Diperiksa 4 Jam, Kades Dooro, Gresik Jadi Tersangka Kasus Korupsi ADD

author bacasaja.id

- Pewarta

Kamis, 11 Feb 2021 19:30 WIB

Diperiksa 4 Jam, Kades Dooro, Gresik Jadi Tersangka Kasus Korupsi ADD

i

Kepala Desa Dooro, Mat Ja'i saat digelandang petugas dari Kejari Gresik menuju mobil tahanan Kejari, Kamis (11/2/2021). (TBK/Bacasaja.id).

BACASAJA.ID - Kepala Desa Dooro, Kecamatan Cerme, Mat Ja'i ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik dalam kasus dugaan korupsi alokasi dana desa (ADD) tahun 2016-2017, Kamis (11/2/2021).

Tersangka Mat Ja'i menghadiri panggilan tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari bersama perangkat desa Dooro, kemudian langsung masuk ke ruang pemeriksaan. Setelah menjalani pemeriksaan selama empat jam di kantor Kejari, status Mat Ja'i kemudian dinaikkan menjadi tersangka korupsi ADD.

Setelah itu, tersangka langsung dibawa ke Rumah Tanahan (Rutan) Banjarsari, Kecamatan Cerme, untuk dilakukan penahanan. Dengan kawalan sejumlah tim Pidsus.

Kasi Intel Kejari Gresik, Dimaz Atmadi Brata Anandianyah menjelaskan, dari pemeriksaan Kejari selama kurang lebih empat jam, telah menetapkan Kepala Desa Dooro sebagai tersangka korupsi dana Alokasi Dana Desa (ADD).

Tersangka ini, lanjut Dimaz melakukan korupsi ADD selama dua tahun yakni tahun 2016 - 2017 dan kerugian negara sebesar Rp 253 juta.

“Kejari Gresik telah menetapkan satu orang tersangka berinisial MarJa’i atas dugaan penyelewengan keuangan Desa Dooro tahun 2016 sampai dengan 2017,” ujar Kasi Intel Kejari Gresik, Dimaz Atmadi Brata.

Dimaz menambahkan, terkait kegunaan uang korupsi tersebut, pihaknya belum bisa memberikan keterangan secara detail dikarenakan hal itu masuk dalam materi perkara.

"Saat proses penyelidikan, tersangka pernah mengembalikan uang korupsi Rp 210 juta," kata Dimaz, didampingi Kasi Pidsus Dimas Ady Wibowo.

Sementara, bendahara Desa Dooro Riswanto, mengaku sempat diperiksa oleh tim Kejari selama satu jam tentang anggaran desa tahun 2016-2017 lalu.

"Saya ditanya seputar penggunaan anggaran desa tahun 2016 dan 2017 lalu," ujarnya singkat. (TBK/rg4) 

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU