Dugaan Korupsi PD Pasar Surya Disidik, Muncul Isu Aliran Dana ke Wali Kota

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Made Agus Mahendra Iswara Kasi Intel Kejari Tanjung Perak
Made Agus Mahendra Iswara Kasi Intel Kejari Tanjung Perak

i

SURABAYA – Dugaan praktik korupsi dalam tubuh Perusahaan Daerah Pasar Surya Kota Surabaya kian menguat setelah aparat penegak hukum resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan. 

Di tengah proses hukum tersebut, beredar pula rumor mengenai adanya aliran dana yang diduga mengarah kepada Wali Kota Surabaya. Namun hingga kini, informasi tersebut masih sebatas desas-desus dan belum terverifikasi.

Sejumlah awak media masih melakukan penelusuran dan cek fakta di lapangan guna memastikan kebenaran isu tersebut. Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait yang membenarkan adanya keterlibatan kepala daerah dalam perkara tersebut.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Perak I Made Agus Mahendra Iswara membenarkan bahwa pihaknya tengah menangani dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan sejumlah pengurus PD Pasar Surya tersebut 

Pada Senin, 30 Maret 2026, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanjung Perak melakukan penggeledahan di kantor PD Pasar Surya yang berlokasi di Jalan Manyar Kertoarjo No. 2, Surabaya. Penggeledahan ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam tata kelola sewa stan dan lahan kosong untuk periode tahun 2024 hingga 2025 yang diduga merugikan keuangan negara maupun daerah.

Langkah tersebut dilakukan setelah kasus ini resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Nomor: Print-01/M.3.43/Fd.1/03/2026 tertanggal 16 Maret 2026. Penggeledahan juga telah mengantongi izin dari Pengadilan Negeri Surabaya dengan Nomor 4/PenPid.Sus-TPK-GLD/2026/PN Sby tertanggal 26 Maret 2026.

 
Dalam proses penggeledahan yang disaksikan Direktur Utama PD Pasar Surya dan lurah setempat tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa 223 dokumen, delapan unit telepon genggam, satu laptop, serta satu unit CPU.

"Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penyewaan stan dan lahan yang tidak sesuai prosedur. Praktik tersebut terjadi di sejumlah cabang, meliputi wilayah timur, utara, dan selatan, yang masing-masing membawahi puluhan unit pasar.
Temuan di lapangan menunjukkan banyak pengguna stan dan lahan yang tidak memiliki perjanjian sewa resmi. Kondisi ini menyebabkan PD Pasar Surya kehilangan potensi pendapatan yang diperkirakan mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah" Terang I Made Agus Mahendra Iswara Kepada awak media saat jumpa pers berlangsung. 

Selain itu, "terdapat indikasi pemberian stan dan lahan tanpa melalui proses negosiasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Saat ini, tim penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab beserta modus operandi yang digunakan. Hingga kini, sebanyak 15 orang saksi telah diperiksa guna mempercepat proses penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku." Imbuhnya 

Pihak kejaksaan menegaskan akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan, serta tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka dalam waktu dekat, seiring dengan perkembangan hasil penyidikan. (sumber: okejatim)

Berita Terbaru

Cegah 3C dan Balap Liar, URC Polda Sulbar Patroli Malam di Mamuju

Cegah 3C dan Balap Liar, URC Polda Sulbar Patroli Malam di Mamuju

Kamis, 03 Sep 2026 12:32 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 12:32 WIB

MAMUJU – Upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) terus dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Barat. Tim …

Kapolda Sulbar Lepas Kombes Pol Agus Budi Supriyanto: Jabatan Adalah Amanah Pengabdian

Kapolda Sulbar Lepas Kombes Pol Agus Budi Supriyanto: Jabatan Adalah Amanah Pengabdian

Kamis, 03 Sep 2026 08:52 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 08:52 WIB

POLDA SULBAR- Masa pengabdian Kombes Pol Agus Budi Supriyanto, selaku Direktur Pengamanan Obyek Vital (DirPamobvit) Polda Sulawesi Barat resmi berakhir…

PT Java Fortis vs Nany Widjaja: Ahli UNEJ Soroti Beban Pembuktian dan Kerugian Rp83 Miliar

PT Java Fortis vs Nany Widjaja: Ahli UNEJ Soroti Beban Pembuktian dan Kerugian Rp83 Miliar

Kamis, 03 Sep 2026 07:01 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 07:01 WIB

SURABAYA — Besarnya nilai kerugian perusahaan belum serta-merta dapat menjadi dasar untuk menyatakan seorang direksi melakukan kesalahan atau kelalaian dalam m…

Buka Akses U-Turn Lebih Aman di Wonokromo, Pemkot Surabaya Relokasi 43 Pedagang Pasar Tumpah

Buka Akses U-Turn Lebih Aman di Wonokromo, Pemkot Surabaya Relokasi 43 Pedagang Pasar Tumpah

Rabu, 02 Sep 2026 20:52 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 20:52 WIB

SURABAYA- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Kecamatan Wonokromo merelokasi 43 pedagang pasar tumpah yang selama ini menempati badan jalan dan saluran…

Jaga Keselamatan Berlalu Lintas, Polantas Polda Sulbar Terus Hadir Saat Padatnya Arus Pulang Kerja

Jaga Keselamatan Berlalu Lintas, Polantas Polda Sulbar Terus Hadir Saat Padatnya Arus Pulang Kerja

Rabu, 02 Sep 2026 18:50 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 18:50 WIB

POLDA SULBAR- Keselamatan dan ketertiban di jalan raya terus menjadi prioritas utama Polantas Polda Sulbar, melalui pengaturan lalu lintas pada jam-jam padat…

Peziarah Ampel Resah Diganggu Anjal, Wali Kota Eri Perintahkan Satpol PP Perketat Pengawasan

Peziarah Ampel Resah Diganggu Anjal, Wali Kota Eri Perintahkan Satpol PP Perketat Pengawasan

Rabu, 02 Sep 2026 15:34 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 15:34 WIB

SURABAYA- Sejumlah peziarah di kawasan wisata religi Makam Sunan Ampel, Kota Surabaya, mengeluhkan gangguan anak jalanan (anjal) dan pengemis yang meminta…