Pemkot Surabaya Terbitkan Aturan Larangan Perayaan Valentine

author bacasaja.id

- Pewarta

Jumat, 12 Feb 2021 19:11 WIB

Pemkot Surabaya Terbitkan Aturan Larangan Perayaan Valentine

i

Salah satu perayaan velentine yang menyediakan paket-paket menu restoran hotel.

BACASAJA.ID - Pemerintah Kota Surabaya diketahui baru saja menerbitkan Surat Edaran Dalam Mengantisipai Event Valentine pada 14 Februari mendatang. Surat edaran dengan nomor 443/1307/436.8.4/2021 itu ditujukan kepada camat, lurah, pengelola hotel, pusat perbelanjaan/mall, tempat wisata, apartement, dan area publik lainnya di Kota Surabaya.

Surat edaran yang ditanda tangani oleh Wali Kota Definitif Surabaya, Whisnu Sakti Buana tersebut, dalam rangka menjaga ketentraman dan ketertiban sekaligus peningkatan upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Diseases (Covid - 19) di Kota Surabaya.

Pada poin pertama tertulis berdasarkan instruksi Mentri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Keamanan Corona Virus Diseases 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Diseases 2019.

Pada point kedua, Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/59/KPTS/013/2021 tentang PPKM berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Keamanan Corona Virus Diseases 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Diseases 2019 di tingkat Jawa Timur.

"Peraturan Wali Kota nomor 67 Tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan memutus mata rantai penyebaran Covid - 19 di kota Surabaya, sebagaimana telah di ubah dengan peraturan Wali Kota Surabaya nomor 02 Tahun 2021," demikian bunyi point ketiga surat edaran Wali Kota Surabaya yang di terbitkan pada 11 Februari 2021.

Selanjutnya, sesuai keterangan dari tiga point tersebut, maka Pemerintah Kota Surabaya menghentikan sementara semua kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan.

"Selanjutnya, agar saudara tidak mengizinkan penyelenggaraan dan/atau menyelengarakan kegiatan pesta/hajatan/pameran dalam event valentine atau kegiatan sosial budaya lainnya yang berpotensi menimbulkan kerumunan guna mencegah penyebaran Covid - 19 di wilayah/tempat saudara," bunyi akhir surat edaran tersebut.

Sementara itu, Sekretaris Satgas Covid-19 Surabaya Irvan Widyanto mengatakan, surat edaran tersebut merupakan atisipasi untuk pencegahan kerumunan. Melarang seluruh kegiatan pesta atau perayaan apapun yang digelar pada tanggal 14 mendatang, dengan berpotensi menimbulkan kerumunan.

"Iya betul, surat edaran tersebut agar tidak ada perayaan yang menimbulkan kerumunan. Biasanya hotel dan restoran membuat paket-paket valentine, sementara jangan dulu," tandasnya.

Selain itu, surat yang sama juga ditembuskan untuk beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Surabaya. (byta/rg4)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU