Rieke Diah Pitaloka Dorong Perpres Tata Kelola Terpadu Koperasi Merah Putih

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Rieke Diah Pitaloka
Rieke Diah Pitaloka

i

JAKARTA- Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mendorong Presiden Prabowo Subianto segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Terpadu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan Koperasi Merah Putih sebagai regulasi payung (umbrella regulation). Menurutnya, regulasi tersebut diperlukan untuk mengintegrasikan tata kelola program secara profesional, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan berkelanjutan.

Demikian diungkapkan Rieke dalam pernyataan sikapnya melalui rilis yang dilansir laman resmi DPR RI, Sabtu (4/7/2026), Ia mengatakan Perpres tersebut dapat menjadi landasan hukum tunggal penyelenggaraan program sembari menunggu pengesahan Undang-Undang Perkoperasian yang saat ini masih dalam pembahasan antara DPR RI dan pemerintah. Menurutnya, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan instrumen strategis dalam pelaksanaan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

Oleh karena itu, keberhasilan program tidak cukup diukur dari banyaknya koperasi yang dibentuk ataupun pembangunan fisik yang dilakukan, tetapi juga dari kualitas tata kelola yang mampu menjamin kepastian hukum, melindungi sumber daya manusia, mengamankan keuangan negara, serta mencegah penyimpangan sejak tahap perencanaan hingga operasional.

Di sisi lain, ia menilai masih terdapat sejumlah persoalan dalam tata kelola KDKMP, antara lain fragmentasi regulasi, tumpang tindih kewenangan antarkementerian dan lembaga, disharmoni kelembagaan, belum jelasnya status hukum sumber daya manusia, serta belum terintegrasinya sistem data dan pengawasan secara nasional.

"Jika pemerintah serius menjadikan KDKMP sebagai instrumen pelaksanaan amanat Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945, maka arsitektur regulasinya harus dibangun dalam satu regulasi yang utuh," ujarnya.

Rieke pun berpandangan bahwa regulasi yang terfragmentasi berpotensi menimbulkan celah hukum yang dapat dimanfaatkan untuk menghindari akuntabilitas, membuka ruang konflik kepentingan, penyalahgunaan kewenangan, hingga praktik korupsi. Oleh sebab itu, menurutnya, diperlukan sistem tata kelola yang terintegrasi agar pelaksanaan program berjalan lebih efektif dan akuntabel.

Dalam rekomendasi yang ia sampaikan, Rieke mengusulkan agar Perpres mengintegrasikan pengaturan kelembagaan, pengadaan dan pengelolaan sumber daya manusia, pembangunan sarana dan prasarana, penugasan BUMN, pembiayaan, pengawasan, hingga operasionalisasi koperasi dalam satu sistem hukum nasional. Selain itu, ia juga mendorong Kementerian Koperasi kembali menjadi kementerian penanggung jawab utama penyelenggaraan program sekaligus pembina nasional koperasi dan Walidata Koperasi yang mengintegrasikan seluruh data melalui Satu Dashboard Koperasi Nasional sebagai dasar perencanaan, pengendalian, dan evaluasi.

Terakhir, Rieke menekankan pentingnya kepastian status hukum bagi sumber daya manusia, perlindungan hak dan jaminan sosial, penguatan sistem pengawasan berbasis risiko, serta akuntabilitas seluruh pemangku kepentingan agar Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dapat menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi rakyat sesuai amanat konstitusi. (*)

Berita Terbaru

Kutukan 28 Tahun Membayang, Mampukah Brasil Tumbangkan Norwegia di Babak 16 Besar? Simak Prediksi Piala Dunia 2026

Kutukan 28 Tahun Membayang, Mampukah Brasil Tumbangkan Norwegia di Babak 16 Besar? Simak Prediksi Piala Dunia 2026

Minggu, 05 Jul 2026 11:15 WIB

Minggu, 05 Jul 2026 11:15 WIB

NEW JERSEY– Tim nasional Brasil memiliki kesempatan emas untuk menghapus catatan kelam sejarah mereka saat bersua Norwegia di babak 16 besar Piala Dunia 2026. D…

Soal Klaim Menhut Raja Juli Antoni, KPK Tegaskan Pengembalian Uang Tak Hapus Unsur Pidana

Soal Klaim Menhut Raja Juli Antoni, KPK Tegaskan Pengembalian Uang Tak Hapus Unsur Pidana

Minggu, 05 Jul 2026 10:29 WIB

Minggu, 05 Jul 2026 10:29 WIB

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pengembalian uang atau hasil dugaan tindak pidana korupsi tidak serta-merta menghapus unsur pidana.…

Sopir Penabrak 8 Motor di Simpang Kabil Diduga Pegawai BP Batam, Polisi Masih Dalami Penyebab Kecelakaan

Sopir Penabrak 8 Motor di Simpang Kabil Diduga Pegawai BP Batam, Polisi Masih Dalami Penyebab Kecelakaan

Sabtu, 04 Jul 2026 21:26 WIB

Sabtu, 04 Jul 2026 21:26 WIB

BATAM – Identitas pengemudi mobil Mitsubishi Strada yang menabrak sejumlah pengendara di Simpang Kabil atau Simpang Kepri Mall, Kecamatan Batamkota, Sabtu (4…

Prediksi Skor Paraguay vs Prancis di 16 Besar Piala Dunia 2026: Kylian Mbappe Cs Masih Favorit Juara!

Prediksi Skor Paraguay vs Prancis di 16 Besar Piala Dunia 2026: Kylian Mbappe Cs Masih Favorit Juara!

Sabtu, 04 Jul 2026 12:00 WIB

Sabtu, 04 Jul 2026 12:00 WIB

PHILADELPHIA- Babak 16 besar Piala Dunia 2026 kembali menyajikan duel berkelas. Tim raksasa Eropa, Prancis, difavoritkan melaju mulus saat ditantang tim…

Surabaya Printing Expo 2026 Siap Digelar, PPGI Dukung Penguatan Industri Percetakan Nasional

Surabaya Printing Expo 2026 Siap Digelar, PPGI Dukung Penguatan Industri Percetakan Nasional

Sabtu, 04 Jul 2026 11:39 WIB

Sabtu, 04 Jul 2026 11:39 WIB

SURABAYA – Surabaya Printing Expo (SPE) 2026 siap menjadi ajang strategis bagi perkembangan industri percetakan nasional, khususnya di kawasan Indonesia Timur. …

Komisi C DPRD Jatim: Kontribusi BUMD Belum Maksimal

Komisi C DPRD Jatim: Kontribusi BUMD Belum Maksimal

Sabtu, 04 Jul 2026 08:05 WIB

Sabtu, 04 Jul 2026 08:05 WIB

SURABAYA — Ketua Komisi C DPRD Provinsi Jawa Timur, Adam Rusydi, menyoroti kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dinilai belum mampu memberikan k…