SURABAYA - Panitia Khusus (Pansus) Hunian Layak DPRD Kota Surabaya kini memasuki tahap akhir penyusunan Raperda. Hampir seluruh materi telah disepakati, terutama terkait standar hunian layak yang merujuk pada ketentuan Kementerian PUPR dan target pembangunan berkelanjutan (SDGs).
Standar tersebut meliputi kekuatan struktur bangunan, ketersediaan pencahayaan dan sirkulasi udara, kelayakan sanitasi, akses air bersih dan listrik, serta luas minimum bangunan—baik per orang maupun per unit hunian. Peningkatan infrastruktur lingkungan seperti akses jalan dan drainase turut menjadi bagian dari persyaratan.
Wakil Ketua Pansus, Aldy Blaviandy, menjelaskan bahwa pembahasan terbaru difokuskan pada penyesuaian pasal agar tidak memunculkan polemik di masyarakat. Titik krusial yang dibahas adalah aturan mengenai rumah kos, sesuai arahan Wali Kota Surabaya yang meminta pengaturan lebih jelas namun tetap proporsional.
“Banyak rumah kos belum memenuhi standar. Karena itu, pengaturan soal kelayakan, kapasitas penghuni, hingga kewajiban pemilik harus dibahas matang, tetapi jangan sampai membebani warga,” ujar Aldy, Senin (8/12/2025).
Sektor rumah kos dianggap sensitif karena sifat sewanya yang cenderung singkat, mulai harian hingga bulanan. Kondisi ini membuat kebutuhan regulasinya berbeda dengan rumah sewa, yang dinilai lebih stabil karena kontrak yang umumnya berjalan tahunan.
Aldy—yang juga Ketua Fraksi Golkar—menambahkan bahwa Pansus telah menyamakan persepsi terkait empat definisi pokok dalam Raperda, yakni rusun nawa, rusun nami, rumah kos, dan rumah sewa. Ia menegaskan bahwa apartemen tidak akan menjadi objek pengaturan dalam Raperda ini.
“Kita tidak boleh salah dalam mendefinisikan. Semua istilah harus jelas supaya tidak menimbulkan interpretasi berbeda antara DPRD dan Pemkot,” tegasnya.
Pansus menargetkan seluruh pasal sudah terkunci pada rapat lanjutan Senin depan dan segera dibawa ke tahap harmonisasi dengan biro hukum.
“Hari ini kita sudah menyelesaikan penyamaan persepsi dan penyempurnaan materi. Mudah-mudahan Senin nanti semua pasal sudah tuntas dan siap harmonisasi,” tutupnya. (dims)
Editor : Redaksi