Kejari Tanjung Perak Surabaya Sita Uang Korupsi Kasus PT DJA Rp 5 Miliar

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ricky Setiawan Anas
Ricky Setiawan Anas

i

SURABAYA, Bacasaja.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak kembali melakukan penyitaan aset dari kasus dugaan korupsi fasilitas kredit bank BUMN kepada PT DJA. Pada Kamis (25/9/2025), Kejari menyita uang sebesar Rp 1,5 miliar, menjadikan total uang sitaan yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp 5 miliar.

 

Kepala Kejari Tanjung Perak Ricky Setiawan Anas mengatakan sebelumnya ia telah melakukan penyitaan uang sebesar 1,5 M dan 2 M. Lalu, pada hari ini, kembali menyita uang senilai Rp 1,5 M.

"Pada hari ini, kami (Kejari Tanjung Perak) kembali melakukan penyitaan uang sebesar Rp 1,5 M. Sehingga total sudah 5 M uang yang berhasil dilakukan penyitaan," kata Ricky dalam keterangannya dikutip Jumat, 25 September 2025.

Ricky menjelaskan penyitaan uang itu dalam penyidikan perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh salah satu Bank BUMN kepada PT DJA.

"Uang tersebut selanjutnya dititipkan pada RPL Kejari Tanjung Perak yang nantinya akan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti dalam perkara Aquo," ujarnya.

Ia memastikan pemberkasan perkara tersebut masing berlanjut. Apabila rampung, segera disidangkan di PN Tipikor Surabaya.

"Berkas perkara tersebut sudah dilakukan tahap 1 dari Jaksa Penyidik kepada Penuntut Umum sehingga tinggal menunggu proses penelitian berkas, penyusunan dakwaan sebelum perkara tersebut di limpahkan ke PN Tipikor Surabaya untuk disidangkan," tuturnya.

Dikutip dari detikcom, Kejari Tanjung Perak Surabaya menetapkan tersangka dugaan kasus korupsi oleh bank BUMN kepada PT DJA. Serta melakukan penahanan pada tersangka.

Kepala Kejari Tanjung Perak Ricky Setiawan Anas mengatakan penetapan tersangka dan penahanan dilakukan pada hari ini, Selasa (19/8/2025). Hal tersebut dilakukan usai melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, serta memeriksa belasan saksi.

"Tim penyidik pada Kejari Tanjung Perak telah melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas pembiayaan modal kerja pada salah satu Bank BUMN. Berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi tersebut, Tim Penyidik memperoleh alat bukti yang cukup sebagaimana ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP, sehingga pada hari ini telah ditetapkan 1 orang tersangka," kata Ricky dalam keterangannya, Selasa (19/8/2025).

Tersangka diketahui berinisial MK. Pria yang menjabat Komisaris PT. DJA. Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, demi kepentingan penyidikan, MK ditahan di Cabang Rutan Kejati Jatim.

Hal itu bermula pada 19 Desember 2011. Kala itu, MK selaku Persero Komanditer CV. DJA mengajukan permohonan fasilitas pembiayaan modal kerja trading batu bara sebesar Rp 30 miliar kepada Bank BUMN.

Saat itu, MK mengajukan jaminan berupa 6 fixed asset berupa tanah dan bangunan, 4 piutang usaha fiktif senilai Rp 21 miliar, hingga 2 jaminan pribadi personal guarantee. Dalam proses pengajuan, AF selaku Account Officer (AO) Bank BUMN membuat LHK dan analisa fiktif untuk meloloskan permohonan tersebut.

"Selanjutnya, AF mengarahkan MK agar mendirikan PT guna mendapatkan fasilitas pembiayaan korporasi. Atas arahan tersebut, didirikanlah PT. DJA, yang kemudian kembali diajukan oleh AF tanpa dilakukan LHK dan analisa ulang," imbuhnya.

Hal senada disampaikan Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak I Made Agus Mahendra Iswara. Pada 30 Maret 2012, dilakukan penandatanganan akad pembiayaan senilai Rp 27,5 miliar.

"Tersangka MK kemudian mengajukan pencairan dana dengan menggunakan kontrak atau invoice fiktif dari para buyer. Namun, dana pencairan tersebut tidak digunakan untuk perdagangan batu bara, melainkan untuk melunasi utang pribadi MK," ujarnya.

Pada saat jatuh tempo pembayaran, MK beberapa kali mengajukan penundaan dengan didukung analisa fiktif dari AF. Hingga akhirnya, pada 4 Januari 2014, PT DJA dinyatakan kolektibilitas 5 atau Coll 5 dan dilakukan hapus buku atau Write Off oleh Bank BUMN.

Setelah dilakukan likuidasi terhadap 6 agunan fixed asset yang dijaminkan, hasilnya tidak mampu menutupi fasilitas pembiayaan yang telah diterima. Atas perbuatan MK selaku bersama AF selaku AO Bank BUMN, Iswara menyebut ada kerugian negara negara sekitar Rp 7,9 miliar.

Karena ulahnya itu, MK tersebut disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Kedua Pasal 3 Ayat juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Sebagai bagian dari proses penyidikan, hingga hari ini Tim Penyidik telah menerima uang titipan dari MK sebesar Rp 1,5 miliar, yang selanjutnya berdasarkan Pasal 39 KUHAP, dilakukan penyitaan untuk pembuktian di persidangan," tuturnya

Lalu dilakukan penahanan usai Komisaris PT. DJA menerima fasilitas pembiayaan oleh Bank BUMN hingga miliaran rupiah. Iswara menyebutkan total sudah ada pengembalian uang hingga Rp 3.5 miliar dari MK. Pengembalian itu dilakukan bertahap sebanyak 2 kali.

"Uang Rp 2 miliar diserahkan oleh tersangka MK pada Jumat (22/8/2025), Sebelumnya, penyidik lebih dulu menyita Rp 1,5 miliar dari tersangka pada 19 Agustus 2025," kata Iswara, Jumat (22/8/2025).

Iswara mengatakan penyitaan uang dilakukan berdasarkan Pasal 39 KUHAP untuk kepentingan pembuktian di persidangan. Sesuai petunjuk teknis Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Nomor 1 Tahun 2023.

Selanjutnya uang titipan itu ditempatkan dalam Rekening Penampungan Lainnya (RPL) milik Kejari Tanjung Perak pada Bank Syariah Indonesia. Menurutnya, hal itu dilakukan untuk menyelamatkan aset negara dalam kasus korupsi

"Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya penyelamatan aset negara dalam perkara dugaan korupsi fasilitas pembiayaan yang tengah ditangani," ujarnya. (*)

 

Berita Terbaru

Dua Tahun Prabowo, Rabbanny Al Yunyfar Tekankan Infrastruktur Harus Berdampak Nyata bagi Rakyat

Dua Tahun Prabowo, Rabbanny Al Yunyfar Tekankan Infrastruktur Harus Berdampak Nyata bagi Rakyat

Rabu, 21 Okt 2026 06:30 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 06:30 WIB

SURABAYA – Pemerataan pembangunan dan manfaat nyata bagi masyarakat menjadi perhatian anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya dari Fraksi Gerindra, Rabbanny Al Y…

Dua Tahun Kepimpinan Presiden Prabowo, Ketua Fraksi Gerindra Apresiasi Manfaat Nyata Program bagi Warga Surabaya

Dua Tahun Kepimpinan Presiden Prabowo, Ketua Fraksi Gerindra Apresiasi Manfaat Nyata Program bagi Warga Surabaya

Rabu, 21 Okt 2026 06:28 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 06:28 WIB

SURABAYA – Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Surabaya, Ajeng Wira Wati, menyoroti pelaksanaan sejumlah program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto s…

Granat Kuno Ditemukan di Keraton Surakarta, Diduga Masih Aktif, Simak Kronologi dan Penanganannya

Granat Kuno Ditemukan di Keraton Surakarta, Diduga Masih Aktif, Simak Kronologi dan Penanganannya

Selasa, 20 Okt 2026 17:44 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 17:44 WIB

Sebuah granat kuno diduga aktif ditemukan saat pembersihan Panti Pidana Karaton Surakarta Hadiningrat. LDA langsung berkoordinasi dengan Tim Jihandak Polri.…

Kunjungan ke Kantor DPRD, Kapolda Sulbar Tegaskan Komitmen Kawal Aspirasi Sebagai Sarana Penyampaian Pendapat

Kunjungan ke Kantor DPRD, Kapolda Sulbar Tegaskan Komitmen Kawal Aspirasi Sebagai Sarana Penyampaian Pendapat

Selasa, 20 Okt 2026 17:41 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 17:41 WIB

POLDA SULBAR - Sebagai bentuk komitmen dalam menjaga stabilitas keamanan dan mendengarkan suara rakyat, Kapolda Sulawesi Barat Irjen Pol Totok Suharyanto…

Kawal Agenda Presiden dan Prioritas Kapolri, Polda Sulbar–Korem 142/Tatag Perkuat Sinergi untuk Masyarakat

Kawal Agenda Presiden dan Prioritas Kapolri, Polda Sulbar–Korem 142/Tatag Perkuat Sinergi untuk Masyarakat

Selasa, 20 Okt 2026 15:40 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 15:40 WIB

MAMUJU — Polda Sulawesi Barat dan Korem 142/Tatag memperkuat sinergi untuk menjaga keamanan daerah, mendukung agenda pembangunan Presiden, serta menghadirkan m…

Selaraskan Program Prioritas Kapolri, Kapolda Sulbar Perkuat Sinergi dengan Pemprov untuk Hadirkan Pelayanan yang Dirasa

Selaraskan Program Prioritas Kapolri, Kapolda Sulbar Perkuat Sinergi dengan Pemprov untuk Hadirkan Pelayanan yang Dirasa

Selasa, 20 Okt 2026 15:36 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 15:36 WIB

MAMUJU — Kapolda Sulawesi Barat Irjen Pol Totok Suharyanto memperkuat sinergi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat untuk menyelaraskan pelaksanaan Program …