Olah Limbah B3 Ilegal, 4 Pabrik Aluminium di Jombang Disegel KLHK

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Penyidik dari KLHK menyegel empat perusahaan produsen aluminium yang diduga tidak mengantongi izin pengeloaan limbah B3. | IST
Penyidik dari KLHK menyegel empat perusahaan produsen aluminium yang diduga tidak mengantongi izin pengeloaan limbah B3. | IST

i

BACASAJA.ID - Sebanyak empat perusahaan produsen aluminium batangan di Kabupaten Jombang disegel oleh penyidik dari Balai Penegakan Hukum Jawa Bali Nusa Tenggara (Jabalnusra), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Soalnya, empat perusahaan tersebut diduga mengolah limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) tanpa mengantongi izin. Empat perusahaan yang disegel itu semuanya berlokasi di Desa Bakalan, Kecamatan Sumobito, Jombang. Empat perusahaan itu antara lain CV SS 2, CV MJS, PT MLA dan CV SS 3.

Proses penyegelan itu sendiri dieksekusi oleh para penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Balai Gakkum Jabalnusra KLHK, Jumat (22/1). Para penyidik memasang garis PPNS pada 4 perusahaan tersebut.

"Disegel demi mengamankan barang bukti. Tim telah menemukan adanya indikasi kejahatan lingkungan yaitu dengan mengolah limbah B3 tanpa izin. Keempat perusahaan itu tidak punya izin pemanfaatan limbah B3," papar Kepala Balai Gakkum Jabalnusra KLHK Muhammad Nur, Senin (25/1/2021).

Empat perusahaan produsen aluminium tersebut, sambung Nur, telah beroperasi sejak tahun 2017. Produk aluminium batangan itu sendiri merupakan hasil produksi memanfaatkan limbah B3 jenis slag aluminium. Hasil produksi mereka itu lantas dipasarkan ke industri peralatan rumah tangga, seperti panci, wajan dan lainnya.

"Ada indikasi kalau sisa limbah produksi mereka didumping di jalan dan lain sebagainya," ungkap Nur.

Demi menyibak kejahatan lingkungan di empat perusahaan aluminium itu, pihak Balai Gakkum Jabalnusra KLHK menerbitkan surat perintah penyidikan pada Sabtu (23/1). Keempat pemilik perusahaan yang disegel itu juga sudah diperiksa terkait kasus ini. Mereka berinisial RO, WA, JA dan MU.

Akibatnya, mereka disangka dengan Pasal 103 dan 104 juncto Pasal 119 UU RI Nomor 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Ancaman hukumannya antara 1 sampai 3 tahun penjara dan denda Rp 1-3 miliar," pungkasnya. (bmj/rga)

Tag :

Berita Terbaru

Turun Bersama Anak Muda Bersihkan Pantai Kenjeran, PDIP Surabaya Gelar Merah Muda Fest

Turun Bersama Anak Muda Bersihkan Pantai Kenjeran, PDIP Surabaya Gelar Merah Muda Fest

Minggu, 25 Okt 2026 14:48 WIB

Minggu, 25 Okt 2026 14:48 WIB

SURABAYA – Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya, Armuji, mengajak generasi muda menjadikan kepedulian terhadap lingkungan sebagai aksi nyata. Ajakan itu d…

Bukan Sekadar Pimpinan, Tapi Orang Tua: Hangatnya Doa Kapolda Sulbar di Rumkit Bhayangkara Lewat Momentum Minggu Kasih

Bukan Sekadar Pimpinan, Tapi Orang Tua: Hangatnya Doa Kapolda Sulbar di Rumkit Bhayangkara Lewat Momentum Minggu Kasih

Minggu, 25 Okt 2026 14:46 WIB

Minggu, 25 Okt 2026 14:46 WIB

POLDA SULBAR– Di balik ketegasan seragam cokelat dan beratnya tanggung jawab menjaga keamanan negeri, tersimpan sisi kemanusiaan dan ikatan kekeluargaan yang b…

Minggu Kasih, Kapolda Sulbar Kunjungi Pura Agung Sthana Dewata Mamuju, Perkuat Kerukunan Umat Beragama

Minggu Kasih, Kapolda Sulbar Kunjungi Pura Agung Sthana Dewata Mamuju, Perkuat Kerukunan Umat Beragama

Minggu, 25 Okt 2026 14:41 WIB

Minggu, 25 Okt 2026 14:41 WIB

POLDA SULBAR- Dalam rangkaian kegiatan Minggu Kasih, Kapolda Sulbar Irjen Pol Totok Suharyanto berkunjung ke Pura Agung Sthana Dewata Mamuju, Minggu…

Bersama Pengusaha Mancanegara, Brigjen TNI Kohir Raih Leadership Awards 2026

Bersama Pengusaha Mancanegara, Brigjen TNI Kohir Raih Leadership Awards 2026

Minggu, 25 Okt 2026 09:11 WIB

Minggu, 25 Okt 2026 09:11 WIB

JAKARTA-  Kepemimpinan yang inspiratif tidak hanya tercermin dari keberhasilan menjalankan tugas, tetapi juga dari kemampuan membangun komunikasi, memperkuat s…

Pemkot Surabaya Dukung Program RJ Kejaksaan, 25 Pelaku Jalani Sanksi Sosial di Liponsos pada 2025

Pemkot Surabaya Dukung Program RJ Kejaksaan, 25 Pelaku Jalani Sanksi Sosial di Liponsos pada 2025

Minggu, 25 Okt 2026 09:09 WIB

Minggu, 25 Okt 2026 09:09 WIB

SURABAYA- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mendukung pelaksanaan program Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif yang dijalankan Kejaksaan Negeri…

Libatkan 34 Ribu Peserta, Jatim Deklarasikan Perlindungan Anak di Ruang Digital

Libatkan 34 Ribu Peserta, Jatim Deklarasikan Perlindungan Anak di Ruang Digital

Sabtu, 24 Okt 2026 21:01 WIB

Sabtu, 24 Okt 2026 21:01 WIB

SURABAYA – Pemerintah Provinsi Jawa Timur memperkuat upaya perlindungan anak di ruang digital dengan melibatkan sekitar 34 ribu peserta dalam Deklarasi dan E…