Curi Motor, Dua Warga KBD Petiken Diringkus Polsek Driyorejo Gresik

author bacasaja.id

- Pewarta

Sabtu, 13 Feb 2021 19:00 WIB

Curi Motor, Dua Warga KBD Petiken Diringkus Polsek Driyorejo Gresik

i

Pelaku curanmor Armiana Nur Syarifudin diapit anggota Polsek Driyorejo, Sabtu (13/2/2021). | (TBK/BACASAJA.ID)

BACASAJA.ID - Dua bandit curanmor Armiana Nur Syarifudin (21) dan Ahmad Sandy (24), keduanya warga Perum KBD Desa Petiken, Driyorejo dibekuk Sat Reskrim Polsek Driyorejo yang berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Gresik, Sabtu (13/2/2021) di dua tempat yang berbeda.

Pelaku Armiana Nur Syarifudin dibekuk di dirumahnya Perum KBD Desa Petiken, Driyorejo. Dan untuk pelaku Ahmad Sandy berhasil diamankan di Bulurejo, Wonogiri, Jawa Tengah.

Baca Juga: Pastikan Sampang Aman, Kapolres Sidak Pos-Pos Keamanan

Kapolsek Driyorejo Kompol Wavek menjelaskan kedua pelaku ini satu perumahan di KBD Desa Petiken. Pelaku yang bernama Armiana Nur Syarifudin berhasil diamankan anggotanya pada, Jumat (12/2/2021) malam di rumahnya Perum KBD Desa Petiken, Driyorejo.

Satu pelaku lagi Ahmad Sandy laki-laki juga berasal dari Perum KBD berhasil diringkus di Bulurejo Wonogiri, Jawa Tengah.

Kedua pelaku dan motor hasil curian berhasil diamankan petugas kemudian digelandang ke Polsek Driyorejo guna proses sidik lebih lanjut.

"Mendapat laporan curanmor, anggota Reskrim langsung bergerak. Tidak sampai 1x24 jam dari aksi mereka. Kami berhasil meringkus di dua lokasi yang berbeda. Armiana diringkus di rumahnya dan Ahmad Sandy ditangkap di Bulurejo Wonogiri," kata Wavek, Sabtu (13/2/2021).

Wavek melanjutkan saat ini kedua pelaku Curanmor itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan kedalam penjara. Dan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Baca Juga: Nataru 2022 Diperbolehkan, Kombes Pol Yusep: Kami Lakukan Pengamanan Ring Berlapis

"Kedua pelaku sudah kami amankan dan sekarang mendekam di tahanan Polsek. Mereka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pindana pencurian, ancaman lima tahun kurungan," ucap Wavek.

Sementara pengakuan dari salah satu pelaku Armiana Nur Syarifudin bahwa dirinya dan Ahmad Sandy baru pertama kali melakukan perbuatannya dan hasil curian dipakai bersenang-senang barter dengan kristal haram sabu.

"Kami baru pertama ini melakukan curnamor ini. Hasilnya kami buat senang-senang dan membeli sabu," ucap Armiana.

Baca Juga: Teuku Tegar Abadi, Atlet Lompat Galah Peraih Medali Emas PON Papua Dijamin jadi Polisi

Peristiwa ranmor ini berawal dari korban M. Roziq (40) warga Desa Cangkir, Driyorejo saat itu sedang mencuci motor Honda Beat warna hitam Nopol W 6117 DI diteras depan rumah Suwaji orang tuanya Desa Kesamben Wetan, Driyorejo, Kamis (11/2/2021) malam.

Setelah mencuci, motor ditinggal sebentar untuk mengambil sesuatu kedalam rumah, tidak sampai 10 menit kemudian motornya raib digondol maling, yang kemudian melapor ke Polsek Driyorejo.

Mendapat laporan warga, Kanit Reskrim Polsek Driyorejo Ipda Suhari memilih mengambil langkah cepat. Koordinasi dengan Opsnal Reskrim Polres Gresik mempertajam penyelidikan mematangkan target operasi dan kemudian berhasil menangkap pelaku di dua lokasi yang berbeda. (TBK/rg4) 

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU