Baleg Soroti Tumpang Tindih Kewenangan Audit Kerugian Negara Pasca Putusan MK

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ledia Hanifa (Foto: dpr.go.id)
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ledia Hanifa (Foto: dpr.go.id)

i

JAKARTA— Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ledia Hanifa menyoroti potensi tumpang tindih kewenangan antar lembaga negara dalam penilaian kerugian keuangan negara, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026. Hal ini disampaikan dalam Rapat Pleno Baleg DPR RI di Ruang Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (14/4/2026).

Rapat tersebut mengagendakan pemaparan Kepala Badan Keahlian DPR RI terkait pemantauan dan peninjauan undang-undang yang bersinggungan dengan putusan MK, khususnya mengenai kewenangan penilaian kerugian negara yang diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan.

Dalam forum itu, Ledia menyoroti relasi kewenangan antara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yang dinilai masih belum memiliki batas yang tegas. Menurutnya, secara normatif BPKP berperan sebagai lembaga pengawasan. Namun dalam praktiknya, terdapat perluasan kewenangan melalui audit investigatif yang berimplikasi pada penilaian kerugian negara.

“Kalau di perpres disebutkan kewenangannya audit investigatif, itu bukan sekadar pengawasan. Artinya dia bisa masuk memeriksa secara keseluruhan. Sementara aspek pendampingan sejak tahap perencanaan belum diatur secara jelas,” ujar Ledia.

Ia menilai, ketiadaan pengaturan yang komprehensif dalam peraturan presiden terkait peran BPKP berpotensi menimbulkan bias kewenangan. Terlebih, hasil audit BPKP kerap dijadikan rujukan dalam penegakan hukum.

“Ketika kewenangan yang disebutkan adalah audit investigatif dan penghitungan kerugian negara, maka arahnya pasti ke sana. Ini yang menurut saya perlu diperbaiki agar tidak menjadi rujukan tunggal dalam praktik,” tegasnya.

Selain itu, Ledia juga menyoroti implikasi hukum dari Surat Edaran Mahkamah Agung yang membuka ruang bagi instansi lain untuk melakukan audit pengelolaan keuangan negara. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menciptakan multitafsir terkait pihak yang berwenang menetapkan kerugian negara secara faktual.

“Menjadi tidak tunggal siapa yang sesungguhnya berwenang menentukan ada atau tidaknya kerugian negara. Padahal, yang dibutuhkan adalah kepastian hukum, bukan sekadar potensi, tetapi kerugian yang benar-benar terjadi,” jelasnya.

Dalam konteks ini, Ledia mengutip pandangan dalam rapat bahwa peran BPK seharusnya menjadi otoritas utama dalam tahap akhir pembuktian kerugian negara, setelah seluruh proses penggunaan anggaran selesai.

Ia mengakui bahwa persoalan ini masih “cukup kusut” dan membutuhkan penataan kelembagaan yang lebih jelas. Karena itu, Baleg DPR RI mendorong adanya forum bersama antar lembaga terkait guna mencari formulasi terbaik pasca putusan MK.

“Kita perlu mendudukkan bersama antar lembaga, agar ada jalan keluar yang lebih baik dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi ini,” pungkasnya.

Secara kontekstual, putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 menjadi penting karena menyentuh aspek fundamental dalam tata kelola keuangan negara, khususnya terkait kepastian hukum dalam penentuan kerugian negara seperti isu krusial dalam proses audit hingga penegakan hukum tindak pidana korupsi. Baleg pun melihat perlunya harmonisasi regulasi untuk menghindari tumpang tindih kewenangan serta memastikan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara berjalan optimal. (dpr) 

Berita Terbaru

BRIDA Surabaya Kembangkan Pirolisis Ubah Sampah Plastik Mangrove Jadi Bahan Bakar

BRIDA Surabaya Kembangkan Pirolisis Ubah Sampah Plastik Mangrove Jadi Bahan Bakar

Minggu, 28 Jun 2026 07:00 WIB

Minggu, 28 Jun 2026 07:00 WIB

SURABAYA- Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kota Surabaya tengah mengembangkan solusi inovatif untuk mengatasi penumpukan sampah plastik di kawasan …

Burung hingga Kucing Bakau Jadi Bukti Ekosistem Kebun Raya Mangrove Surabaya Terjaga

Burung hingga Kucing Bakau Jadi Bukti Ekosistem Kebun Raya Mangrove Surabaya Terjaga

Minggu, 28 Jun 2026 05:12 WIB

Minggu, 28 Jun 2026 05:12 WIB

SURABAYA- Keberadaan puluhan jenis burung, kupu-kupu, kucing bakau, hingga kepiting pemanjat pohon, menjadi indikator bahwa ekosistem di Kebun Raya Mangrove …

Jaringan Judi Online Internasional Dibongkar, 287 WNA dan 4 WNI Jadi Tersangka

Jaringan Judi Online Internasional Dibongkar, 287 WNA dan 4 WNI Jadi Tersangka

Sabtu, 27 Jun 2026 16:10 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 16:10 WIB

JAKARTA– Bareskrim Polri mengungkap jaringan perjudian online berskala internasional yang beroperasi di Indonesia. Pengungkapan ini merupakan hasil p…

Ratusan Off-Roader Ramaikan Grebeg Suro Adventure VII, Tawarkan Sensasi Berkemah di Hutan

Ratusan Off-Roader Ramaikan Grebeg Suro Adventure VII, Tawarkan Sensasi Berkemah di Hutan

Sabtu, 27 Jun 2026 16:05 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 16:05 WIB

PONOROGO- Grebeg Suro Adventure Off-road (GSAO) VII menjanjikan petualangan komplet. Selama hampir sepekan, para off-roader menjajal medan ekstrem sembari…

Prediksi Skor Panama vs Inggris di Piala Dunia 2026: Ledakan Lini Serang Tiga Singa!

Prediksi Skor Panama vs Inggris di Piala Dunia 2026: Ledakan Lini Serang Tiga Singa!

Sabtu, 27 Jun 2026 13:01 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 13:01 WIB

NEW YORK– Tim Nasional Inggris akan melakoni laga penentu kontra Panama pada matchday ketiga Grup L Piala Dunia 2026. Pertandingan krusial ini bakal digelar di …

PUSPA AGRO SEKARAT? Habiskan APBD Ratusan Miliar, tapi Kondisinya Miris! Bos PT JGU Kerjanya Apa?

PUSPA AGRO SEKARAT? Habiskan APBD Ratusan Miliar, tapi Kondisinya Miris! Bos PT JGU Kerjanya Apa?

Sabtu, 27 Jun 2026 09:54 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 09:54 WIB

Pasar Puspa Agro yang digadang-gadang jadi pusat agrobisnis terbesar kedua di Asia Tenggara kini kondisinya memprihatinkan.…