Polres Probolinggo Ungkap Kasus Pembacokan di Sukapura, Anak dan Ayah Ditangkap

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polres Probolinggo saat ungkap kasus pembacokan di Kecamatan Sukapura yang melibatkan ayah dan anak
Polres Probolinggo saat ungkap kasus pembacokan di Kecamatan Sukapura yang melibatkan ayah dan anak

i

PROBOLINGGO — Polres Probolinggo berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis yang dilatarbelakangi persoalan asmara terjadi di Kabupaten Probolinggo.

Seorang ayah dan anaknya, Muslim (54) dan Dias Candra Wibawa (21), tega menghabisi nyawa Deding Darma Firdaus (27), warga Desa Nogosaren, Kecamatan Gading, dengan puluhan bacokan.

Peristiwa mengenaskan itu terjadi pada Selasa (3/9/2025). Korban ditemukan tewas di lokasi dengan luka bacok mencapai 40 kali. Aksi brutal ini dilakukan keduanya di Desa Resongo, Kecamatan Kuripan, tempat tinggal tersangka.

Kapolres Probolinggo, AKBP Wahyudin Latif, dalam konferensi pers pada Senin (8/9/2025) menyebutkan, salah satu luka fatal terdapat di bagian pinggang kiri dan perut bagian bawah korban. Luka tersebut mengakibatkan pendarahan hebat sehingga korban tidak dapat diselamatkan.

“Kurang lebih ada 40 luka bacok di tubuh korban, sebagian besar di bagian vital. Kondisi ini membuat korban langsung meninggal di tempat kejadian,” jelas AKBP Wahyudin Latif.

Lanjutnya, istri sah dari tersangka diketahui menjalin hubungan gelap dengan korban, yang membuatnya hamil dan melahirkan anak.

Pada suatu malam, Dias sempat menggerebek istrinya bersama korban di rumah mertuanya, perselingkuhan ini membuat rumah tangga mereka hancur berantakan dan berujung perceraian.

Setelah bercerai, CD kemudian menikahi korban dan pasangan baru ini sering memamerkan kebahagiaan mereka di media sosial.

Namun, korban pernah mengancam Dias agar tidak lagi menghubungi mantan istrinya.

Saat korban merespon pertanyaan tersangka dengan nada kasar, anak dan ayah tersebut langsung emosi dan membawa clurit untuk menyerang korban, akhirnya keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan ini.

Kapolres Probolinggo menjelaskan bahwa keduanya akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP subseder Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup. (NUR)

Berita Terbaru

Anggota DPR RI Dukung Penyegaran Pimpinan BGN, Minta Program MBG Lebih Akuntabel

Anggota DPR RI Dukung Penyegaran Pimpinan BGN, Minta Program MBG Lebih Akuntabel

Kamis, 04 Jun 2026 14:37 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 14:37 WIB

JAKARTA– Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, menghormati keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan evaluasi dan penyegaran kepemimpinan di Badan Gizi N…

DPRD: Jangan Cuma JLLT dan JLLB, Pemkot Perlu Bangun RSUD di Surabaya Selatan dan Utara

DPRD: Jangan Cuma JLLT dan JLLB, Pemkot Perlu Bangun RSUD di Surabaya Selatan dan Utara

Kamis, 04 Jun 2026 14:31 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 14:31 WIB

SURABAYA-  Pembangunan infrastruktur masih menjadi fokus utama arah pembangunan Kota Surabaya dalam beberapa tahun ke depan. Selain proyek jalan lingkar yang …

DPRD Surabaya Soroti SPMB SMA/SMK yang Masih Bebani Warga Miskin

DPRD Surabaya Soroti SPMB SMA/SMK yang Masih Bebani Warga Miskin

Kamis, 04 Jun 2026 14:27 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 14:27 WIB

SURABAYA – Proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA/SMK Negeri di Jawa Timur dinilai masih menyulitkan warga kurang mampu. Pasalnya, calon peserta didik d…

Wakil Meteri Imipas Silmy Karim Resmi Ditahan, KPK: Terkait Kasus Pemerasan dan Gratifikasi Ratusan Miliar

Wakil Meteri Imipas Silmy Karim Resmi Ditahan, KPK: Terkait Kasus Pemerasan dan Gratifikasi Ratusan Miliar

Kamis, 04 Jun 2026 14:21 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 14:21 WIB

Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamenimipas), Silmy Karim, menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama tujuh orang lainnya. Mereka…

Komisi D DPRD Surabaya Pastikan Kuota SPMB 2026 Cukup

Komisi D DPRD Surabaya Pastikan Kuota SPMB 2026 Cukup

Kamis, 04 Jun 2026 11:12 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 11:12 WIB

SURABAYA– Persiapan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 menjadi perhatian serius Komisi D DPRD Surabaya. Dalam rapat bersama Dinas Pendidikan (…

Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK

Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK

Kamis, 04 Jun 2026 08:17 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 08:17 WIB

JAKARTA – Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih KPK, Rabu, 3 Juni 2026. Diketahui, KPK m…