SURAKARTA – Pengageng Sasana Wilapa Karaton Surakarta Hadiningrat sekaligus Ketua Lembaga Dewan Adat (LDA) Karaton Surakarta Hadiningrat, GKR Koes Moertiyah Wandansari, M.Pd., atau yang akrab disapa Gusti Moeng, menegaskan bahwa tradisi labuhan di Karaton Surakarta Hadiningrat tidak memiliki ketentuan adat yang mewajibkan pelaksanaannya pada bulan Suro.
Menurut Gusti Moeng, dalam tradisi masyarakat Jawa, bulan Suro memang dikenal sebagai waktu yang sarat nilai spiritual. Berbagai laku budaya dan keagamaan seperti tirakat, doa bersama, hingga kegiatan bersih-bersih (resik-resik) lazim dilakukan pada bulan tersebut. Pelaksanaannya pun tidak selalu harus bertepatan dengan malam Jumat atau malam Selasa, melainkan mengikuti kebiasaan dan tradisi masing-masing masyarakat.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa dalam pakem adat Karaton Surakarta Hadiningrat, tidak terdapat aturan yang menyebutkan bahwa prosesi labuhan wajib dilaksanakan pada bulan Suro.
"Di dalam adat Karaton tidak ada waton bahwa labuhan harus dilaksanakan pada bulan Suro. Hal itu juga dapat dilihat pada naskah-naskah di Sasana Pustaka. Tidak ada ketentuan mengenai labuhan pada bulan Suro," ujar Gusti Moeng di Surakarta, Minggu (5/7/2026) malam.
Gusti Moeng menjelaskan, labuhan merupakan salah satu prosesi adat yang dilakukan apabila terdapat pusaka atau benda tertentu yang berdasarkan ketentuan adat memang harus dilabuhkan. Oleh karena itu, pelaksanaannya bersifat kondisional dan tidak bergantung pada penanggalan bulan tertentu dalam kalender Jawa.
"Karaton bisa melakukan labuhan setiap saat apabila memang ada barang yang harus dilabuh. Jadi tidak harus menunggu bulan Suro," tegasnya.
Ia berharap masyarakat memperoleh pemahaman yang utuh mengenai tradisi Karaton Surakarta agar tidak muncul anggapan bahwa seluruh prosesi adat selalu berkaitan dengan bulan Suro.
Menurutnya, meskipun bulan Suro memiliki kedudukan penting dalam budaya Jawa sebagai momentum refleksi, tirakat, dan penguatan nilai-nilai spiritual, pelaksanaan prosesi labuhan di Karaton Surakarta tetap mengacu pada ketentuan adat yang berlaku serta kebutuhan prosesi itu sendiri.
"Pakem adat menjadi pedoman utama dalam penyelenggaraan setiap upacara Karaton. Karena itu, pelaksanaan labuhan didasarkan pada ketentuan adat dan kebutuhan prosesi, bukan karena harus bertepatan dengan bulan Suro," pungkas Gusti Moeng. (*)
Editor : Redaksi