KPK Tetapkan Bupati dan Sekda Cilacap Tersangka Pemerasan Dana THR, Ini Modusnya

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman
Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman

i

JAKARTA— KPK menetapkan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Selain bupati, Sekda Cilacap, Sadmoko Danardono, juga ikut ditetapkan tersangka.

Penetapan ini menyusul pemeriksaan terhadap 13 dari 27 orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Cilacap. KPK masih mendalami peran masing-masing pihak terkait dugaan praktik korupsi tersebut.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan penyidik menemukan kecukupan alat bukti. Terkait dugaan pemerasan dan penerimaan uang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Cilacap. KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu 14 Maret 2026.

KPK mengungkap, Syamsul diduga memerintahkan Sekda Sadmoko untuk mengumpulkan uang yang akan digunakan sebagai THR Lebaran 2026. Uang itu akan digunakan untuk kepentingan pribadi serta pihak eksternal, termasuk forum Forkopimda Cilacap.

Sadmoko kemudian bersama sejumlah pejabat Pemkab Cilacap membahas kebutuhan dana THR yang diperkirakan mencapai Rp515 juta. Sejumlah pejabat tersebut antara lain Asisten I Sumbowo, Asisten II Ferry Adhi Dharma serta, Asisten III Budi Santoso

Selanjutnya, para pejabat tersebut diduga meminta kontribusi dari berbagai instansi di lingkungan Pemkab Cilacap. Meliputi 25 satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

Dua rumah sakit daerah, serta 20 puskesmas dengan target pengumpulan dana mencapai Rp750 juta. "Jika belum melakukan penyetoran, perangkat daerah akan ditagih oleh para asisten sesuai ruang lingkup wilayahnya,” ujar Asep.

KPK mencatat, dalam periode 9 hingga 13 Maret 2026. Sebanyak 23 perangkat daerah telah menyetorkan dana yang diminta dengan total mencapai Rp610 juta.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

KPK juga langsung menahan Syamsul dan Sadmoko di Rumah Tahanan Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan. (RRI)

Berita Terbaru

Cegah 3C dan Balap Liar, URC Polda Sulbar Patroli Malam di Mamuju

Cegah 3C dan Balap Liar, URC Polda Sulbar Patroli Malam di Mamuju

Kamis, 03 Sep 2026 12:32 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 12:32 WIB

MAMUJU – Upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) terus dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Barat. Tim …

Kapolda Sulbar Lepas Kombes Pol Agus Budi Supriyanto: Jabatan Adalah Amanah Pengabdian

Kapolda Sulbar Lepas Kombes Pol Agus Budi Supriyanto: Jabatan Adalah Amanah Pengabdian

Kamis, 03 Sep 2026 08:52 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 08:52 WIB

POLDA SULBAR- Masa pengabdian Kombes Pol Agus Budi Supriyanto, selaku Direktur Pengamanan Obyek Vital (DirPamobvit) Polda Sulawesi Barat resmi berakhir…

PT Java Fortis vs Nany Widjaja: Ahli UNEJ Soroti Beban Pembuktian dan Kerugian Rp83 Miliar

PT Java Fortis vs Nany Widjaja: Ahli UNEJ Soroti Beban Pembuktian dan Kerugian Rp83 Miliar

Kamis, 03 Sep 2026 07:01 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 07:01 WIB

SURABAYA — Besarnya nilai kerugian perusahaan belum serta-merta dapat menjadi dasar untuk menyatakan seorang direksi melakukan kesalahan atau kelalaian dalam m…

Buka Akses U-Turn Lebih Aman di Wonokromo, Pemkot Surabaya Relokasi 43 Pedagang Pasar Tumpah

Buka Akses U-Turn Lebih Aman di Wonokromo, Pemkot Surabaya Relokasi 43 Pedagang Pasar Tumpah

Rabu, 02 Sep 2026 20:52 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 20:52 WIB

SURABAYA- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Kecamatan Wonokromo merelokasi 43 pedagang pasar tumpah yang selama ini menempati badan jalan dan saluran…

Jaga Keselamatan Berlalu Lintas, Polantas Polda Sulbar Terus Hadir Saat Padatnya Arus Pulang Kerja

Jaga Keselamatan Berlalu Lintas, Polantas Polda Sulbar Terus Hadir Saat Padatnya Arus Pulang Kerja

Rabu, 02 Sep 2026 18:50 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 18:50 WIB

POLDA SULBAR- Keselamatan dan ketertiban di jalan raya terus menjadi prioritas utama Polantas Polda Sulbar, melalui pengaturan lalu lintas pada jam-jam padat…

Peziarah Ampel Resah Diganggu Anjal, Wali Kota Eri Perintahkan Satpol PP Perketat Pengawasan

Peziarah Ampel Resah Diganggu Anjal, Wali Kota Eri Perintahkan Satpol PP Perketat Pengawasan

Rabu, 02 Sep 2026 15:34 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 15:34 WIB

SURABAYA- Sejumlah peziarah di kawasan wisata religi Makam Sunan Ampel, Kota Surabaya, mengeluhkan gangguan anak jalanan (anjal) dan pengemis yang meminta…