MAKI Jatim Gelar Aksi Demo Akbar di Hari Anti Korupsi Sedunia: Wes Gak Wayahe Korupsi

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Heru Satriyo, S.Ip, Ketua MAKI Koordinator Wilayah Jawa Timur
Heru Satriyo, S.Ip, Ketua MAKI Koordinator Wilayah Jawa Timur

i

SURABAYA — Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) yang jatuh setiap 9 Desember, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Jawa Timur akan menggelar Aksi Demo Akbar dengan konsep tidak biasa: menggunakan truk trailer 40 feet sebagai mobil komando utama lengkap dengan sound system 10 ribu watt, genset, serta perlengkapan band untuk hiburan publik.

Aksi yang mengusung tema “WES GAK WAYAHE KORUPSI, WAYAHE GOLEK SANGU MATI” ini dijadwalkan berlangsung Rabu, 10 Desember 2025, dan disebut sebagai momentum kebangkitan MAKI Jatim dalam mempertegas eksistensi mereka dalam gerakan antikorupsi.

Mobil Komando dari Trailer 40 Feet

Truk trailer yang disulap menjadi panggung orasi akbar ini akan menjadi pusat komando aksi. Menurut panitia, konsep tersebut dipilih agar pesan antikorupsi bisa disampaikan lebih massif dan menarik perhatian publik.

Hingga 4 Desember 2025, jumlah peserta yang sudah terdaftar menembus 700 orang, dan diprediksi akan terus bertambah hingga hari pelaksanaan. MAKI Jatim memperkirakan lebih dari 1.000 peserta akan turut bergabung, berasal dari pengurus, anggota, hingga simpatisan dari berbagai daerah di Jawa Timur.

Heru Satriyo Pimpin Komando Lapangan

Aksi ini akan dipimpin langsung oleh Heru Satriyo, S.Ip, Ketua MAKI Koordinator Wilayah Jawa Timur sebagai koordinator lapangan utama, didukung oleh 45 koordinator lapangan penggerak massa.

Dalam wawancara terbuka, Heru menyampaikan bahwa aksi tersebut akan menyasar sejumlah kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, berdasarkan temuan dan hasil penelusuran internal Litbang serta Tim Investigasi MAKI Jatim.

Peringatan Keras untuk OPD yang Diduga Koruptif

Heru menegaskan bahwa aksi ini merupakan peringatan keras bagi OPD yang diduga masih melakukan praktik koruptif.

“Ini momentum kebangkitan MAKI Jatim. Sudah saatnya kami mengaktualisasi semangat pemberantasan korupsi melalui aksi turun ke jalan. Perilaku koruptif, terutama dalam pengkondisian pemenang via e-catalogue dan mini kompetisi sesuai Perpres Nomor 46 Tahun 2025, adalah korupsi wajah baru,” ujar Heru.

Heru juga menyoroti sistem e-catalogue versi terbaru yang dirilis LKPP.

“Versi 6 itu justru menjadi benteng berbagai praktik suap, gratifikasi, dan potensi cashback. Kami sering menemukan paket pengadaan yang sarat korupsi dan sistematis, berlindung dalam mekanisme tersebut,” tegasnya.

MAKI Jatim Janji Bongkar “Kotak Paradoks” Mega Korupsi Pendidikan

Dalam aksi 10 Desember nanti, Heru berjanji akan membuka kotak paradoks dugaan mega korupsi di sektor pendidikan Jawa Timur, terutama yang terjadi di lingkungan SMA/SMK yang berada di bawah Dinas Pendidikan Provinsi.

Ia menilai perilaku koruptif di bidang pendidikan sangat memprihatinkan dan membutuhkan atensi serius dari Gubernur, Wakil Gubernur, hingga para orang tua siswa.

Selain Dinas Pendidikan, MAKI juga akan mengungkap dugaan praktik koruptif di beberapa OPD lain yang telah menjadi target investigasi.

Permohonan Maaf untuk Gangguan Lalu Lintas

Heru turut menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Surabaya atas kemungkinan terganggunya arus lalu lintas akibat kegiatan tersebut.

“Kami memohon maaf sebesar-besarnya jika akan ada gangguan lalu lintas. Kami harap masyarakat bisa memberi kebijakan khusus pada 10 Desember 2025,” ujarnya.

Aksi Demo Akbar MAKI Jatim ini diproyeksikan menjadi salah satu aksi antikorupsi terbesar di Jawa Timur sepanjang 2025, sekaligus penanda bahwa isu korupsi tetap menjadi perhatian publik yang membutuhkan tindakan nyata. (dims)

Berita Terbaru

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

JAKARTA– KPK mengisyaratkan peluang mengembangkan penyidikan dugaan suap pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan (…

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Oleh: Lujeng Lutvia, S.Pd, Gr  Di tengah berbagai tantangan penyelenggaraan pendidikan inklusif di Indonesia, SMP Negeri 3 Probolinggo menunjukkan bahwa …

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

SURABAYA- Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia (RI), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa penarikan iuran atau …

Menhut Raja Julo Berpeluang Jadi Tersangka Gratifikasi Amplop Kuansing

Menhut Raja Julo Berpeluang Jadi Tersangka Gratifikasi Amplop Kuansing

Selasa, 21 Jul 2026 11:48 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 11:48 WIB

JAKARTA- Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni berpeluang ditetapkan sebagai tersangka apabila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti adanya…

Perkuat Patroli Malam, Komitmen Ditlantas Polda Sulbar Jaga Kamseltibcarlantas Sepenuh Hati

Perkuat Patroli Malam, Komitmen Ditlantas Polda Sulbar Jaga Kamseltibcarlantas Sepenuh Hati

Selasa, 21 Jul 2026 10:04 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 10:04 WIB

POLDA SULBAR- Menegaskan komitmen nyata menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), Direktorat Lalu Lintas …

Korupsi Pembiayaan Batu Bara Rp38,9 Miliar, Bos PT PPA dan PT Bintang Abadi Sampurna Resmi Tersangka

Korupsi Pembiayaan Batu Bara Rp38,9 Miliar, Bos PT PPA dan PT Bintang Abadi Sampurna Resmi Tersangka

Senin, 20 Jul 2026 20:05 WIB

Senin, 20 Jul 2026 20:05 WIB

JAKARTA– Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian f…