Kejari Tanjung Perak Surabaya Sita Uang Korupsi Kasus PT DJA Rp 5 Miliar

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ricky Setiawan Anas
Ricky Setiawan Anas

i

SURABAYA, Bacasaja.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak kembali melakukan penyitaan aset dari kasus dugaan korupsi fasilitas kredit bank BUMN kepada PT DJA. Pada Kamis (25/9/2025), Kejari menyita uang sebesar Rp 1,5 miliar, menjadikan total uang sitaan yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp 5 miliar.

 

Kepala Kejari Tanjung Perak Ricky Setiawan Anas mengatakan sebelumnya ia telah melakukan penyitaan uang sebesar 1,5 M dan 2 M. Lalu, pada hari ini, kembali menyita uang senilai Rp 1,5 M.

"Pada hari ini, kami (Kejari Tanjung Perak) kembali melakukan penyitaan uang sebesar Rp 1,5 M. Sehingga total sudah 5 M uang yang berhasil dilakukan penyitaan," kata Ricky dalam keterangannya dikutip Jumat, 25 September 2025.

Ricky menjelaskan penyitaan uang itu dalam penyidikan perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh salah satu Bank BUMN kepada PT DJA.

"Uang tersebut selanjutnya dititipkan pada RPL Kejari Tanjung Perak yang nantinya akan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti dalam perkara Aquo," ujarnya.

Ia memastikan pemberkasan perkara tersebut masing berlanjut. Apabila rampung, segera disidangkan di PN Tipikor Surabaya.

"Berkas perkara tersebut sudah dilakukan tahap 1 dari Jaksa Penyidik kepada Penuntut Umum sehingga tinggal menunggu proses penelitian berkas, penyusunan dakwaan sebelum perkara tersebut di limpahkan ke PN Tipikor Surabaya untuk disidangkan," tuturnya.

Dikutip dari detikcom, Kejari Tanjung Perak Surabaya menetapkan tersangka dugaan kasus korupsi oleh bank BUMN kepada PT DJA. Serta melakukan penahanan pada tersangka.

Kepala Kejari Tanjung Perak Ricky Setiawan Anas mengatakan penetapan tersangka dan penahanan dilakukan pada hari ini, Selasa (19/8/2025). Hal tersebut dilakukan usai melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, serta memeriksa belasan saksi.

"Tim penyidik pada Kejari Tanjung Perak telah melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas pembiayaan modal kerja pada salah satu Bank BUMN. Berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi tersebut, Tim Penyidik memperoleh alat bukti yang cukup sebagaimana ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP, sehingga pada hari ini telah ditetapkan 1 orang tersangka," kata Ricky dalam keterangannya, Selasa (19/8/2025).

Tersangka diketahui berinisial MK. Pria yang menjabat Komisaris PT. DJA. Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, demi kepentingan penyidikan, MK ditahan di Cabang Rutan Kejati Jatim.

Hal itu bermula pada 19 Desember 2011. Kala itu, MK selaku Persero Komanditer CV. DJA mengajukan permohonan fasilitas pembiayaan modal kerja trading batu bara sebesar Rp 30 miliar kepada Bank BUMN.

Saat itu, MK mengajukan jaminan berupa 6 fixed asset berupa tanah dan bangunan, 4 piutang usaha fiktif senilai Rp 21 miliar, hingga 2 jaminan pribadi personal guarantee. Dalam proses pengajuan, AF selaku Account Officer (AO) Bank BUMN membuat LHK dan analisa fiktif untuk meloloskan permohonan tersebut.

"Selanjutnya, AF mengarahkan MK agar mendirikan PT guna mendapatkan fasilitas pembiayaan korporasi. Atas arahan tersebut, didirikanlah PT. DJA, yang kemudian kembali diajukan oleh AF tanpa dilakukan LHK dan analisa ulang," imbuhnya.

Hal senada disampaikan Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak I Made Agus Mahendra Iswara. Pada 30 Maret 2012, dilakukan penandatanganan akad pembiayaan senilai Rp 27,5 miliar.

"Tersangka MK kemudian mengajukan pencairan dana dengan menggunakan kontrak atau invoice fiktif dari para buyer. Namun, dana pencairan tersebut tidak digunakan untuk perdagangan batu bara, melainkan untuk melunasi utang pribadi MK," ujarnya.

Pada saat jatuh tempo pembayaran, MK beberapa kali mengajukan penundaan dengan didukung analisa fiktif dari AF. Hingga akhirnya, pada 4 Januari 2014, PT DJA dinyatakan kolektibilitas 5 atau Coll 5 dan dilakukan hapus buku atau Write Off oleh Bank BUMN.

Setelah dilakukan likuidasi terhadap 6 agunan fixed asset yang dijaminkan, hasilnya tidak mampu menutupi fasilitas pembiayaan yang telah diterima. Atas perbuatan MK selaku bersama AF selaku AO Bank BUMN, Iswara menyebut ada kerugian negara negara sekitar Rp 7,9 miliar.

Karena ulahnya itu, MK tersebut disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Kedua Pasal 3 Ayat juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Sebagai bagian dari proses penyidikan, hingga hari ini Tim Penyidik telah menerima uang titipan dari MK sebesar Rp 1,5 miliar, yang selanjutnya berdasarkan Pasal 39 KUHAP, dilakukan penyitaan untuk pembuktian di persidangan," tuturnya

Lalu dilakukan penahanan usai Komisaris PT. DJA menerima fasilitas pembiayaan oleh Bank BUMN hingga miliaran rupiah. Iswara menyebutkan total sudah ada pengembalian uang hingga Rp 3.5 miliar dari MK. Pengembalian itu dilakukan bertahap sebanyak 2 kali.

"Uang Rp 2 miliar diserahkan oleh tersangka MK pada Jumat (22/8/2025), Sebelumnya, penyidik lebih dulu menyita Rp 1,5 miliar dari tersangka pada 19 Agustus 2025," kata Iswara, Jumat (22/8/2025).

Iswara mengatakan penyitaan uang dilakukan berdasarkan Pasal 39 KUHAP untuk kepentingan pembuktian di persidangan. Sesuai petunjuk teknis Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Nomor 1 Tahun 2023.

Selanjutnya uang titipan itu ditempatkan dalam Rekening Penampungan Lainnya (RPL) milik Kejari Tanjung Perak pada Bank Syariah Indonesia. Menurutnya, hal itu dilakukan untuk menyelamatkan aset negara dalam kasus korupsi

"Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya penyelamatan aset negara dalam perkara dugaan korupsi fasilitas pembiayaan yang tengah ditangani," ujarnya. (*)

 

Berita Terbaru

Rangkaian Tingalan Dalem Jumenengan SISKS Paku Buwana XIV, Ini Makna Filosofi Tari Bedhaya Ketawang

Rangkaian Tingalan Dalem Jumenengan SISKS Paku Buwana XIV, Ini Makna Filosofi Tari Bedhaya Ketawang

Sabtu, 05 Sep 2026 17:39 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 17:39 WIB

SURAKARTA — Karaton Surakarta Hadiningrat melaksanakan salah satu rangkaian penting menuju Tingalan Dalem Jumenengan SISKS Paku Buwana XIV, yakni latihan p…

Karhutla Mengintai, Kapolres Mateng Minta Warga Tak Bakar Lahan

Karhutla Mengintai, Kapolres Mateng Minta Warga Tak Bakar Lahan

Sabtu, 05 Sep 2026 17:23 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 17:23 WIB

MAMUJU TENGAH – Menghadapi musim kemarau yang berpotensi meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Kapolres Mamuju Tengah (Mateng) AKBP Ari P…

Antisipasi El Nino, Kapolres Mamasa Imbau Warga Waspada Karhutla

Antisipasi El Nino, Kapolres Mamasa Imbau Warga Waspada Karhutla

Sabtu, 05 Sep 2026 16:39 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 16:39 WIB

MAMASA – Menghadapi musim kemarau yang berpotensi meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Kapolres Mamasa AKBP Ariantony Utama Bangalino, S…

Di SMAN 2 Mamuju, Polantas Hadir Melayani dan Tanamkan Kesadaran Keselamatan Berlalu Lintas Sejak Dini

Di SMAN 2 Mamuju, Polantas Hadir Melayani dan Tanamkan Kesadaran Keselamatan Berlalu Lintas Sejak Dini

Sabtu, 05 Sep 2026 13:25 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 13:25 WIB

POLDA SULBAR  - Komitmen Polantas Polda Sulbar hadir melayani masyarakat terus dilakukan. Kali ini, perhatian tertuju pada generasi pelajar di SMAN 2 Mamuju, …

Bidik Tersangka Baru dari DPR? Korupsi Kuota Haji, KPK Telaah Dugaan Permintaan Uang Panja Komisi VIII

Bidik Tersangka Baru dari DPR? Korupsi Kuota Haji, KPK Telaah Dugaan Permintaan Uang Panja Komisi VIII

Sabtu, 05 Sep 2026 11:47 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 11:47 WIB

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan seluruh fakta dalam persidangan dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 akan ditelaah. Salah satu…

Kabar Baik untuk Perempuan Madura! RSUD Sampang Hadirkan Layanan Khusus Kanker Kandungan

Kabar Baik untuk Perempuan Madura! RSUD Sampang Hadirkan Layanan Khusus Kanker Kandungan

Sabtu, 05 Sep 2026 11:31 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 11:31 WIB

SAMPANG - Warga Madura kini tak perlu jauh-jauh ke Surabaya untuk mendapatkan layanan pemeriksaan kanker organ reproduksi perempuan. RSUD dr Mohammad Zyn…