Pemkot Surabaya Tertibkan Prokes di Tempat Wisata Jurang Kuping

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Penertiban warkop di kawasan Jurang Kuping.
Penertiban warkop di kawasan Jurang Kuping.

i

BACASAJA.ID - Pemkot Surabaya melakukan penutupan dan penertiban protokol kesehatan (prokes) Covid-19 di wilayah Jurang Kuping, Kelurahan Benowo, Kecamatan Pakal, Sabtu (13/2/2021).

Kegiatan tersebut diikuti puluhan personel yang terdiri dari Satpol PP, Linmas, TNI, Polri serta banser. Setiba di lokasi, para petugas itu langsung menempelkan stiker prokes serta merapikan kursi meja agar tidak digunakan berjualan oleh belasan warung yang tersebar di kawasan tersebut.

Camat Pakal, Tranggono Wahyu Wibowo mengatakan, kegiatan hari ini adalah operasi untuk memastikan penutupan Jurang Kuping sesuai dengan Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkompimka), Kecamatan Pakal.

Dalam SE yang ditandatangani oleh Danramil Benowo, Camat Pakal, dan Kapolsek Pakal itu menyatakan bahwa mulai 13 Februari kegiatan usaha di jurang kuping harus dihentikan selama pandemi.

"Hari ini adalah hari pertama pengecekan setelah kemarin ada surat pemberitahuan edaran dari Forkompimka. Alhamdulillah semuanya udah tutup artinya seluruh pemilik usaha disini patuh," kata Tranggono disela-sela peninjauan.

Ia menjelaskan, rencananya dalam beberapa hari ke depan petugas akan terus melakukan pemantauan monitoring di wilayah setempat. Hal itu menjadi penting dilakukan guna memastikan usaha di sekitar wilayah itu tetap menjalankan aturan.

"Di sini biasanya ada kegiatan kuliner dan kegiatan karaoke. Makanya kita lakukan penutupan," ungkap dia.

Meskipun kegiatan usaha di tutup, Tranggono mengaku untuk aktivitas warga masih diperbolehkan. Di antaranya seperti penduduk yang akan berangkat ke sawah, mencari rumput maupun membuang sampah di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) sementara.

“Jadi tetap ada aktivitasnya. Kecuali tempat usaha karena selama ini yang menjadi perhatian kita adalah itu,” katanya.

Apabila ditemukan pelanggaran, maka sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Rangka Pencegahan dan Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19, pelanggar akan dikenakan sanksi berupa penyitaan KTP dan denda minimal Rp 500 dan maksimal Rp 25 juta.

“Sebenarnya ini bukan kegiatan yang pertama, kemarin pada saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pertama, kita sudah pernah melakukan sidak ke sini. Namun ini akan lebih kami intens kan lagi,”pungkasnya. (byta/rg4)

Berita Terbaru

Perlinsos Digital Jangkau Lebih dari 1 Juta KK di Surabaya, Data Warga Terus Dimutakhirkan

Perlinsos Digital Jangkau Lebih dari 1 Juta KK di Surabaya, Data Warga Terus Dimutakhirkan

Sabtu, 03 Okt 2026 14:24 WIB

Sabtu, 03 Okt 2026 14:24 WIB

SURABAYA- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mencatat Program Perlindungan Sosial (Perlinsos) Digital telah menjangkau 1.004.298 kepala keluarga (KK) di Kota…

Kasus Dugaan Pungli Lurah di Surabaya Masih Diperiksa, Wali Kota Eri Cari Siapa Saja yang Terlibat

Kasus Dugaan Pungli Lurah di Surabaya Masih Diperiksa, Wali Kota Eri Cari Siapa Saja yang Terlibat

Sabtu, 03 Okt 2026 14:00 WIB

Sabtu, 03 Okt 2026 14:00 WIB

SURABAYA- Pemeriksaan terhadap seorang lurah di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terkait dugaan pungutan liar (pungli) masih berjalan di…

Kapolda dan Wakapolda Jatim Diganti, Irjen Pol Dekananto Eko Purwono Gantikan Posisi Irjen Nanang Avianto

Kapolda dan Wakapolda Jatim Diganti, Irjen Pol Dekananto Eko Purwono Gantikan Posisi Irjen Nanang Avianto

Sabtu, 03 Okt 2026 13:56 WIB

Sabtu, 03 Okt 2026 13:56 WIB

SURABAYA - Pasca pergantian Kapolri baru, gerbong mutasi jabatan bergulir. Kali ini jabatan Kapolda Jatim dan Wakapolda Jatim bakal berganti dalam bulan ini.…

Kapolda Sulbar Berganti, Irjen Totok Suharyanto Lanjutkan Estafet Kepemimpinan Irjen Adi Deriyan

Kapolda Sulbar Berganti, Irjen Totok Suharyanto Lanjutkan Estafet Kepemimpinan Irjen Adi Deriyan

Sabtu, 03 Okt 2026 11:55 WIB

Sabtu, 03 Okt 2026 11:55 WIB

POLDA SULBAR- Sebuah babak baru dimulai untuk Polda Sulawesi Barat. Berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2205/X/Kep./2026 tertanggal 2 Oktober 2026,…

Didik Beldex Serap Aspirasi Warga Tambak Asri, Lansia Tak Dapat Bantuan Jadi Sorotan

Didik Beldex Serap Aspirasi Warga Tambak Asri, Lansia Tak Dapat Bantuan Jadi Sorotan

Sabtu, 03 Okt 2026 08:08 WIB

Sabtu, 03 Okt 2026 08:08 WIB

SURABAYA – Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya dari Fraksi PDI Perjuangan, H. Tri Didik Adiono atau yang akrab disapa Didik Beldex, kembali turun ke masyarakat …

10 Ribu Jamaah Pasuruan ke Solo, Besok Haul Habib Ali ke-115, Setelahnya Ada Tradisi PB XII

10 Ribu Jamaah Pasuruan ke Solo, Besok Haul Habib Ali ke-115, Setelahnya Ada Tradisi PB XII

Jumat, 02 Okt 2026 17:23 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 17:23 WIB

SOLO — Solo bersiap menghadapi lonjakan kedatangan jamaah dari berbagai daerah menjelang puncak Haul Habib Ali Solo ke-115, Sabtu (3/10/2026), di Masjid R…