Olah Limbah B3 Ilegal, 4 Pabrik Aluminium di Jombang Disegel KLHK

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Penyidik dari KLHK menyegel empat perusahaan produsen aluminium yang diduga tidak mengantongi izin pengeloaan limbah B3. | IST
Penyidik dari KLHK menyegel empat perusahaan produsen aluminium yang diduga tidak mengantongi izin pengeloaan limbah B3. | IST

i

BACASAJA.ID - Sebanyak empat perusahaan produsen aluminium batangan di Kabupaten Jombang disegel oleh penyidik dari Balai Penegakan Hukum Jawa Bali Nusa Tenggara (Jabalnusra), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Soalnya, empat perusahaan tersebut diduga mengolah limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) tanpa mengantongi izin. Empat perusahaan yang disegel itu semuanya berlokasi di Desa Bakalan, Kecamatan Sumobito, Jombang. Empat perusahaan itu antara lain CV SS 2, CV MJS, PT MLA dan CV SS 3.

Proses penyegelan itu sendiri dieksekusi oleh para penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Balai Gakkum Jabalnusra KLHK, Jumat (22/1). Para penyidik memasang garis PPNS pada 4 perusahaan tersebut.

"Disegel demi mengamankan barang bukti. Tim telah menemukan adanya indikasi kejahatan lingkungan yaitu dengan mengolah limbah B3 tanpa izin. Keempat perusahaan itu tidak punya izin pemanfaatan limbah B3," papar Kepala Balai Gakkum Jabalnusra KLHK Muhammad Nur, Senin (25/1/2021).

Empat perusahaan produsen aluminium tersebut, sambung Nur, telah beroperasi sejak tahun 2017. Produk aluminium batangan itu sendiri merupakan hasil produksi memanfaatkan limbah B3 jenis slag aluminium. Hasil produksi mereka itu lantas dipasarkan ke industri peralatan rumah tangga, seperti panci, wajan dan lainnya.

"Ada indikasi kalau sisa limbah produksi mereka didumping di jalan dan lain sebagainya," ungkap Nur.

Demi menyibak kejahatan lingkungan di empat perusahaan aluminium itu, pihak Balai Gakkum Jabalnusra KLHK menerbitkan surat perintah penyidikan pada Sabtu (23/1). Keempat pemilik perusahaan yang disegel itu juga sudah diperiksa terkait kasus ini. Mereka berinisial RO, WA, JA dan MU.

Akibatnya, mereka disangka dengan Pasal 103 dan 104 juncto Pasal 119 UU RI Nomor 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Ancaman hukumannya antara 1 sampai 3 tahun penjara dan denda Rp 1-3 miliar," pungkasnya. (bmj/rga)

Tag :

Berita Terbaru

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum 

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum 

Senin, 06 Jul 2026 09:39 WIB

Senin, 06 Jul 2026 09:39 WIB

JAKARTA- Gedung Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) SDM milik Kementerian Kehutanan (Kemenhut) Jalan Mayjen Ishak Djuarsa, Gunungbatu, Kecamatan Bogor…

Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda, Pemkot Surabaya Gelar Soft Launching Eks Hi-Tech Mal

Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda, Pemkot Surabaya Gelar Soft Launching Eks Hi-Tech Mal

Senin, 06 Jul 2026 08:56 WIB

Senin, 06 Jul 2026 08:56 WIB

SURABAYA- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menjadikan Eks Hi-Tech sebagai pusat kreativitas anak muda di Kota Surabaya. Setelah dilakukan penataan, Pemkot …

Fakta Sidang Blueray Dinilai Buka Pertanyaan Baru

Fakta Sidang Blueray Dinilai Buka Pertanyaan Baru

Senin, 06 Jul 2026 08:53 WIB

Senin, 06 Jul 2026 08:53 WIB

JAKARTA- Munculnya nama anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, inisial NAS dalam persidangan dugaan suap impor memantik perhatian publik. Fakta persidangan…

Gusti Moeng: Tradisi Labuhan Karaton Surakarta Tidak Terikat Bulan Suro

Gusti Moeng: Tradisi Labuhan Karaton Surakarta Tidak Terikat Bulan Suro

Senin, 06 Jul 2026 06:31 WIB

Senin, 06 Jul 2026 06:31 WIB

SURAKARTA – Pengageng Sasana Wilapa Karaton Surakarta Hadiningrat sekaligus Ketua Lembaga Dewan Adat (LDA) Karaton Surakarta Hadiningrat, GKR Koes Moertiyah W…

Keraton Surakarta Lestarikan Tradisi Ganti Singep Makam Leluhur Mataram di Pengging, Jejak Sejarah Sejak Era Majapahit

Keraton Surakarta Lestarikan Tradisi Ganti Singep Makam Leluhur Mataram di Pengging, Jejak Sejarah Sejak Era Majapahit

Senin, 06 Jul 2026 05:40 WIB

Senin, 06 Jul 2026 05:40 WIB

Keraton Surakarta kembali menggelar tradisi ganti singep makam Sinuhun Sri Makurung Handayaningrat di Pengging, Boyolali.…

Jamkrida Jatim Siap Topang MBG dan KDMP, Siapkan Ekspansi dengan Tambahan Modal Rp100 Miliar

Jamkrida Jatim Siap Topang MBG dan KDMP, Siapkan Ekspansi dengan Tambahan Modal Rp100 Miliar

Minggu, 05 Jul 2026 18:31 WIB

Minggu, 05 Jul 2026 18:31 WIB

SURABAYA — PT Jamkrida Jatim menegaskan komitmennya mendukung berbagai program strategis pemerintah, termasuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi D…