UU Cipta Kerja Diteken Jokowi, KSPI: Rezim Upah Murah

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

BACASAJA.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), meski UU ini menuai banyak protes dari buruh, akademisi, dan lembaga swadaya masyarakat. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menegaskan tetap menolak UU Nomor 11 Tahun 2020 tersebut.

"Setelah kami pelajari, isi undang-undang tersebut khususnya terkait klaster ketenagakerjaan hampir seluruhnya merugikan kaum buruh," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Selasa (3/11).

Berdasarkan kajian KSPI, ada banyak pasal di klaster ketenagakerjaan yang merugikan buruh. UU 'sapu jagat' itu akan membuka ruang sistem upah murah. Hal terlihat dari sisipan Pasal 88C ayat (1) yang menyebutkan gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi (UMP).

Kemudian, pasal 88C ayat (2) menyatakan gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten dan kota dengan syarat tertentu.

Said menerangkan, penggunaan frasa 'dapat' dalam penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) sangat merugikan buruh. "Karena penetapan UMK bukan kewajiban, bisa saja gubernur tidak menetapkan UMK. Hal ini mengakibatkan upah murah," ungkapnya.

Ia mencontohkan UMP Jawa Barat (Jabar) tahun 2019 Rp1,8 juta. Sedangkan, UMK Bekasi sebesar Rp4,2 juta. Menurut Said Iqbal, jika hanya menetapkan UMP, nilai upah minimum di Bekasi akan turun.

KSPI menganggap berlakunya UU Cipta Kerja sama saja dengan mengembalikan kepada rezim upah murah. Hal ini tentu sangat kontradiktif. Apalagi, upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) dan provinsi (UMSP) dihilangkan.

Said menjelaskan, dihilangkannya UMSK dan UMSP menyebabkan ketidakadilan. Bagaimana mungkin sektor industri otomotif, seperti Toyota dan Astra, atau sektor pertambangan, seperti Freeport, nilai upah minimumnya sama dengan perusahaan baju atau perusahaan kerupuk.

"KSPI meminta agar UMK harus tetap ada tanpa syarat. UMSK serta UMSP tidak boleh dihilangkan. Jika ini terjadi, akan menyebabkan tidak ada income security (kepastian pendapatan) akibat berlakunya upah murah," terang Said Iqbal. (Ril)

Tag :

Berita Terbaru

Pengelolaan Limbah B3 di Surabaya Capai 95 Persen, Edukasi Terus Digencarkan

Pengelolaan Limbah B3 di Surabaya Capai 95 Persen, Edukasi Terus Digencarkan

Minggu, 21 Jun 2026 11:48 WIB

Minggu, 21 Jun 2026 11:48 WIB

SURABAYA- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus memperkuat pengelolaan sampah medis dan nonmedis melalui pengawasan berbasis data, penyediaan fasilitas…

Anggota DPR RI Tagih Solusi Jangka Panjang Usai PLN Putuskan Pemadaman Listrik Bergilir di Jawa Timur

Anggota DPR RI Tagih Solusi Jangka Panjang Usai PLN Putuskan Pemadaman Listrik Bergilir di Jawa Timur

Minggu, 21 Jun 2026 11:35 WIB

Minggu, 21 Jun 2026 11:35 WIB

JAKARTA- Gangguan pasokan listrik yang menyebabkan pemadaman bergilir di sejumlah wilayah dalam Sistem Interkoneksi Jawa-Madura-Bali (Jamali) menjadi sorotan…

Bareskrim Polri Amankan DPO Jaringan Fredy Pratama, Ungkap Peran Pengendali Keuangan Sindikat Narkotika Internasional

Bareskrim Polri Amankan DPO Jaringan Fredy Pratama, Ungkap Peran Pengendali Keuangan Sindikat Narkotika Internasional

Minggu, 21 Jun 2026 11:32 WIB

Minggu, 21 Jun 2026 11:32 WIB

JAKARTA- Bareskrim Polri melalui Tim Delegasi Polri berhasil mengamankan Frans Antoni, salah satu Daftar Pencarian Orang (DPO) prioritas sekaligus residivis…

Plt Bupati Ponorogo: Hasil Sensus Ekonomi 2026 Jadi Bahan Perencanaan dan Evaluasi Pembangunan Daerah

Plt Bupati Ponorogo: Hasil Sensus Ekonomi 2026 Jadi Bahan Perencanaan dan Evaluasi Pembangunan Daerah

Minggu, 21 Jun 2026 11:16 WIB

Minggu, 21 Jun 2026 11:16 WIB

PONOROGO- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo berkepentingan terhadap hasil Sensus Ekonomi (SE) 2026. Plt Bupati Lisdyarita meminta responden yang mencakup…

Gemerlap Fiktif Surabaya:  Saat Hiburan Rakyat Surabaya Kembali Dibayar Air Mata Kemacetan!

Gemerlap Fiktif Surabaya:  Saat Hiburan Rakyat Surabaya Kembali Dibayar Air Mata Kemacetan!

Sabtu, 20 Jun 2026 12:26 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 12:26 WIB

Oleh: Tri Widayanto Kordinator Liputan Bacasaja.id Di bawah gemerlap lampu pedestrian yang estetik dan deretan piala Adipura Kencana yang dipajang rapi l…

Pemadaman Bergilir Berulang, Mufti Anam Desak Transparansi Pemerintah dan PLN

Pemadaman Bergilir Berulang, Mufti Anam Desak Transparansi Pemerintah dan PLN

Sabtu, 20 Jun 2026 11:20 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 11:20 WIB

JAKARTA- Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam meminta pemerintah dan PT PLN (Persero) memberikan penjelasan yang transparan kepada masyarakat terkait pemadaman…