Raffi Ahmad Dituding Tidak Serius Hadapi Gugatan Pelanggaran Prokes

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Selebriti kondang Raffi Ahmad tengah berpose bareng Presiden RI Joko Widodo seusai vaksinasi COVID-19 tahap ke-2 di Istana, Rabu (27/1/2021). | Instagram raffinagita1717
Selebriti kondang Raffi Ahmad tengah berpose bareng Presiden RI Joko Widodo seusai vaksinasi COVID-19 tahap ke-2 di Istana, Rabu (27/1/2021). | Instagram raffinagita1717

i

BACASAJA.ID - Advokat publik David Tobing selaku penggugat selebriti kesohor Raffi Ahmad dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan, mengaku kecewa dengan ditundanya agenda sidang pada hari Rabu (27/1/2021) ini menjadi pekan depan oleh majelis hakim.

Raffi Ahmad sendiri diketahui tidak hadir dalam sidang perdana kasus pelanggaran protokol kesehatan itu. Suami Nagita Slavina itu hanya diwakili empat kuasa hukumnya. Hanya saja, empat kuasa hukum Raffi itu belum dilengkapi surat kuasa, sehingga kehadiran mereka tidak sah secara formal.

"Gak serius. Kenapa? Apa sih sulitnya membuat surat kuasa? Lha wong orangnya ada di Jakarta, kok. Kecuali kalau dia di luar negeri, itu baru susah. Membuat surat kuasa saja kan mudah, tinggal kirim dan tanda tangan pakai ojek online," keluh David di PN Depok, Rabu (27/1/2021).

Lantaran tidak mengantongi surat kuasa, maka majelis hakim PN Depok memutuskan untuk menunda jadwal sidang menjadi pekan depan. Majelis hakim sendiri bakal memanggil kembali pihak tergugat, dalam hal ini Raffi Ahmad.

David sendiri punya harapan besar agar Raffi serius menghadapi gugatannya. Kendati demikian, dirinya bisa memahami ketidak hadiran Raffi pada agenda sidang hari ini lantaran harus mengikuti jadwal vaksinasi COVID-19 tahap ke-2 di Istana.

"Saya tidak keberatan Raffi tidak hadir lantas diwakilkan. Tapi, ya mesti mengikuti aturan formil persidangannya," papar David.

Untuk diketahui, sebelumnya, David Tobing menggugat Raffi Ahmad dengan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Depok. Pasalnya, preseter kondang itu dinilai telah melanggar protokol kesehatan dengan menghadiri sebuah acara selang beberapa jam seusai mendapat vaksin Covid-19 tahap I. (dns/rga)

Tag :

Berita Terbaru

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

SURABAYA- Pemkot Surabaya terus melanjutkan program normalisasi Ruang Sungai Kalianak yang kini memasuki tahap ketiga, Senin (20/7/2026). Program ini merupakan…

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

BATAM— Mobil pikap bernomor polisi BP 8640 DM yang melansir belasan jeriken BBM jenis Pertalite di SPBU 13.294.704 Kodim, Batam, tercatat atas nama PT Latitude …

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

JAKARTA- DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang dalam agenda Rapat…

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

JAKARTA– KPK mengisyaratkan peluang mengembangkan penyidikan dugaan suap pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan (…

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Oleh: Lujeng Lutvia, S.Pd, Gr  Di tengah berbagai tantangan penyelenggaraan pendidikan inklusif di Indonesia, SMP Negeri 3 Probolinggo menunjukkan bahwa …

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

SURABAYA- Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia (RI), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa penarikan iuran atau …