Modus LPJ Fiktif Rp795 Juta, Kasus Korupsi Mantan Ketua DPRD Mamuju dan Bendahara Segera Disidang!

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ditreskrimsus Polda Sulbar merilis kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Ketua DPRD Mamuju
Ditreskrimsus Polda Sulbar merilis kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Ketua DPRD Mamuju

i

MAMUJU – Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi belanja makan minum rumah jabatan serta jamuan tamu Ketua DPRD Kabupaten Mamuju Tahun Anggaran 2022 memasuki babak akhir di kepolisian. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Barat menyatakan berkas perkara tersebut telah lengkap atau P21.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulbar, Kombes Pol Abd Azis, mengonfirmasi bahwa penyidik akan segera melimpahkan para tersangka beserta barang bukti (tahap II) ke Kejaksaan Negeri Mamuju untuk proses penuntutan.

"Berkas sudah dinyatakan P21, dan besok kami akan melakukan penyerahan tersangka serta barang bukti ke Kejari Mamuju," ujar Kombes Pol Abd Azis saat konferensi pers di Aula Ditreskrimsus, Selasa (28/7/2026).

Modus LPJ Fiktif dan Kerugian Negara Rp795 Juta

Berdasarkan hasil penyidikan, total anggaran yang dialokasikan untuk kegiatan tersebut mencapai Rp863,154 juta. Anggaran ini terbagi menjadi dua pos utama:

  • Belanja Makan Minum Rumah Jabatan: Rp720 juta
  • Belanja Jamuan Tamu: Rp143,154 juta

Dari total anggaran tersebut, tim penyidik menemukan indikasi kuat penggunaan modus pembuatan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) fiktif tanpa disertai bukti transaksi yang sah. Akibat praktik penyelewengan ini, keuangan negara mengalami kerugian sebesar Rp795.655.665.

"Tersangka AAH selaku Ketua DPRD Kab. Mamuju periode 2019-2024 melaksanakan langsung dan mengelola langsung dana kegiatan belanja makan minum rumah jabatan dan jamuan tamu ketua DPRD Kab. Mamuju TA 2022. ​Atas perintah AAH, tersangka MS (Bendahara pengeluaran) membuat laporan pertanggungjawaban fiktif sebagai dasar pencairan anggaran belanja makan minum rumah jabatan dan jamuan tamu ketua DPRD Kab. Mamuju TA 2022 tersebut," jelasnya.

Dua Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Polda Sulbar telah menetapkan dua orang tersangka dalam pusaran kasus korupsi ini, yaitu:

  • AAH – Mantan Ketua DPRD Kabupaten Mamuju periode 2019–2024.
  • MS – Mantan Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Kabupaten Mamuju TA 2022.

Saat ini, kedua tersangka masih menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sulbar hingga 31 Juli 2026.

Sita Uang Tunai Hingga Aset Bangunan

Dalam mengusut perkara ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 16 orang saksi dan menyita sejumlah barang bukti krusial untuk melengkapi fakta hukum di persidangan. Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:

Dokumen administrasi keuangan terkait pengeluaran anggaran,

  • 1 unit smartphone,
  • Uang tunai sebesar Rp10 juta, serta
  • Aset tanah dan bangunan atas nama tersangka AAH dengan estimasi nilai Rp500–600 juta.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar ketentuan perundang-undangan tindak pidana korupsi serta pasal terkait dalam KUHP Tahun 2023 dengan ancaman pidana berat.

Polda Sulbar menegaskan bahwa seluruh proses hukum dijalankan secara profesional, transparan, dan objektif demi memulihkan kerugian negara.

Berita Terbaru

Command Center 112 Surabaya Percepat Respons Warga, Didukung 222 CCTV

Command Center 112 Surabaya Percepat Respons Warga, Didukung 222 CCTV

Jumat, 11 Sep 2026 14:54 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 14:54 WIB

SURABAYA- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus memperkuat layanan Command Center 112 sebagai pusat koordinasi pelayanan masyarakat. Tidak hanya menerima…

Warga Sulbar Kesulitan Dapatkan Solar-Pertalite, Kapolda Minta Masyarakat Lapor Jika Ada Penimbunan

Warga Sulbar Kesulitan Dapatkan Solar-Pertalite, Kapolda Minta Masyarakat Lapor Jika Ada Penimbunan

Jumat, 11 Sep 2026 14:52 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 14:52 WIB

MAMUJU – Kepolisian Daerah Sulawesi Barat meminta masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan indikasi praktik penimbunan bahan bakar minyak (…

Pemkot Surabaya Tingkatkan Fasilitas Publik, Penerangan hingga Toilet Taman Jadi Perhatian

Pemkot Surabaya Tingkatkan Fasilitas Publik, Penerangan hingga Toilet Taman Jadi Perhatian

Jumat, 11 Sep 2026 14:48 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 14:48 WIB

SURABAYA- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus meningkatkan kualitas ruang terbuka publik dengan menambah dan memperbaiki berbagai fasilitas di sejumlah…

Sopir Bus Maut di Trans Sulawesi Jadi Tersangka, Urine Positif Methampetamin

Sopir Bus Maut di Trans Sulawesi Jadi Tersangka, Urine Positif Methampetamin

Jumat, 11 Sep 2026 11:01 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 11:01 WIB

MAMUJU TENGAH — Kasus kecelakaan maut yang melibatkan sebuah bus di Jalan Trans Sulawesi, Desa Tasokko, Kecamatan Karossa, Kabupaten Mamuju Tengah, memasuki b…

Kapolda Sulbar Bersama Karo Dokpol Pusdokkes Polri Bahas Layanan Kesehatan Prima dan Pembenahan Berkelanjutan

Kapolda Sulbar Bersama Karo Dokpol Pusdokkes Polri Bahas Layanan Kesehatan Prima dan Pembenahan Berkelanjutan

Jumat, 11 Sep 2026 10:58 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 10:58 WIB

POLDA SULBAR- Kapolda Sulbar, Irjen Pol Adi Deriyan Jayamarta menerima kunjungan silaturahmi dari Karo Dokpol Pusdokkes Polri, Kamis (10/9/26), di Ruang Tamu…

Warga Surabaya Tak Perlu Panik Soal Sesar Aktif, Ini Langkah Kesiapsiagaan dari BPBD dan BMKG

Warga Surabaya Tak Perlu Panik Soal Sesar Aktif, Ini Langkah Kesiapsiagaan dari BPBD dan BMKG

Jumat, 11 Sep 2026 10:24 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 10:24 WIB

SURABAYA - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Surabaya mengimbau masyarakat untuk tidak perlu panik terkait adanya sesar aktif di Kota Pahlawan. …