Pemkot Surabaya Sosialisasikan Perda Hunian Layak, Pemilik Kos Wajib Lapor Penghuni Maksimal 7 Hari

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Irvan Wahyudrajad
Irvan Wahyudrajad

i

SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai menyosialisasikan penerapan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2026 tentang Hunian yang Layak. Salah satu ketentuan dalam aturan tersebut mewajibkan pemilik rumah kos dan kontrakan melaporkan data penghuni baru paling lambat tujuh hari setelah menempati hunian.

Perda yang berlaku sejak 31 Maret 2026 itu menjadi bagian dari upaya Pemkot Surabaya bersama DPRD dalam mewujudkan hunian yang aman, sehat, dan tertib, sekaligus memastikan data kependudukan warga tetap akurat.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad mengatakan, pendataan penghuni akan diperkuat melalui Aplikasi Cek-in Warga dengan melibatkan camat, lurah, RT, dan RW.

"Kita ada Aplikasi Cek-in Warga yang akan mendata setiap penduduk, bahkan tidak hanya rumah yang milik sendiri tapi juga rumah kos, kemudian kos-kosan itu juga akan didata," kata Irvan, Jumat (24/7/2026).

Menurut Irvan, masa kontrak penghuni juga akan dicatat sehingga Pemkot Surabaya dapat memantau masa berlaku domisili setiap warga. "Jadi ketika kontraknya (misal) 2 tahun, itu harus betul-betul dia terdata. Sehingga dokumen-dokumennya juga mungkin akan kita tagging sampai masa kontraknya berakhir," ujarnya.

Ia menjelaskan, sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2026 telah dilakukan bersama DPRD Kota Surabaya, asosiasi pemilik rumah kos, serta perwakilan RT dan RW. Dalam aturan tersebut, pemilik rumah kos maupun kontrakan diwajibkan melaporkan identitas penghuni baru paling lambat tujuh hari.

"Kita sudah sosialisasi bersama dewan, kita sepakat bahwa rumah kos, kontrakan, maupun kos-kosan wajib melaporkan sesuai Perda 4/2026 yang baru terbit. Itu dalam tujuh hari harus melaporkan, siapa yang ngontrak, siapa yang kos di situ," katanya.

Selain melaporkan penghuni baru, pemilik rumah kos juga diwajibkan mendata seluruh penghuni dengan meminta dokumen kependudukan sebagai bagian dari administrasi. "Jadi pemilik kos harus melapor, mendata seluruh anak kosnya. Dan Dokumen kependudukan harus diminta," imbuh Irvan. (*)

Berita Terbaru

Air Surabaya Keruh dan Berbusa, DPRD Minta PAM Surya Sembada Bergerak Cepat

Air Surabaya Keruh dan Berbusa, DPRD Minta PAM Surya Sembada Bergerak Cepat

Selasa, 08 Sep 2026 19:52 WIB

Selasa, 08 Sep 2026 19:52 WIB

SURABAYA – Keluhan warga Surabaya terkait kualitas air yang mendadak keruh, berbusa hingga mengeluarkan aroma tidak sedap mendapat sorotan DPRD Kota Surabaya. G…

Aset Senilai Rp124 Miliar Kembali ke Pemkot Surabaya Lewat Bantuan Hukum Non-Litigasi

Aset Senilai Rp124 Miliar Kembali ke Pemkot Surabaya Lewat Bantuan Hukum Non-Litigasi

Selasa, 08 Sep 2026 18:22 WIB

Selasa, 08 Sep 2026 18:22 WIB

SURABAYA- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kembali berhasil menyelamatkan aset negara berupa lahan seluas 96.932…

Kasus Gratifikasi Pejabat Pajak, KPK Periksa Dua Karyawan PT Sumber Cipta Griya Utama

Kasus Gratifikasi Pejabat Pajak, KPK Periksa Dua Karyawan PT Sumber Cipta Griya Utama

Selasa, 08 Sep 2026 18:15 WIB

Selasa, 08 Sep 2026 18:15 WIB

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta keterangan dua karyawan perusahan swasta PT Sumber Cipta Griya Utama (SCGU). Mereka akan diperiksa sebagai…

Bareskrim Moratorium Perkara yang Berkaitan Konflik Agraria

Bareskrim Moratorium Perkara yang Berkaitan Konflik Agraria

Selasa, 08 Sep 2026 17:57 WIB

Selasa, 08 Sep 2026 17:57 WIB

JAKARTA– Polri memberlakukan moratorium atau penangguhan sementara terhadap penanganan perkara tindak pidana yang berkaitan erat dengan konflik agraria s…

Polri: Salus Populi Suprema Lex Esto, Keselamatan Masyarakat Adalah Hukum Tertinggi

Polri: Salus Populi Suprema Lex Esto, Keselamatan Masyarakat Adalah Hukum Tertinggi

Selasa, 08 Sep 2026 17:52 WIB

Selasa, 08 Sep 2026 17:52 WIB

CIKEAS– Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama dalam setiap langkah penanganan bencana maupun k…

Gelar Perkara Kecelakaan Bus Maut,  Gakkum Satlantas Polres Mateng Naikkan Status ke Penyidikan

Gelar Perkara Kecelakaan Bus Maut,  Gakkum Satlantas Polres Mateng Naikkan Status ke Penyidikan

Selasa, 08 Sep 2026 17:39 WIB

Selasa, 08 Sep 2026 17:39 WIB

MAMUJU TENGAH – Kasus kecelakaan maut yang melibatkan bus Hino dan menewaskan dua orang penumpang di Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat, memasuki …