Polres Probolinggo Ungkap Kasus Pembacokan di Sukapura, Anak dan Ayah Ditangkap

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polres Probolinggo saat ungkap kasus pembacokan di Kecamatan Sukapura yang melibatkan ayah dan anak
Polres Probolinggo saat ungkap kasus pembacokan di Kecamatan Sukapura yang melibatkan ayah dan anak

i

PROBOLINGGO — Polres Probolinggo berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis yang dilatarbelakangi persoalan asmara terjadi di Kabupaten Probolinggo.

Seorang ayah dan anaknya, Muslim (54) dan Dias Candra Wibawa (21), tega menghabisi nyawa Deding Darma Firdaus (27), warga Desa Nogosaren, Kecamatan Gading, dengan puluhan bacokan.

Peristiwa mengenaskan itu terjadi pada Selasa (3/9/2025). Korban ditemukan tewas di lokasi dengan luka bacok mencapai 40 kali. Aksi brutal ini dilakukan keduanya di Desa Resongo, Kecamatan Kuripan, tempat tinggal tersangka.

Kapolres Probolinggo, AKBP Wahyudin Latif, dalam konferensi pers pada Senin (8/9/2025) menyebutkan, salah satu luka fatal terdapat di bagian pinggang kiri dan perut bagian bawah korban. Luka tersebut mengakibatkan pendarahan hebat sehingga korban tidak dapat diselamatkan.

“Kurang lebih ada 40 luka bacok di tubuh korban, sebagian besar di bagian vital. Kondisi ini membuat korban langsung meninggal di tempat kejadian,” jelas AKBP Wahyudin Latif.

Lanjutnya, istri sah dari tersangka diketahui menjalin hubungan gelap dengan korban, yang membuatnya hamil dan melahirkan anak.

Pada suatu malam, Dias sempat menggerebek istrinya bersama korban di rumah mertuanya, perselingkuhan ini membuat rumah tangga mereka hancur berantakan dan berujung perceraian.

Setelah bercerai, CD kemudian menikahi korban dan pasangan baru ini sering memamerkan kebahagiaan mereka di media sosial.

Namun, korban pernah mengancam Dias agar tidak lagi menghubungi mantan istrinya.

Saat korban merespon pertanyaan tersangka dengan nada kasar, anak dan ayah tersebut langsung emosi dan membawa clurit untuk menyerang korban, akhirnya keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan ini.

Kapolres Probolinggo menjelaskan bahwa keduanya akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP subseder Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup. (NUR)

Berita Terbaru

Rangkaian Tingalan Dalem Jumenengan SISKS Paku Buwana XIV, Ini Makna Filosofi Tari Bedhaya Ketawang

Rangkaian Tingalan Dalem Jumenengan SISKS Paku Buwana XIV, Ini Makna Filosofi Tari Bedhaya Ketawang

Sabtu, 05 Sep 2026 17:39 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 17:39 WIB

SURAKARTA — Karaton Surakarta Hadiningrat melaksanakan salah satu rangkaian penting menuju Tingalan Dalem Jumenengan SISKS Paku Buwana XIV, yakni latihan p…

Karhutla Mengintai, Kapolres Mateng Minta Warga Tak Bakar Lahan

Karhutla Mengintai, Kapolres Mateng Minta Warga Tak Bakar Lahan

Sabtu, 05 Sep 2026 17:23 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 17:23 WIB

MAMUJU TENGAH – Menghadapi musim kemarau yang berpotensi meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Kapolres Mamuju Tengah (Mateng) AKBP Ari P…

Antisipasi El Nino, Kapolres Mamasa Imbau Warga Waspada Karhutla

Antisipasi El Nino, Kapolres Mamasa Imbau Warga Waspada Karhutla

Sabtu, 05 Sep 2026 16:39 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 16:39 WIB

MAMASA – Menghadapi musim kemarau yang berpotensi meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Kapolres Mamasa AKBP Ariantony Utama Bangalino, S…

Di SMAN 2 Mamuju, Polantas Hadir Melayani dan Tanamkan Kesadaran Keselamatan Berlalu Lintas Sejak Dini

Di SMAN 2 Mamuju, Polantas Hadir Melayani dan Tanamkan Kesadaran Keselamatan Berlalu Lintas Sejak Dini

Sabtu, 05 Sep 2026 13:25 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 13:25 WIB

POLDA SULBAR  - Komitmen Polantas Polda Sulbar hadir melayani masyarakat terus dilakukan. Kali ini, perhatian tertuju pada generasi pelajar di SMAN 2 Mamuju, …

Bidik Tersangka Baru dari DPR? Korupsi Kuota Haji, KPK Telaah Dugaan Permintaan Uang Panja Komisi VIII

Bidik Tersangka Baru dari DPR? Korupsi Kuota Haji, KPK Telaah Dugaan Permintaan Uang Panja Komisi VIII

Sabtu, 05 Sep 2026 11:47 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 11:47 WIB

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan seluruh fakta dalam persidangan dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 akan ditelaah. Salah satu…

Kejaksaan Negeri Magetan Sita Uang Rp1,1 Miliar dari 3 Tersangka Kasus Pokir DPRD

Kejaksaan Negeri Magetan Sita Uang Rp1,1 Miliar dari 3 Tersangka Kasus Pokir DPRD

Sabtu, 05 Sep 2026 11:40 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 11:40 WIB

MAGETAN- Penyidikan dugaan korupsi anggaran Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD Magetan tahun anggaran 2020-2024 memasuki tahap akhir. Kejaksaan Negeri (Kejari)…