Korupsi Proyek Gedung Pemkab Lamongan, KPK Periksa Lagi Saksi-saksi, Ada Tersangka Baru?

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Gedung Pemkab Lamongan
Gedung Pemkab Lamongan

i

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Operasi I PT Brantas Abipraya periode 2015-2020. Syarif. Syarif diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi pembangunan Gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan.

Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu 1 Juli 2026. "KPK menjadwalkan pemeriksaan dalam dugaan TPK terkait pembangunan gedung Pemkab Lamongan tahun anggaran 2017–2019," kata Budi dalam keterangannya, Rabu 1 Juli 2026.

KPK belum merinci materi pemeriksaan terhadap Syarif. Penyidik masih terus mengembangkan penyidikan perkara dugaan korupsi pembangunan Gedung Pemkab Lamongan.

Diketahui, KPK telah mendalami dugaan praktik "pinjam bendera" dalam proyek pembangunan Gedung Pemerintahan Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2017-2019. Perkara tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp35,7 miliar akibat sejumlah penyimpangan pelaksanaan proyek.

Jubir KPK Budi Prasetyo menduga konsorsium PT Brantas Abipraya–Jaya Abadi KSO hanya digunakan memenuhi persyaratan administrasi tender. Sementara pekerjaan proyek senilai Rp151 miliar tersebut diduga dikerjakan oleh perusahaan milik salah satu tersangka.

"Patut diduga KSO Abipraya–Jaya Abadi hanya semacam pinjam bendera. Karena yang mengerjakan atau menjadi kontraktor pelaksana perusahaan tersangka ABD," kata Budi dalam keterangannya, Rabu 17 Juni 2026.

ABD adalah Ahmad Abdillah selaku Direktur PT Agung Pradana Putra. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga pihak lainnya, yakni Mokh Sukiman (SKM) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Muhammad Yanuar Marzuki (MYM) selaku Komite Manajemen Proyek Pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan Tahun 2017-2019. Serta Herman Dwi Haryanto (HDH) selaku mantan General Manager Divisi Regional III PT Brantas Abipraya (Persero) periode 2015-2019.

Selain mendalami dugaan penyimpangan proses pengadaan, KPK juga menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari korupsi tersebut. Penyidik memeriksa Direktur Keuangan, Manajemen Risiko, dan IT PT Brantas Abipraya, Suradi, pada Jumat 12 Juni 2026.

"Penyidik meminta data dan klarifikasi dokumen keuangan terkait aliran uang PT Brantas dan KSO pelaksana proyek gedung Pemkab Lamongan. Masih yang terkait dengan para tersangka," ujar Budi.

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Mokh Sukiman menerima sejumlah uang dari pihak Abipraya–Jaya Abadi KSO. Penyidik juga menemukan indikasi bahwa proses pemilihan penyedia tidak dilakukan sesuai ketentuan.

KPK menduga pembentukan kerja sama operasi (KSO) antara PT Brantas Abipraya dan PT Jaya Abadi hanya bersifat formalitas. Yaitu, untuk memenuhi syarat pelelangan proyek pembangunan gedung Pemkab Lamongan.

Penyidik menemukan dugaan penyimpangan pada tahap pelaksanaan kontrak, pemeriksaan pekerjaan, pembayaran, hingga proses serah terima hasil pekerjaan. Akibatnya, volume dan kualitas pekerjaan diduga tidak sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam kontrak.

KPK memastikan akan terus mendalami keterlibatan pihak lain serta aliran dana yang diduga terkait dengan perkara tersebut. Tujuannya, guna mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam kasus korupsi proyek pembangunan Gedung Pemerintahan Kabupaten Lamongan. (rri)

Berita Terbaru

Raja Juli Belum Aman? KPK Telusuri Pemberian dan Pengembalian Uang ke Pihak Kemenhut

Raja Juli Belum Aman? KPK Telusuri Pemberian dan Pengembalian Uang ke Pihak Kemenhut

Minggu, 16 Agu 2026 10:29 WIB

Minggu, 16 Agu 2026 10:29 WIB

JAKARTA- KPK mendalami dugaan pemberian uang kepada pihak Kementerian Kehutanan serta proses pengembaliannya dalam pengembangan perkara dugaan korupsi di…

Dugaan Prostitusi Berkedok Warkop di Surabaya Dirazia Aparat Gabungan

Dugaan Prostitusi Berkedok Warkop di Surabaya Dirazia Aparat Gabungan

Minggu, 16 Agu 2026 10:19 WIB

Minggu, 16 Agu 2026 10:19 WIB

SURABAYA- Pemkot Surabaya melalui Satpol PP menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dugaan aktivitas usaha yang mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum.…

Penggerebekan Arena Judi Milik Akau Disaksikan Ratusan Warga

Penggerebekan Arena Judi Milik Akau Disaksikan Ratusan Warga

Minggu, 16 Agu 2026 09:33 WIB

Minggu, 16 Agu 2026 09:33 WIB

BATAM– Subdit Vice Control (VC) Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menggerebek sebuah gelanggang permainan yang diduga menjadi arena p…

Sarang Judi Diduga Milik Akau Digerebek Bareskrim di Belakang Nagoya Food Court

Sarang Judi Diduga Milik Akau Digerebek Bareskrim di Belakang Nagoya Food Court

Minggu, 16 Agu 2026 09:29 WIB

Minggu, 16 Agu 2026 09:29 WIB

BATAM- Bareskrim Polri menggerebek sebuah gelanggang permainan (gelper) yang diduga menjadi lokasi perjudian di kawasan belakang Nagoya Food Court, Nagoya,…

Jemput Bola! Gerai Samsat Keliling Ditlantas Polda Sulbar Mudahkan Urusan Pajak Kendaraan Masyarakat

Jemput Bola! Gerai Samsat Keliling Ditlantas Polda Sulbar Mudahkan Urusan Pajak Kendaraan Masyarakat

Sabtu, 15 Agu 2026 14:30 WIB

Sabtu, 15 Agu 2026 14:30 WIB

Polda Sulbar - Memberikan kemudahan dan pelayanan prima bagi masyarakat menjadi prioritas utama Ditlantas Polda Sulawesi Barat.  Melalui inovasi layanan …

Sambut HUT RI ke-81, Personel Polda Sulbar Tetap Siaga Jaga Keamanan dan Pelayanan Masyarakat

Sambut HUT RI ke-81, Personel Polda Sulbar Tetap Siaga Jaga Keamanan dan Pelayanan Masyarakat

Sabtu, 15 Agu 2026 14:28 WIB

Sabtu, 15 Agu 2026 14:28 WIB

Mamuju — Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, semangat pengabdian personel Polda Sulawesi Barat tetap terjaga. Meski s…