Soal Foto Risma di APK Eri-Armudji, Bawaslu Tolak Gugatan MA-Mujiaman

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Foto Walikota Tri Rismaharini diperbolehkan dipasang di APK Eri-Armudji
Foto Walikota Tri Rismaharini diperbolehkan dipasang di APK Eri-Armudji

i

BACASAJA.ID- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya menolak gugatan Cawali-Cawawali Surabaya nomor urut 2 Machfud Arifin-Mujiaman yang menyoal gambar Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Tri Rismaharini mejeng di alat peraga kampanye (APK) Pasangan Cawali-Cawawali nomor urut 1, Eri Cahyadi-Armudji.

"Berdasarkan hasil konsultasi KPU Surabaya ke KPU RI, APK itu tidak melanggar aturan sehingga gugatan paslon nomor 2 (Machfud-Mujiaman) ditolak," kata anggota Bawaslu Surabaya Yaqub Baliya, Rabu (28/10).

Menurut dia, jika tim Machfud-Mujiaman keberatan dengan keputusan Bawaslu Surabaya, mereka bisa menempuh langkah hukum yang telah disediakan. "Masing-masing paslon sudah mendapatkan salinan dari keputusan itu," ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum paslon Eri-Armuji, Arif Budi Santoso, S.H. mengatakan dalam sidang sengketa pemilihan di Bawaslu Surabaya memutuskan gugatan paslon Machfud-Mujiaman yang dilayangkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya karena mengizinkan gambar Risma di APK Eri-Armuji ditolak.

"Sebelum Machfud-Mujiaman membawa gugatannya ke Bawaslu, sebenarnya sudah mendapat penjelasan dari KPU RI, yang membolehkan dan tidak mempersalahkan gambar Risma di APK," papar dia.

Menurut Arif, Tim Machfud-Mujiaman mempermasalahkan gambar Risma di APK karena dinilainya bagian dari kampanye sehingga Risma harus mengajukan izin cuti sebagai wali kota Surabaya. Padahal soal APK sudah ada aturannya sendiri di dalam PKPU (Peraturan KPU). Aturan soal APK ini, kata Arif, sudah tercantum dalam dalam Pasal 24 ayat (3) dan Pasal 29 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

"Intinya tidak melanggar aturan jika kepala daerah fotonya di pasang di APK selama kepala daerah tersebut masuk dalam pengurus partai. Kan kita tahu jika Bu Risma itu pengurus partai. Tingkat DPP PDI Perjuangan lagi," katanya.

Meski tidak masuk tergugat karena yang digugat KPU Surabaya, kata Arif, tetapi pasangan Eri-Armuji masuk pihak terkait sebab menyangkut obyek sengketa materi yakni gambar Risma di APK Eri-Armuji.

"Sidangnya sampai delapan kali. Banyak saksi-saksi yang didatangkan dan mengeksplor saksi-saksi tersebut. Akhirnya Bawaslu memutuskan menolak gugatan tersebut," tandas Arif.

Arif menduga tim Machfud-Mujiaman sejak awal mempermasalahkan gambar Risma di APK milik Eri-Armuji karena adanya bentuk ketakutan, kepanikan, kecemasan, dan kekhawatiran akan popularitas Risma di Surabaya masih sangat tinggi.

"Mereka panik. Dengan gambar Bu Risma mereka takut, makanya sejak awal ngotot menolak gambar Bu Risma di APK. Bu Risma selama ini sudah banyak membuat kebaikan-kebaikan untuk Kota Surabaya, dan Mas Eri siap meneruskan kebaikan itu," pungkas Arif. (ji/nt)

Tag :

Berita Terbaru

Ketua KPK: Penyelidikan Dugaan Korupsi MBG Tidak Dihentikan

Ketua KPK: Penyelidikan Dugaan Korupsi MBG Tidak Dihentikan

Jumat, 19 Jun 2026 14:53 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 14:53 WIB

JAKARTA– Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan belum ada rencana menghentikan penyelidikan dugaan korupsi Program MBG nasional. Program Makan Bergizi Gratis t…

Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Usaha di Permukiman, Imbau Warga Cek Legalitas

Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Usaha di Permukiman, Imbau Warga Cek Legalitas

Jumat, 19 Jun 2026 14:52 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 14:52 WIB

SURABAYA- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa setiap kegiatan usaha harus berjalan sesuai dengan peruntukan kawasan. Karena itu, kegiatan usaha …

KPK Dalami Dugaan Aliran Uang ke Kemenag dari Pemilik Maktour Travel

KPK Dalami Dugaan Aliran Uang ke Kemenag dari Pemilik Maktour Travel

Jumat, 19 Jun 2026 14:43 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 14:43 WIB

JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami dugaan pemberian sejumlah uang kepada pihak-pihak di Kementerian Agama terkait dugaan korupsi kuota haji. P…

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Salurkan Bantuan Alat Pertanian untuk Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Salurkan Bantuan Alat Pertanian untuk Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Jumat, 19 Jun 2026 11:28 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 11:28 WIB

TANJUNG PERAK – Komitmen mendukung program ketahanan pangan nasional terus diwujudkan Polres Pelabuhan Tanjung Perak melalui berbagai langkah nyata di tengah m…

Fraksi-Fraksi di DPRD Ponorogo Sepakati Pembahasan Raperda Pembentukan Lima Desa Baru

Fraksi-Fraksi di DPRD Ponorogo Sepakati Pembahasan Raperda Pembentukan Lima Desa Baru

Kamis, 18 Jun 2026 22:00 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 22:00 WIB

PONOROGO- Rencana pemekaran lima desa di Kabupaten Ponorogo bakal berjalan mulus. Ini setelah seluruh fraksi di DPRD Ponorogo sepakat untuk melanjutkan…

Sengketa Tanah Gereja Bethany vs Warga Menur Pumpungan, Komisi A DPRD Surabaya Turun Tangan

Sengketa Tanah Gereja Bethany vs Warga Menur Pumpungan, Komisi A DPRD Surabaya Turun Tangan

Kamis, 18 Jun 2026 19:51 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 19:51 WIB

SURABAYA- Komisi A DPRD Surabaya memfasilitasi penyelesaian persoalan lahan yang melibatkan Gereja Bethany Indonesia dan warga RW 5 Kelurahan Menur Pumpungan,…