Olah Limbah B3 Ilegal, 4 Pabrik Aluminium di Jombang Disegel KLHK

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Penyidik dari KLHK menyegel empat perusahaan produsen aluminium yang diduga tidak mengantongi izin pengeloaan limbah B3. | IST
Penyidik dari KLHK menyegel empat perusahaan produsen aluminium yang diduga tidak mengantongi izin pengeloaan limbah B3. | IST

i

BACASAJA.ID - Sebanyak empat perusahaan produsen aluminium batangan di Kabupaten Jombang disegel oleh penyidik dari Balai Penegakan Hukum Jawa Bali Nusa Tenggara (Jabalnusra), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Soalnya, empat perusahaan tersebut diduga mengolah limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) tanpa mengantongi izin. Empat perusahaan yang disegel itu semuanya berlokasi di Desa Bakalan, Kecamatan Sumobito, Jombang. Empat perusahaan itu antara lain CV SS 2, CV MJS, PT MLA dan CV SS 3.

Proses penyegelan itu sendiri dieksekusi oleh para penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Balai Gakkum Jabalnusra KLHK, Jumat (22/1). Para penyidik memasang garis PPNS pada 4 perusahaan tersebut.

"Disegel demi mengamankan barang bukti. Tim telah menemukan adanya indikasi kejahatan lingkungan yaitu dengan mengolah limbah B3 tanpa izin. Keempat perusahaan itu tidak punya izin pemanfaatan limbah B3," papar Kepala Balai Gakkum Jabalnusra KLHK Muhammad Nur, Senin (25/1/2021).

Empat perusahaan produsen aluminium tersebut, sambung Nur, telah beroperasi sejak tahun 2017. Produk aluminium batangan itu sendiri merupakan hasil produksi memanfaatkan limbah B3 jenis slag aluminium. Hasil produksi mereka itu lantas dipasarkan ke industri peralatan rumah tangga, seperti panci, wajan dan lainnya.

"Ada indikasi kalau sisa limbah produksi mereka didumping di jalan dan lain sebagainya," ungkap Nur.

Demi menyibak kejahatan lingkungan di empat perusahaan aluminium itu, pihak Balai Gakkum Jabalnusra KLHK menerbitkan surat perintah penyidikan pada Sabtu (23/1). Keempat pemilik perusahaan yang disegel itu juga sudah diperiksa terkait kasus ini. Mereka berinisial RO, WA, JA dan MU.

Akibatnya, mereka disangka dengan Pasal 103 dan 104 juncto Pasal 119 UU RI Nomor 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Ancaman hukumannya antara 1 sampai 3 tahun penjara dan denda Rp 1-3 miliar," pungkasnya. (bmj/rga)

Tag :

Berita Terbaru

Sengketa Lahan Rp21 Miliar PT Java Fortis vs Nany Widjaja: AUP Jadi Titik Panas!

Sengketa Lahan Rp21 Miliar PT Java Fortis vs Nany Widjaja: AUP Jadi Titik Panas!

Rabu, 26 Agu 2026 21:50 WIB

Rabu, 26 Agu 2026 21:50 WIB

  SURABAYA – Perdebatan mengenai dasar pembuktian kembali mengemuka dalam persidangan sengketa pengadaan lahan kawasan industri seluas sekitar 150 hektare di J…

Warkop Diduga Jual Miras Dilaporkan Warga, Satpol PP Surabaya Sita 29 Botol

Warkop Diduga Jual Miras Dilaporkan Warga, Satpol PP Surabaya Sita 29 Botol

Rabu, 26 Agu 2026 18:17 WIB

Rabu, 26 Agu 2026 18:17 WIB

SURABAYA- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bergerak cepat merespons laporan warga melalui Hotline Lapor Cak Eri terkait dugaan penjualan minuman beralkohol …

Pemkot Surabaya Targetkan Proyek Saluran Air dan Rumah Pompa Rampung November

Pemkot Surabaya Targetkan Proyek Saluran Air dan Rumah Pompa Rampung November

Rabu, 26 Agu 2026 18:14 WIB

Rabu, 26 Agu 2026 18:14 WIB

SURABAYA- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mengejar penyelesaian proyek infrastruktur penanganan banjir sebelum datangnya musim penghujan. Melalui Dinas …

Sidak ke SPN Polda Sulbar, Kapolda Pastikan Sistem Belajar Mengajar dan Fasilitas Penunjang Siap Maksimal

Sidak ke SPN Polda Sulbar, Kapolda Pastikan Sistem Belajar Mengajar dan Fasilitas Penunjang Siap Maksimal

Rabu, 26 Agu 2026 14:11 WIB

Rabu, 26 Agu 2026 14:11 WIB

POLDA SULBAR - Dalam rangkaian kunjungan kerjanya ke jajaran, Kapolda Sulawesi Barat Irjen Pol Adi Deriyan Jayamarta juga melakukan Sidak ke Sekolah Polisi…

Kunjungan Kerja ke Polres Majene, Kapolda Sulbar Bakar Semangat Personel Dorong Pelayanan Lebih Optimal

Kunjungan Kerja ke Polres Majene, Kapolda Sulbar Bakar Semangat Personel Dorong Pelayanan Lebih Optimal

Rabu, 26 Agu 2026 14:07 WIB

Rabu, 26 Agu 2026 14:07 WIB

POLRES MAJENE - Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Barat, Irjen Pol Adi Deriyan Jayamarta, melakukan kunjungan kerja ke Polres Majene, Rabu (26/8/26).  Dalam …

Prediksi Skor Lyon vs Fenerbahce di Playoff Liga Champions 2026: Duel Hidup Mati Demi Lolos Babak Utama

Prediksi Skor Lyon vs Fenerbahce di Playoff Liga Champions 2026: Duel Hidup Mati Demi Lolos Babak Utama

Rabu, 26 Agu 2026 11:43 WIB

Rabu, 26 Agu 2026 11:43 WIB

BACASAJA.ID - Prediksi skor dan susunan pemain Lyon vs Fenerbahce pada leg kedua play-off kualifiksi UEFA Champions League (UCL) musim 2026/2027. Sesuai…