Pegawai Dishub Mojokerto Belasan Tahun Konsumsi dan Edarkan Sabu

author bacasaja.id

- Pewarta

Rabu, 27 Jan 2021 20:45 WIB

Pegawai Dishub Mojokerto Belasan Tahun Konsumsi dan Edarkan Sabu

i

Tersangka Eko Agus Suliasetiyo saat ditanyai Kapolres Mojokerto AKBP Dony Aleksander dalam sebuah kesempatan konferensi pers, Rabu (27/1/2021).

BACASAJA.ID - Pegawai Dinas Perhubungan Kabupaten Mojokerto, Eko Agus Suliasetiyo, ditangkap personel Satnarkoba Polres Mojokerto lantara kedapatan mengonsumsi sekaligus mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. Bahkan, dia mengaku telah menjadi budak sabu sejak belasan tahun silam.

"Sudah sejak SMA kalau makainya. Kalau mengedarkan, mulai lima tahun yang lalu," aku Eko dalam sebuah konferensi pers di Mapolres Mjokerto, Rabu (27/1/2021).

Pegawai honorer Dishub Mojokerto ini tidak ditangkap sendirian. Pria 34 tahun itu dicokok bersama satu rekannya, yaitu Dwi Nurcahyo Adi Putro warga Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto.

Eko pun mengakui, modus yang dijalankan untuk bertransaksi sabu adalah dengan berpura-pura berdagang benang. Demi mengelabui aparat, sabu itu dia simpan dalam gelondongan benang senar.

Terkait penangkapan pegawai honorer Dishub Mojokerto ini, Kapolres Mojokerto AKBP Dony Aleksander mengatakan, selain menangkap dua budak sabu, jajarannya juga menyita sejumlah barang bukti yang antara lain berupa satu paket sabu siap edar. Timbangan digital, dua buah ponsel serta uang tunai Rp300 ribu, hasil penjualan narkoba, turut disita dari tangan Dwi Putro.

Menurut Kapolres Dony, penangkapan kedua tersangka narkoba ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebut, rumah Eko Agus acap kali dimanfaatkan sebagai tempat transaksi narkoba. Dari sanalah polisi mulai mengembangkan kasus tersebut.

"Pelaku kedua (Dwi Putro) kita tangkap dari hasil pengembangan dari pelaku pertama, yakni Agus," kata Kapolres Dony Aleksander.

Atas perbuatannya, sambung Kapolres Dony, keduanya bakal dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana di atas lima tahun. (dns/rga)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU