Kejati Jatim Bongkar Praktik Pungli Perizinan Tambang, Kepala Dinas ESDM Jatim dan 2 Pejabatnya Jadi Tersangka

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kepala Dinas ESDM Jatim Ari Mukiyono (kiri) dan dua pejabatnya ditahan Kejati Jatim
Kepala Dinas ESDM Jatim Ari Mukiyono (kiri) dan dua pejabatnya ditahan Kejati Jatim

i

SURABAYA— Langkah cepat Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berujung pada penetapan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli) di sektor perizinan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur, Jumat (17/04/2026).

Penetapan ini menjadi titik terang dari rangkaian penyidikan intensif yang mengarah pada adanya praktik sistematis dalam penyalahgunaan kewenangan. Tiga tersangka tersebut yakni Aris Mukiyono selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, OS selaku Kepala Bidang Pertambangan, serta H selaku Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah.

Aspidsus Kejati Jatim, Wagiyo, S.H., M.H., menegaskan pengusutan perkara ini berangkat dari aduan masyarakat yang mengindikasikan adanya praktik pungutan liar dalam proses perizinan pertambangan.

“Dalam proses perizinan pertambangan yang seharusnya telah dilakukan secara online melalui sistem Online Single Submission (OSS), namun demikian ditemukan adanya pungutan liar yang dilakukan oleh oknum Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Timur,” terang Aspidsus.

Lebih lanjut, modus operandi yang dilakukan para tersangka yakni dengan sengaja memperlambat proses perizinan, kemudian meminta sejumlah uang kepada pemohon dengan dalih mempercepat penerbitan rekomendasi teknis izin usaha pertambangan eksplorasi.

Dalam praktiknya, pungutan tersebut berkisar antara 50–100 juta untuk perpanjangan,  50–200 juta untuk izin baru di sektor pertambangan, serta sekitar 5–20 juta per permohonan pada pengusahaan air tanah, dengan perkiraan akumulasi bulanan mencapai 50 – 80 juta.

Dari tangan para tersangka, tim penyidik berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai dan dana yang tersimpan dalam rekening/ATM dengan total keseluruhan mencapai Rp2.369.239.765,50. Jumlah tersebut merupakan hasil pungutan yang diduga tidak sah dan telah dikumpulkan dari berbagai pemohon perizinan.

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menegaskan bahwa penanganan perkara ini akan terus dikembangkan guna mengungkap secara menyeluruh praktik yang terjadi, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain serta penelusuran aliran dana. (*)

Berita Terbaru

Kapolda Sulbar Lepas Kombes Pol Agus Budi Supriyanto: Jabatan Adalah Amanah Pengabdian

Kapolda Sulbar Lepas Kombes Pol Agus Budi Supriyanto: Jabatan Adalah Amanah Pengabdian

Kamis, 03 Sep 2026 08:52 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 08:52 WIB

POLDA SULBAR- Masa pengabdian Kombes Pol Agus Budi Supriyanto, selaku Direktur Pengamanan Obyek Vital (DirPamobvit) Polda Sulawesi Barat resmi berakhir…

PT Java Fortis vs Nany Widjaja: Ahli UNEJ Soroti Beban Pembuktian dan Kerugian Rp83 Miliar

PT Java Fortis vs Nany Widjaja: Ahli UNEJ Soroti Beban Pembuktian dan Kerugian Rp83 Miliar

Kamis, 03 Sep 2026 07:01 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 07:01 WIB

SURABAYA — Besarnya nilai kerugian perusahaan belum serta-merta dapat menjadi dasar untuk menyatakan seorang direksi melakukan kesalahan atau kelalaian dalam m…

Buka Akses U-Turn Lebih Aman di Wonokromo, Pemkot Surabaya Relokasi 43 Pedagang Pasar Tumpah

Buka Akses U-Turn Lebih Aman di Wonokromo, Pemkot Surabaya Relokasi 43 Pedagang Pasar Tumpah

Rabu, 02 Sep 2026 20:52 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 20:52 WIB

SURABAYA- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Kecamatan Wonokromo merelokasi 43 pedagang pasar tumpah yang selama ini menempati badan jalan dan saluran…

Jaga Keselamatan Berlalu Lintas, Polantas Polda Sulbar Terus Hadir Saat Padatnya Arus Pulang Kerja

Jaga Keselamatan Berlalu Lintas, Polantas Polda Sulbar Terus Hadir Saat Padatnya Arus Pulang Kerja

Rabu, 02 Sep 2026 18:50 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 18:50 WIB

POLDA SULBAR- Keselamatan dan ketertiban di jalan raya terus menjadi prioritas utama Polantas Polda Sulbar, melalui pengaturan lalu lintas pada jam-jam padat…

Peziarah Ampel Resah Diganggu Anjal, Wali Kota Eri Perintahkan Satpol PP Perketat Pengawasan

Peziarah Ampel Resah Diganggu Anjal, Wali Kota Eri Perintahkan Satpol PP Perketat Pengawasan

Rabu, 02 Sep 2026 15:34 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 15:34 WIB

SURABAYA- Sejumlah peziarah di kawasan wisata religi Makam Sunan Ampel, Kota Surabaya, mengeluhkan gangguan anak jalanan (anjal) dan pengemis yang meminta…

Tindak Lanjut Perkuat Pencegahan dan Pengendalian Karhutla, Polda Sulbar Tingkatkan Kesiapsiagaan

Tindak Lanjut Perkuat Pencegahan dan Pengendalian Karhutla, Polda Sulbar Tingkatkan Kesiapsiagaan

Rabu, 02 Sep 2026 11:32 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 11:32 WIB

POLDA SULBAR - Menindak lanjuti atensi Kapolri terkait langkah pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) berdasarkan Surat Telegram …