Kejari Tanjung Perak Sita Rp70 Miliar dari Dugaan Korupsi Kolam Pelabuhan Pelindo Regional 3

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menunjukkan barang bukti uang Rp70 miliar dalam perkara dugaan korupsi di Pelindo 3
Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menunjukkan barang bukti uang Rp70 miliar dalam perkara dugaan korupsi di Pelindo 3

i

SURABAYA– Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya mengumumkan perkembangan terbaru penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak oleh PT Pelindo Regional 3 bersama PT Aloh Pelayaran Barat Surabaya (APBS) pada tahun anggaran 2023–2024.

Kepala Kejari Tanjung Perak Ricky Setiawan menyampaikan, penyidik telah melakukan penyitaan uang tunai senilai Rp70 miliar sebagai barang bukti dalam perkara tersebut.

“Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tanjung Perak telah melakukan penyitaan terhadap uang tunai senilai Rp70 miliar dari perkara dugaan Tipikor dalam kegiatan pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak oleh PT Pelindo Regional 3 bersama PT APBS tahun 2023–2024,” jelas Ricky dalam konferensi pers di Surabaya.

Ricky menambahkan, uang tersebut akan dijadikan alat bukti sekaligus pemulihan kerugian keuangan negara (asset recovery) dan bentuk pelaksanaan keadilan restoratif.

“Uang ini nantinya akan kami ajukan dalam pembuktian perkara di persidangan. Setelah disita, dana itu kami titipkan di rekening penampungan lain (RPL) Kejaksaan RI di salah satu bank BUMN, hingga adanya putusan hukum tetap,” tegasnya.

Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa lebih dari 41 orang saksi serta menghadirkan ahli hukum dan keuangan negara. Sejumlah penggeledahan juga dilakukan di beberapa lokasi, dan tim menemukan berbagai dokumen penting, baik dalam bentuk hard copy maupun digital.

“Kami menemukan bukti-bukti berupa kontrak, dokumen elektronik, hingga file dalam laptop dan ponsel para pegawai yang kami jadikan saksi. Semua bukti kini sedang kami analisis untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab,” ujarnya.

Ricky menegaskan, penetapan tersangka akan dilakukan setelah seluruh alat bukti menunjukkan keterkaitan yang kuat antara saksi, surat, dan petunjuk hukum.

“Kami akan umumkan nama-nama pihak yang dimintai pertanggungjawaban setelah proses analisa penyidik rampung,” tegasnya.

Kajari Ricky Setiawan menegaskan bahwa penanganan perkara ini sejalan dengan SOP Kejaksaan RI serta Rencana Aksi Nasional (Renaksi) dalam mendukung Program Prioritas Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

“Penindakan ini merupakan implementasi poin ketujuh dari visi dan misi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, yakni memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba,” jelasnya.

Ricky juga menegaskan bahwa Kejari Tanjung Perak berkomitmen membantu PT Pelindo Regional 3 memperbaiki tata kelola perusahaan melalui penerapan Good Corporate Governance (GCG).

“Kami tidak hanya menindak, tetapi juga mendorong perbaikan tata kelola agar ke depan kegiatan pengerukan dan pengusahaan kolam pelabuhan berjalan sesuai aturan dan akuntabel,” pungkasnya.

Kasus dugaan korupsi yang melibatkan perusahaan strategis BUMN di sektor pelabuhan ini menjadi sorotan publik karena menyangkut aset negara dan efisiensi logistik nasional. Kejaksaan memastikan bahwa seluruh langkah penyidikan dilakukan transparan, profesional, dan sesuai hukum demi menegakkan keadilan dan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi hukum. (*)

Berita Terbaru

Korupsi Pembiayaan Batu Bara Rp38,9 Miliar, Bos PT PPA dan PT Bintang Abadi Sampurna Resmi Tersangka

Korupsi Pembiayaan Batu Bara Rp38,9 Miliar, Bos PT PPA dan PT Bintang Abadi Sampurna Resmi Tersangka

Senin, 20 Jul 2026 20:05 WIB

Senin, 20 Jul 2026 20:05 WIB

JAKARTA– Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian f…

Tepis Klaim Hotman Paris, Mensesneg: Pemeriksaan Febrie Tak Perlu Izin Presiden

Tepis Klaim Hotman Paris, Mensesneg: Pemeriksaan Febrie Tak Perlu Izin Presiden

Senin, 20 Jul 2026 19:52 WIB

Senin, 20 Jul 2026 19:52 WIB

JAKARTA- Istana Kepresidenan membantah klaim pemeriksaan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah harus mendapat izin Presiden terlebih dahulu. Penegasan tersebut…

Sertijab Ka Yanma Polda Sulbar, Kapolda: Jaga Amanah Ini dengan Tanggung Jawab

Sertijab Ka Yanma Polda Sulbar, Kapolda: Jaga Amanah Ini dengan Tanggung Jawab

Senin, 20 Jul 2026 14:53 WIB

Senin, 20 Jul 2026 14:53 WIB

POLDA SULBAR - Upacara serah terima jabatan Ka Yanma Polda Sulbar berlangsung khidmat di Lobi Utama Mapolda Sulbar, Senin (20/7/26). Kegiatan ini dipimpin…

Cetak Bintara Berintegritas, Kapolda Sulbar Irjen Pol. Adi Deriyan Buka Pendidikan Polri TA 2026 di SPN Batua

Cetak Bintara Berintegritas, Kapolda Sulbar Irjen Pol. Adi Deriyan Buka Pendidikan Polri TA 2026 di SPN Batua

Senin, 20 Jul 2026 11:02 WIB

Senin, 20 Jul 2026 11:02 WIB

POLDA SULBAR– Kapolda Sulawesi Barat, Irjen Pol. Adi Deriyan Jayamarta, memimpin upacara pembukaan Pendidikan Pembentukan Bintara (Diktukba) Polri Berkemampuan …

Wali Kota Eri Cahyadi Cari Langsung Umik Terduga Pelaku Pungli PKL di Taman Bungkul Surabaya

Wali Kota Eri Cahyadi Cari Langsung Umik Terduga Pelaku Pungli PKL di Taman Bungkul Surabaya

Senin, 20 Jul 2026 10:34 WIB

Senin, 20 Jul 2026 10:34 WIB

SURABAYA- Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memastikan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di kawasan Car Free Day (CFD) Taman Bungkul, Jalan Raya Darmo, …

Langkah Menjadi Bhayangkara Sejati, Tradisi Gunting Rambut Warnai Pembukaan Pendidikan Bintara Polda Sulbar

Langkah Menjadi Bhayangkara Sejati, Tradisi Gunting Rambut Warnai Pembukaan Pendidikan Bintara Polda Sulbar

Senin, 20 Jul 2026 10:29 WIB

Senin, 20 Jul 2026 10:29 WIB

POLDA SULBAR- Suasana khidmat dan penuh makna menyelimuti halaman Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Sulawesi Barat, Senin (20/7/26). Usai upacara pembukaan…