MAMUJU – Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi belanja makan minum rumah jabatan serta jamuan tamu Ketua DPRD Kabupaten Mamuju Tahun Anggaran 2022 memasuki babak akhir di kepolisian. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Barat menyatakan berkas perkara tersebut telah lengkap atau P21.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulbar, Kombes Pol Abd Azis, mengonfirmasi bahwa penyidik akan segera melimpahkan para tersangka beserta barang bukti (tahap II) ke Kejaksaan Negeri Mamuju untuk proses penuntutan.
"Berkas sudah dinyatakan P21, dan besok kami akan melakukan penyerahan tersangka serta barang bukti ke Kejari Mamuju," ujar Kombes Pol Abd Azis saat konferensi pers di Aula Ditreskrimsus, Selasa (28/7/2026).
Modus LPJ Fiktif dan Kerugian Negara Rp795 Juta
Berdasarkan hasil penyidikan, total anggaran yang dialokasikan untuk kegiatan tersebut mencapai Rp863,154 juta. Anggaran ini terbagi menjadi dua pos utama:
- Belanja Makan Minum Rumah Jabatan: Rp720 juta
- Belanja Jamuan Tamu: Rp143,154 juta
Dari total anggaran tersebut, tim penyidik menemukan indikasi kuat penggunaan modus pembuatan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) fiktif tanpa disertai bukti transaksi yang sah. Akibat praktik penyelewengan ini, keuangan negara mengalami kerugian sebesar Rp795.655.665.
"Tersangka AAH selaku Ketua DPRD Kab. Mamuju periode 2019-2024 melaksanakan langsung dan mengelola langsung dana kegiatan belanja makan minum rumah jabatan dan jamuan tamu ketua DPRD Kab. Mamuju TA 2022. Atas perintah AAH, tersangka MS (Bendahara pengeluaran) membuat laporan pertanggungjawaban fiktif sebagai dasar pencairan anggaran belanja makan minum rumah jabatan dan jamuan tamu ketua DPRD Kab. Mamuju TA 2022 tersebut," jelasnya.
Dua Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka
Polda Sulbar telah menetapkan dua orang tersangka dalam pusaran kasus korupsi ini, yaitu:
- AAH – Mantan Ketua DPRD Kabupaten Mamuju periode 2019–2024.
- MS – Mantan Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Kabupaten Mamuju TA 2022.
Saat ini, kedua tersangka masih menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sulbar hingga 31 Juli 2026.
Sita Uang Tunai Hingga Aset Bangunan
Dalam mengusut perkara ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 16 orang saksi dan menyita sejumlah barang bukti krusial untuk melengkapi fakta hukum di persidangan. Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
Dokumen administrasi keuangan terkait pengeluaran anggaran,
- 1 unit smartphone,
- Uang tunai sebesar Rp10 juta, serta
- Aset tanah dan bangunan atas nama tersangka AAH dengan estimasi nilai Rp500–600 juta.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar ketentuan perundang-undangan tindak pidana korupsi serta pasal terkait dalam KUHP Tahun 2023 dengan ancaman pidana berat.
Polda Sulbar menegaskan bahwa seluruh proses hukum dijalankan secara profesional, transparan, dan objektif demi memulihkan kerugian negara.
Editor : Redaksi