Baleg Soroti Tumpang Tindih Kewenangan Audit Kerugian Negara Pasca Putusan MK

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ledia Hanifa (Foto: dpr.go.id)
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ledia Hanifa (Foto: dpr.go.id)

i

JAKARTA— Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ledia Hanifa menyoroti potensi tumpang tindih kewenangan antar lembaga negara dalam penilaian kerugian keuangan negara, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026. Hal ini disampaikan dalam Rapat Pleno Baleg DPR RI di Ruang Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (14/4/2026).

Rapat tersebut mengagendakan pemaparan Kepala Badan Keahlian DPR RI terkait pemantauan dan peninjauan undang-undang yang bersinggungan dengan putusan MK, khususnya mengenai kewenangan penilaian kerugian negara yang diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan.

Dalam forum itu, Ledia menyoroti relasi kewenangan antara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yang dinilai masih belum memiliki batas yang tegas. Menurutnya, secara normatif BPKP berperan sebagai lembaga pengawasan. Namun dalam praktiknya, terdapat perluasan kewenangan melalui audit investigatif yang berimplikasi pada penilaian kerugian negara.

“Kalau di perpres disebutkan kewenangannya audit investigatif, itu bukan sekadar pengawasan. Artinya dia bisa masuk memeriksa secara keseluruhan. Sementara aspek pendampingan sejak tahap perencanaan belum diatur secara jelas,” ujar Ledia.

Ia menilai, ketiadaan pengaturan yang komprehensif dalam peraturan presiden terkait peran BPKP berpotensi menimbulkan bias kewenangan. Terlebih, hasil audit BPKP kerap dijadikan rujukan dalam penegakan hukum.

“Ketika kewenangan yang disebutkan adalah audit investigatif dan penghitungan kerugian negara, maka arahnya pasti ke sana. Ini yang menurut saya perlu diperbaiki agar tidak menjadi rujukan tunggal dalam praktik,” tegasnya.

Selain itu, Ledia juga menyoroti implikasi hukum dari Surat Edaran Mahkamah Agung yang membuka ruang bagi instansi lain untuk melakukan audit pengelolaan keuangan negara. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menciptakan multitafsir terkait pihak yang berwenang menetapkan kerugian negara secara faktual.

“Menjadi tidak tunggal siapa yang sesungguhnya berwenang menentukan ada atau tidaknya kerugian negara. Padahal, yang dibutuhkan adalah kepastian hukum, bukan sekadar potensi, tetapi kerugian yang benar-benar terjadi,” jelasnya.

Dalam konteks ini, Ledia mengutip pandangan dalam rapat bahwa peran BPK seharusnya menjadi otoritas utama dalam tahap akhir pembuktian kerugian negara, setelah seluruh proses penggunaan anggaran selesai.

Ia mengakui bahwa persoalan ini masih “cukup kusut” dan membutuhkan penataan kelembagaan yang lebih jelas. Karena itu, Baleg DPR RI mendorong adanya forum bersama antar lembaga terkait guna mencari formulasi terbaik pasca putusan MK.

“Kita perlu mendudukkan bersama antar lembaga, agar ada jalan keluar yang lebih baik dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi ini,” pungkasnya.

Secara kontekstual, putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 menjadi penting karena menyentuh aspek fundamental dalam tata kelola keuangan negara, khususnya terkait kepastian hukum dalam penentuan kerugian negara seperti isu krusial dalam proses audit hingga penegakan hukum tindak pidana korupsi. Baleg pun melihat perlunya harmonisasi regulasi untuk menghindari tumpang tindih kewenangan serta memastikan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara berjalan optimal. (dpr) 

Berita Terbaru

Gelar Operasi Semester I Polda Sulbar: Evaluasi Kinerja, Penyamaan Persepsi, dan Perkuat Strategi Jaga Kamtibmas Kondusi

Gelar Operasi Semester I Polda Sulbar: Evaluasi Kinerja, Penyamaan Persepsi, dan Perkuat Strategi Jaga Kamtibmas Kondusi

Rabu, 12 Agu 2026 18:02 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 18:02 WIB

POLDA SULBAR - Polda Sulawesi Barat menggelar kegiatan Gelar Operasi (GO) Semester I Tahun 2026 di Aula Marannu Mapolda Sulbar, Rabu (12/8/26). Kegiatan ini…

Polda Sulbar Tuntaskan Penyidikan Kasus Kecelakaan Kerja di Pasangkayu, Tersangka dan BB Dilimpahkan ke Kejaksaan

Polda Sulbar Tuntaskan Penyidikan Kasus Kecelakaan Kerja di Pasangkayu, Tersangka dan BB Dilimpahkan ke Kejaksaan

Rabu, 12 Agu 2026 17:58 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 17:58 WIB

POLDA SULBAR – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Barat telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II kepada Kejaksaan N…

Polri Melayani dengan Hati: Perjuangan Evakuasi Nenek Sania dari Pegunungan Mambi Wilayah Hukum Polda Sulbar

Polri Melayani dengan Hati: Perjuangan Evakuasi Nenek Sania dari Pegunungan Mambi Wilayah Hukum Polda Sulbar

Rabu, 12 Agu 2026 14:58 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 14:58 WIB

POLDA SULBAR - Aksi kepedulian luar biasa jajaran Bhabinkamtibmas Polda Sulbar bersama masyarakat di wilayah pegunungan Mambi, Kabupaten Mamasa, menyita…

Monyet Ekor Panjang (Macaca Fascicularis) Hama Yang Bernilai Mahal

Monyet Ekor Panjang (Macaca Fascicularis) Hama Yang Bernilai Mahal

Rabu, 12 Agu 2026 11:19 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 11:19 WIB

Oleh : Singky Soewadji Salam Lestari ! Monyet ekor panjang (Macaca Fascicularis) sering dipakai dalam penelitian medis karena DNA dan organ tubuhnya mirip…

Kunjungi TK Kemala Bhayangkari 11 Polman, Ketua Bidang Keagamaan YKB Pusat Tebarkan Semangat Cinta Kasih dan Pendidikan

Kunjungi TK Kemala Bhayangkari 11 Polman, Ketua Bidang Keagamaan YKB Pusat Tebarkan Semangat Cinta Kasih dan Pendidikan

Rabu, 12 Agu 2026 08:13 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 08:13 WIB

POLMAN - Kunjungan penuh kehangatan dan kasih sayang mewarnai suasana TK Kemala Bhayangkari 11 Cabang Polewali Mandar, Selasa (11/8/26). Ketua Bidang Keagamaan…

KPK: Dedi Congor Jadi Tersangka Suap Blueray 30 Miliar di Polri, Penyidikan Kasus Korupsi Tetap Berjalan

KPK: Dedi Congor Jadi Tersangka Suap Blueray 30 Miliar di Polri, Penyidikan Kasus Korupsi Tetap Berjalan

Rabu, 12 Agu 2026 07:25 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 07:25 WIB

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan tetap menangani kasus korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Meskipun Korps…