Polres Probolinggo Ungkap Kasus Pembacokan di Sukapura, Anak dan Ayah Ditangkap

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polres Probolinggo saat ungkap kasus pembacokan di Kecamatan Sukapura yang melibatkan ayah dan anak
Polres Probolinggo saat ungkap kasus pembacokan di Kecamatan Sukapura yang melibatkan ayah dan anak

i

PROBOLINGGO — Polres Probolinggo berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis yang dilatarbelakangi persoalan asmara terjadi di Kabupaten Probolinggo.

Seorang ayah dan anaknya, Muslim (54) dan Dias Candra Wibawa (21), tega menghabisi nyawa Deding Darma Firdaus (27), warga Desa Nogosaren, Kecamatan Gading, dengan puluhan bacokan.

Peristiwa mengenaskan itu terjadi pada Selasa (3/9/2025). Korban ditemukan tewas di lokasi dengan luka bacok mencapai 40 kali. Aksi brutal ini dilakukan keduanya di Desa Resongo, Kecamatan Kuripan, tempat tinggal tersangka.

Kapolres Probolinggo, AKBP Wahyudin Latif, dalam konferensi pers pada Senin (8/9/2025) menyebutkan, salah satu luka fatal terdapat di bagian pinggang kiri dan perut bagian bawah korban. Luka tersebut mengakibatkan pendarahan hebat sehingga korban tidak dapat diselamatkan.

“Kurang lebih ada 40 luka bacok di tubuh korban, sebagian besar di bagian vital. Kondisi ini membuat korban langsung meninggal di tempat kejadian,” jelas AKBP Wahyudin Latif.

Lanjutnya, istri sah dari tersangka diketahui menjalin hubungan gelap dengan korban, yang membuatnya hamil dan melahirkan anak.

Pada suatu malam, Dias sempat menggerebek istrinya bersama korban di rumah mertuanya, perselingkuhan ini membuat rumah tangga mereka hancur berantakan dan berujung perceraian.

Setelah bercerai, CD kemudian menikahi korban dan pasangan baru ini sering memamerkan kebahagiaan mereka di media sosial.

Namun, korban pernah mengancam Dias agar tidak lagi menghubungi mantan istrinya.

Saat korban merespon pertanyaan tersangka dengan nada kasar, anak dan ayah tersebut langsung emosi dan membawa clurit untuk menyerang korban, akhirnya keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan ini.

Kapolres Probolinggo menjelaskan bahwa keduanya akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP subseder Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup. (NUR)

Berita Terbaru

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

SURABAYA- Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia (RI), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa penarikan iuran atau …

Menhut Raja Julo Berpeluang Jadi Tersangka Gratifikasi Amplop Kuansing

Menhut Raja Julo Berpeluang Jadi Tersangka Gratifikasi Amplop Kuansing

Selasa, 21 Jul 2026 11:48 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 11:48 WIB

JAKARTA- Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni berpeluang ditetapkan sebagai tersangka apabila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti adanya…

Perkuat Patroli Malam, Komitmen Ditlantas Polda Sulbar Jaga Kamseltibcarlantas Sepenuh Hati

Perkuat Patroli Malam, Komitmen Ditlantas Polda Sulbar Jaga Kamseltibcarlantas Sepenuh Hati

Selasa, 21 Jul 2026 10:04 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 10:04 WIB

POLDA SULBAR- Menegaskan komitmen nyata menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), Direktorat Lalu Lintas …

Korupsi Pembiayaan Batu Bara Rp38,9 Miliar, Bos PT PPA dan PT Bintang Abadi Sampurna Resmi Tersangka

Korupsi Pembiayaan Batu Bara Rp38,9 Miliar, Bos PT PPA dan PT Bintang Abadi Sampurna Resmi Tersangka

Senin, 20 Jul 2026 20:05 WIB

Senin, 20 Jul 2026 20:05 WIB

JAKARTA– Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian f…

Tepis Klaim Hotman Paris, Mensesneg: Pemeriksaan Febrie Tak Perlu Izin Presiden

Tepis Klaim Hotman Paris, Mensesneg: Pemeriksaan Febrie Tak Perlu Izin Presiden

Senin, 20 Jul 2026 19:52 WIB

Senin, 20 Jul 2026 19:52 WIB

JAKARTA- Istana Kepresidenan membantah klaim pemeriksaan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah harus mendapat izin Presiden terlebih dahulu. Penegasan tersebut…

Sertijab Ka Yanma Polda Sulbar, Kapolda: Jaga Amanah Ini dengan Tanggung Jawab

Sertijab Ka Yanma Polda Sulbar, Kapolda: Jaga Amanah Ini dengan Tanggung Jawab

Senin, 20 Jul 2026 14:53 WIB

Senin, 20 Jul 2026 14:53 WIB

POLDA SULBAR - Upacara serah terima jabatan Ka Yanma Polda Sulbar berlangsung khidmat di Lobi Utama Mapolda Sulbar, Senin (20/7/26). Kegiatan ini dipimpin…