HOT NEWS! Gaji ke-13 PPPK Surabaya Cair, tapi Pemkot Bungkam Soal Nasib Paruh Waktu, Isu 'Kanibalisme Anggaran' Mencuat

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
ilustrasi
ilustrasi

i

SURABAYA, Bacasaja.id- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akhirnya buka suara guna meredam gejolak di kalangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Melalui Dr. Drs. Eddy Christijanto, M.Si. selaku Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Pemkot memastikan bahwa hak gaji ke-13 untuk PPPK Penuh Waktu dipastikan aman dan siap ditransfer secara bertahap mulai pekan ini.

Namun, di balik kabar segar tersebut, aroma ketegangan justru kian menyengat. Pihak Diskominfo terkesan "angkat tangan" dan memilih melempar bola panas saat dicecar rentetan pertanyaan krusial terkait isu miring yang sedang menerpa internal birokrasi Kota Pahlawan.

BERES SOAL GAJI ke-13
Hanya Masalah Validasi, Bukan Ditunda!

Kepala Diskominfo Kota Surabaya, Dr. Drs. Eddy Christijanto, M.Si., menegaskan bahwa isu pembatalan atau penundaan sepihak gaji ke-13 adalah hoaks. Proses yang terjadi saat ini murni merupakan sinkronisasi data yang dilakukan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

"Kami meluruskan bahwa Pemkot Surabaya sama sekali tidak menahan hak pegawai. Anggaran sudah siap," tegas Eddy melalui pesan tertulis, Selasa (9/6/2026).
Menurutnya, pencairan mengacu pada PP Nomor 9 Tahun 2026. Bagi PPPK dengan masa kerja di bawah satu tahun, nominalnya harus dihitung secara proporsional. Validasi mendetail ini wajib dilakukan demi tertib administrasi dan akuntabilitas agar tidak terjadi salah bayar. 
Komponen penghasilan tetap berbasis pada bulan Mei 2026 dan dijamin cair bulan Juni ini.

BUNGKAM SERIBU BAHASA: Bola Panas 'Kanibalisme Anggaran' Dilempar ke OPD

Meski urusan gaji ke-13 PPPK Penuh Waktu klir, Diskominfo Surabaya mendadak kehilangan taji saat dihadapkan pada konfirmasi tajam mengenai nasib tenaga kontrak dan PPPK paruh waktu.

Saat dikonfirmasi mengenai tudingan ekstrem adanya "kanibalisme anggaran"—yaitu dugaan pemotongan upah tenaga kontrak di bawah standar UMK dengan dalih klasifikasi beban kerja yang menabrak UU Pengupahan—pihak Diskominfo enggan memberikan jawaban taktis.

Setali tiga uang, pertanyaan mengenai hilangnya Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) melalui regulasi baru Perwali Nomor 20 Tahun 2026, serta eksploitasi kerja bakti lapangan tanpa uang lembur yang layak, juga tidak mendapatkan jawaban resmi. Pihak Diskominfo berdalih bahwa substansi teknis tersebut berada di luar kewenangan mereka dan meminta media untuk melakukan konfirmasi langsung ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis terkait.

ISU REZIM "Mulut Dilas" dan NASIB PPPK PARUH WAKTU YANG MENGGANTUNG

Publik kini justru makin bertanya-tanya. Kegagalan Diskominfo dalam menjawab kluster isu intimidasi birokrasi seolah memberikan ruang bagi rumor liar. Istilah "rezim mulut dilas" dan "laboratorium ketakutan"—di mana pegawai non-ASN diduga diancam blacklist atau putus kontrak jika berani mengkritik kebijakan finansial Pemkot—kini menjadi bola liar yang tidak ditepis secara lugas.

Tidak hanya itu, komitmen Wali Kota Eri Cahyadi terkait nasib dan tanggal pasti pencairan penyesuaian dana untuk PPPK Paruh Waktu sesuai PMK 13/2026 juga masih berselimut kabut misteri.

Respons formalitas yang melemparkan urusan krusial ini ke OPD terkait memicu spekulasi baru di tengah masyarakat: Apakah ada regulasi yang sengaja ditutupi, ataukah koordinasi antar-instansi di internal Pemkot Surabaya sedang tidak baik-baik saja?

Hingga berita ini diturunkan, publik Surabaya masih menunggu keberanian para kepala OPD terkait untuk duduk bersama dan menjawab secara transparan: Apakah kesejahteraan pekerja lapangan di Surabaya benar-benar sedang dikorbankan? (Wied)

Berita Terbaru

Polri Tindak Tegas Pelaku Karhutla, 113 Orang Jadi Tersangka

Polri Tindak Tegas Pelaku Karhutla, 113 Orang Jadi Tersangka

Senin, 07 Sep 2026 18:19 WIB

Senin, 07 Sep 2026 18:19 WIB

JAKARTA - Polri terus memperkuat penegakan hukum terhadap tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Hingga 4 September 2026, Polri telah menangani…

Pestani Nyawiji, Cara Petrokimia Gresik Perkuat Kualitas Bawang Merah Unggulan Nganjuk

Pestani Nyawiji, Cara Petrokimia Gresik Perkuat Kualitas Bawang Merah Unggulan Nganjuk

Senin, 07 Sep 2026 17:39 WIB

Senin, 07 Sep 2026 17:39 WIB

Dukungan terhadap pengembangan bawang merah unggulan Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, diperkuat melalui program "Pestani Bawang Merah Nyawiji".…

Dorong Perlindungan Pekerja Rentan, KKN UNS 167 Ajak Petani Desa Pasuruhan Faham BPJS Ketenagakerjaan

Dorong Perlindungan Pekerja Rentan, KKN UNS 167 Ajak Petani Desa Pasuruhan Faham BPJS Ketenagakerjaan

Senin, 07 Sep 2026 17:08 WIB

Senin, 07 Sep 2026 17:08 WIB

Kelompok KKN 167 UNS menggelar sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan bagi petani di Desa Pasuruhan, Magelang, untuk mengenalkan manfaat JKK dan JKM…

Iwan Hardianto Ucapkan Selamat, Dorong PAMDI Jatim Perkuat Perlindungan Hak Cipta Musisi

Iwan Hardianto Ucapkan Selamat, Dorong PAMDI Jatim Perkuat Perlindungan Hak Cipta Musisi

Senin, 07 Sep 2026 11:02 WIB

Senin, 07 Sep 2026 11:02 WIB

SURABAYA – Iwan Hardianto, SH, MH, selaku Ketua Tim Advokasi DPC PAMDI Lamongan, menyampaikan ucapan selamat atas terpilihnya Al Kurotin Elvira secara aklamasi …

PERADI Profesional Beberapa Tahun Kedepan Dapat Menjadi OA Terbesar

PERADI Profesional Beberapa Tahun Kedepan Dapat Menjadi OA Terbesar

Senin, 07 Sep 2026 07:54 WIB

Senin, 07 Sep 2026 07:54 WIB

JAKARTA — Pelantikan Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PERADI PROFESIONAL DKI Jakarta Masa Bakti 2026–2031 yang berlangsung di JW Marriott Hotel Jakarta men…

Wakapolda Sulbar Tegaskan Makna Pengabdian, Jangan Jadi Benalu di Tengah Masyarakat

Wakapolda Sulbar Tegaskan Makna Pengabdian, Jangan Jadi Benalu di Tengah Masyarakat

Senin, 07 Sep 2026 07:48 WIB

Senin, 07 Sep 2026 07:48 WIB

POLDA SULBAR - Wakapolda, Brigjen Pol Hari Santos menyampaikan arahan tegas kepada seluruh personel Polda Sulbar, tentang makna pengabdian, kedisiplinan dan…