaan KPK Terkait Kasus Kuansing

Anak Buah Menhut Raja Juli Mangkir dari Pemeriksaan KPK Terkait Kasus Kuansing

Selasa, 25 Agu 2026 09:43 WIB

Selasa, 25 Agu 2026 09:43 WIB

JAKARTA- Staf Khusus Menteri Kehutanan, Andi Saiful Haq, tidak menghadiri pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Seharusnya, anak buah Menhut Raja…

Para Mantan Kapolri dan Wakapolri Berkumpul di Mabes Polri, Ada Apa?

Para Mantan Kapolri dan Wakapolri Berkumpul di Mabes Polri, Ada Apa?

Selasa, 25 Agu 2026 09:37 WIB

Selasa, 25 Agu 2026 09:37 WIB

JAKARTA — Ada pemandangan istimewa dalam Peringatan Hari Juang Polri Tahun 2026 di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (21/8/2026). Para mantan K…