ewah dan Jamuan Makan
Home
Hukum
Hukum
Hukum
Uang Hasil Pemerasan Bupati Tulungagung untuk Beli Barang Mewah dan Jamuan Makan
Oleh - Chairul Umam
Editor - Syahrizal Budi Putranto
12 Apr 2026 10:24 WIB
Pusat Pemberitaan
Poin Utama
Korupsi pemerasaan Bupati Tulungagung
Uang korupsi Bupati Tulungagung untuk keperluan pribadi
Barang bukti uang ratusan juta rupiah dan sepatu mewah milik Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, yang diperoleh dari hasil pemerasaan kepada Kepala OPD (Foto: RRI/Chairul Umam)
RRI.CO.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan penggunaan uang hasil dugaan pemerasan oleh Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo. Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi seperti membeli barang mewah dan membiayai jamuan makan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan tersangka telah mengantongi uang sekitar Rp2,7 miliar. Sedangkan total uang yang diminta dari sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mencapai Rp5 miliar.
“Uang-uang tersebut diduga digunakan untuk keperluan pribadi saudara GSW,” ujarnya, Sabtu 11 April 2026. Misalnya pembelian sepatu Louis Vuitton, biaya berobat, hingga jamuan makan pribadi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menambahkan penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai dan barang mewah. Di antaranya uang ratusan juta rupiah dan sepatu bermerek dengan nilai fantastis.
“Total uang tunai yang diamankan senilai Rp335 juta,” ujarnya. Sedangkan empat pasang sepatu yang dibeli tersangka, lanjut dia, diperkirakan mencapai total Rp129 juta.
Selain untuk kebutuhan pribadi, sebagian uang tersebut juga diduga disalurkan kepada pihak-pihak lain. Misalnya pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada sejumlah pihak di Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
KPK telah menetapkan Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka. Keduanya diduga berperan dalam praktik pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama terhitung sejak 11 hingga 30 April 2026
Editor : Redaksi