Pemkot Surabaya Sosialisasikan Perda Hunian Layak, Pemilik Kos Wajib Lapor Penghuni Maksimal 7 Hari

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Irvan Wahyudrajad
Irvan Wahyudrajad

i

SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai menyosialisasikan penerapan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2026 tentang Hunian yang Layak. Salah satu ketentuan dalam aturan tersebut mewajibkan pemilik rumah kos dan kontrakan melaporkan data penghuni baru paling lambat tujuh hari setelah menempati hunian.

Perda yang berlaku sejak 31 Maret 2026 itu menjadi bagian dari upaya Pemkot Surabaya bersama DPRD dalam mewujudkan hunian yang aman, sehat, dan tertib, sekaligus memastikan data kependudukan warga tetap akurat.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad mengatakan, pendataan penghuni akan diperkuat melalui Aplikasi Cek-in Warga dengan melibatkan camat, lurah, RT, dan RW.

"Kita ada Aplikasi Cek-in Warga yang akan mendata setiap penduduk, bahkan tidak hanya rumah yang milik sendiri tapi juga rumah kos, kemudian kos-kosan itu juga akan didata," kata Irvan, Jumat (24/7/2026).

Menurut Irvan, masa kontrak penghuni juga akan dicatat sehingga Pemkot Surabaya dapat memantau masa berlaku domisili setiap warga. "Jadi ketika kontraknya (misal) 2 tahun, itu harus betul-betul dia terdata. Sehingga dokumen-dokumennya juga mungkin akan kita tagging sampai masa kontraknya berakhir," ujarnya.

Ia menjelaskan, sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2026 telah dilakukan bersama DPRD Kota Surabaya, asosiasi pemilik rumah kos, serta perwakilan RT dan RW. Dalam aturan tersebut, pemilik rumah kos maupun kontrakan diwajibkan melaporkan identitas penghuni baru paling lambat tujuh hari.

"Kita sudah sosialisasi bersama dewan, kita sepakat bahwa rumah kos, kontrakan, maupun kos-kosan wajib melaporkan sesuai Perda 4/2026 yang baru terbit. Itu dalam tujuh hari harus melaporkan, siapa yang ngontrak, siapa yang kos di situ," katanya.

Selain melaporkan penghuni baru, pemilik rumah kos juga diwajibkan mendata seluruh penghuni dengan meminta dokumen kependudukan sebagai bagian dari administrasi. "Jadi pemilik kos harus melapor, mendata seluruh anak kosnya. Dan Dokumen kependudukan harus diminta," imbuh Irvan. (*)

Berita Terbaru

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK tanpa Borgol dan Rompi

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK tanpa Borgol dan Rompi

Sabtu, 25 Jul 2026 08:14 WIB

Sabtu, 25 Jul 2026 08:14 WIB

JAKARTA- Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dititipkan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Febrie…

Polantas Karib: Berburu Berkah Jumat, Tebar Senyum Lewat Berbagi Makanan Gratis

Polantas Karib: Berburu Berkah Jumat, Tebar Senyum Lewat Berbagi Makanan Gratis

Jumat, 24 Jul 2026 19:19 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 19:19 WIB

POLDA SULBAR- Menjadikan hari Jumat sebagai momen menebar kebaikan dan berbagi kasih, Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Barat melalui personel PJR rutin…

Karaton Surakarta Hadiningrat Tegaskan Komitmen Wujudkan Kepastian Hukum, Adat, dan Sejarah demi Kelestarian Budaya

Karaton Surakarta Hadiningrat Tegaskan Komitmen Wujudkan Kepastian Hukum, Adat, dan Sejarah demi Kelestarian Budaya

Jumat, 24 Jul 2026 15:39 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 15:39 WIB

SURAKARTA- Karaton Surakarta Hadiningrat melalui Pengageng Sasana Wilapa sekaligus Ketua Lembaga Dewan Adat Karaton Surakarta Hadiningrat, GKR Koes Moertiyah …

Rombongan Takziah Terjun ke Jurang d Madiun, 2 Orang Tewas

Rombongan Takziah Terjun ke Jurang d Madiun, 2 Orang Tewas

Jumat, 24 Jul 2026 14:26 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 14:26 WIB

MADIUN - Sebuah mobil keluarga berisi rombongan petakziah terjun ke jurang sedalam 25 meter di Desa Segulung, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun pada Rabu…

KPK Dalami Pertemuan Pemkab Kuansing dengan Menhut Raja Juli

KPK Dalami Pertemuan Pemkab Kuansing dengan Menhut Raja Juli

Jumat, 24 Jul 2026 14:22 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 14:22 WIB

JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pertemuan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi dengan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait p…

DPW Perempuan Bangsa Jatim Resmi Dilantik, Laila Mufidah: Siap Bergerak Bersama dan Berdaya Bersama

DPW Perempuan Bangsa Jatim Resmi Dilantik, Laila Mufidah: Siap Bergerak Bersama dan Berdaya Bersama

Jumat, 24 Jul 2026 10:03 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 10:03 WIB

JAKARTA – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) kembali memperkuat konsolidasi organisasinya melalui pelantikan Dewan Pengurus Cabang (DPC) PKB se-Indonesia yang d…