IRONI DLH SURABAYA , Antara Mandul atau Kena Suap: Limbah Darah Ayam Petemon Barat Dibiarkan Mengalir Bebas!

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dinas Lingkungan Hidup Surabaya dalam sorotan
Dinas Lingkungan Hidup Surabaya dalam sorotan

i

SURABAYA-- Slogan Surabaya sebagai kota peraih Adipura Kencana mendadak terasa hambar dan ironis. Di balik megahnya tata kota, ada aroma busuk yang dibiarkan menyengat di Wilayah Petemon Barat, Kelurahan Kupang Krajan, Kecamatan Sawahan. 

Sebuah usaha pemotongan ayam kedapatan telah bertahun-tahun menjadikan selokan warga sebagai tempat pembuangan limbah darah ayam. Celakanya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya yang bersenjatakan regulasi ketat, justru dinilai mlempem, tebang pilih, dan berlindung di balik kata "kasihan."

SIDAK FORMALITAS : Pengusaha Dilindungi, Warga Dikorbankan?

Merespons laporan warga dan tajamnya pemberitaan media online, Lurah Kupang Krajan, Herman, bersama Camat, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, dan DLH Surabaya memang sempat menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi yang diketahui milik seseorang bernama Lisa. Namun, alih-alih membawa keadilan, sidak tersebut menyisakan kekecewaan mendalam bagi masyarakat. Kegiatan itu dinilai hanya sekadar gugur kewajiban atau formalitas belaka.

Bagaimana tidak? Berpuluh-puluh tahun beroperasi dan terang-terangan mencemari lingkungan, pengusaha tersebut sama sekali tidak menyentuh sanksi nyata. Lebih ironis lagi, utusan DLH Surabaya secara sepihak mengklaim bahwa perizinan sang pengusaha sudah lengkap. Anehnya, klaim tersebut dilempar ke publik tanpa ada transparansi hukum ataupun desakan agar pengusaha menunjukkan dokumen legalitas tersebut secara terbuka di hadapan media dan warga.

Dalih "kasihan" yang sempat terlontar dari oknum petugas DLH memicu kegeraman. Negara digaji dari pajak rakyat bukan untuk mengasihani pengusaha perusak lingkungan, melainkan untuk menegakkan hukum demi keselamatan warga dari ancaman penyakit.

MENAKAR BAHAYA"B3" DARAH AYAM Selokan:  Bukan Tempat Sampah Patogen

Banyak yang keliru menganggap darah hewan adalah limbah organik biasa. Dalam regulasi lingkungan, darah ayam hasil pemotongan skala usaha masuk dalam kategori Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) dengan Kode B337-1. Limbah ini merupakan bom waktu biologis yang sarat akan bakteri patogen mematikan seperti E. coli dan Salmonella.

  • Ketika darah ayam dibuang langsung ke drainase pemukiman, dampaknya instan dan destruktif:
  • Air selokan berubah hitam pekat dan membusuk.
  • Kadar oksigen (DO/Dissolved Oxygen) air terjun bebas hingga membunuh ekosistem air.

Menjadi sarang vektor penyakit yang mengancam kesehatan anak-anak dan warga Kupang Krajan.

Jika pengusaha mengklaim memiliki izin lengkap, maka secara logis mereka wajib memiliki Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3 atau mengolahnya terlebih dahulu, bukan langsung mengalirkannya ke selokan umum.

JERAT HUKUM BERLAPIS YANG DIKANGKANGI (Ancaman Miliaran Rupiah)

Pembiaran yang dilakukan oleh DLH Surabaya sangat kontradiktif dengan tumpukan undang-undang yang berlaku di Republik Indonesia. Berdasarkan data hukum, tindakan membuang limbah ini memenuhi unsur pidana dan administratif berlapis:

1. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH)

Pasal 104 (Pembuangan Tanpa Izin): Menegaskan bahwa setiap orang yang membuang limbah B3 ke media lingkungan hidup tanpa izin diancam dengan pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda Rp3 Miliar hingga Rp10 Miliar. Selokan warga secara hukum termasuk dalam media lingkungan perairan.

Pasal 98 ayat (1) (Pencemaran Baku Mutu): Tindakan sengaja yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu air diancam pidana penjara 3 sampai 9 tahun dan denda Rp3 Miliar hingga Rp9 Miliar.

2. UU No. 18 Tahun 2009 jo. UU No. 41call/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan

Pasal 86: Mewajibkan setiap orang yang memiliki unit usaha produk hewan untuk mengolah limbahnya agar tidak menyebarkan penyakit. Pelanggaran pasal ini diancam pidana kurungan 1 tahun dan denda Rp50 Juta. Jika kelalaian ini sampai menimbulkan wabah penyakit, ancaman pidana melesat menjadi 5 tahun penjara dan denda Rp500 Juta.

3. PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Pasal 440 & 469: Menegaskan penghasil limbah wajib memiliki TPS B3 dan bekerja sama dengan pihak pengolah berizin. Pelanggaran terhadap PP ini harusnya memicu sanksi administratif dari DLH berupa Paksaan Pemerintah, denda paksa minimal Rp1 Juta per hari, hingga pencabutan izin usaha.

Menanti Tangan Besi Wali Kota Eri Cahyadi

Lemahnya nyali DLH Surabaya di lapangan memperlihatkan potret buram penegakan hukum yang tebang pilih. Hukum tampak tajam ke bawah kepada masyarakat kecil, namun tumpul dan penuh permakluman ketika berhadapan dengan pengusaha nakal.

Warga Petemon Barat kini hanya bisa menumpukan harapan pada ketegasan Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi. Publik menunggu "tangan besi" sang Wali Kota untuk turun langsung menertibkan, menyegel, dan mengevaluasi kinerja internal DLH yang dinilai gagal melindungi hak warga atas lingkungan yang sehat dan aman.

Jangan sampai setelah wabah penyakit menjangkiti pemukiman, Pemerintah Kota baru sibuk saling lempar tanggung jawab. (banaspatiwatch.co.id)

Tag :

Berita Terbaru

Dorong Perlindungan Pekerja Rentan, KKN UNS 167 Ajak Petani Desa Pasuruhan Faham BPJS Ketenagakerjaan

Dorong Perlindungan Pekerja Rentan, KKN UNS 167 Ajak Petani Desa Pasuruhan Faham BPJS Ketenagakerjaan

Senin, 07 Sep 2026 17:08 WIB

Senin, 07 Sep 2026 17:08 WIB

Kelompok KKN 167 UNS menggelar sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan bagi petani di Desa Pasuruhan, Magelang, untuk mengenalkan manfaat JKK dan JKM…

Iwan Hardianto Ucapkan Selamat, Dorong PAMDI Jatim Perkuat Perlindungan Hak Cipta Musisi

Iwan Hardianto Ucapkan Selamat, Dorong PAMDI Jatim Perkuat Perlindungan Hak Cipta Musisi

Senin, 07 Sep 2026 11:02 WIB

Senin, 07 Sep 2026 11:02 WIB

SURABAYA – Iwan Hardianto, SH, MH, selaku Ketua Tim Advokasi DPC PAMDI Lamongan, menyampaikan ucapan selamat atas terpilihnya Al Kurotin Elvira secara aklamasi …

PERADI Profesional Beberapa Tahun Kedepan Dapat Menjadi OA Terbesar

PERADI Profesional Beberapa Tahun Kedepan Dapat Menjadi OA Terbesar

Senin, 07 Sep 2026 07:54 WIB

Senin, 07 Sep 2026 07:54 WIB

JAKARTA — Pelantikan Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PERADI PROFESIONAL DKI Jakarta Masa Bakti 2026–2031 yang berlangsung di JW Marriott Hotel Jakarta men…

Wakapolda Sulbar Tegaskan Makna Pengabdian, Jangan Jadi Benalu di Tengah Masyarakat

Wakapolda Sulbar Tegaskan Makna Pengabdian, Jangan Jadi Benalu di Tengah Masyarakat

Senin, 07 Sep 2026 07:48 WIB

Senin, 07 Sep 2026 07:48 WIB

POLDA SULBAR - Wakapolda, Brigjen Pol Hari Santos menyampaikan arahan tegas kepada seluruh personel Polda Sulbar, tentang makna pengabdian, kedisiplinan dan…

Targetkan 2 Juta Kader Muda, AMPG Jatim Gelar Diklatda I di Gedung Golkar Jawa Timur 

Targetkan 2 Juta Kader Muda, AMPG Jatim Gelar Diklatda I di Gedung Golkar Jawa Timur 

Senin, 07 Sep 2026 07:21 WIB

Senin, 07 Sep 2026 07:21 WIB

SURABAYA – Partai Golkar tak ingin kehilangan momentum dalam merebut generasi muda. Melalui Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), partai berlambang pohon b…

Bus Terperosok di Karossa, 2 Tewas, Polisi dan Warga Sigap Evakuasi Korban

Bus Terperosok di Karossa, 2 Tewas, Polisi dan Warga Sigap Evakuasi Korban

Minggu, 06 Sep 2026 18:55 WIB

Minggu, 06 Sep 2026 18:55 WIB

MAMUJU TENGAH – Kecelakaan lalu lintas tunggal melibatkan Bus Bintang Fadiya nomor polisi DN 7901 AU terjadi di Jalan Trans Sulawesi, Desa Tasokko, Kecamatan K…