YLPK Jatim: PDAM Surabaya Ciderai Kenyamanan dan Hak Konsumen

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Warga Puri Lidah Kulon Surabaya saat mengantri mendapatkan air bersih, Baru-baru ini. | dok/bacasaja.id
Warga Puri Lidah Kulon Surabaya saat mengantri mendapatkan air bersih, Baru-baru ini. | dok/bacasaja.id

i

BACASAJA.ID - Bocornya pipa PDAM Surya Sembada yang berdiameter 600 mm di kawasan Jalan Ksatria, Karang Pilang, Kota Surabaya mengakibatkan tidak adanya aliran air di kawasan Surabaya bagian barat.

PDAM Surya Sembada Surabaya menyatakan perbaikan kebocoran pipa diameter 600 milimeter di Jalan Ksatria itu telah rampung sekitar pukul 06.00 WIB, Minggu (14/2/2021).

Dari kebocoran tersebut, sebagian warga di kawasan Surabaya Barat terpaksa tidak mendapat aliran air, dan terpaksa menunggu kiriman air bersih dari PDAM.

Nonaktifnya aliran air tersebut, mengakibatkan sebagian warga kota Surabaya harus menunggu hingga perbaikan pipa bisa dipastikan selesai.

Dari perbaikan itu, sejumlah kawasan di Kota Surabaya terpaksa tidak mendapat jatah air, diantaranya; Karangpilang, Balas Klumprik, Kebraon, Lidah Kulon, Bangkingan, Wiyung, Lakarsantri, Made, Alas Malang, Sawo, Bringin, Kendung, Sendang, Bulu, Langkir, Rejosari, Benowo dan sekitarnya.

Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jatim Said Utomo menuturkan, atas kejadian tersebut beberapa hak-hak normatif konsumen yang diatur dalam UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dilanggar, maka menurut pasal 8 ayat (1) huruf (a) ancamanya adalah penjara.

"Di Pasal 4 adalah: hak atas kenyamanan, keamanan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa, hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan," katanya, pada Senin (15/2/2021).

"Jika pasal itu dilanggar berarti melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf a yg ancamannya pidana penjara maksimal 5 (lima) atau pidana denda maksimal Rp2M diatur di Pasal 62 ayat (1). Yang bisa mengajukan adalah bisa seorang konsumen/ahli warisnya, sekelompok konsumen/class action, atau LPKSM (Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat)," sambungnya.

Namun, kebanyakan masyarakat yang mengeluhkan akibat kebocoran pipa PDAM tersebut lebih memilih berkonsultasi denagn pihak YLPK.

"Melaporkan tidak ada, jika sekedar konsultasi, ada," ungkapnya.

Hal tersebut, menyebabkan YLPK Jatim sebagai LPKSM tidak punya kewenangan bertindak. YLPK hanya memiliki wewenang legal standing melakukan gugatan ke pengadilan umum, jika para konsumen yang menjadi korban minta bantuan hukum. (byta/rg4)

Berita Terbaru

Rutan Sampang Periksa Kamar Warga Binaan, Fasilitas Berlebihan Jadi Perhatian

Rutan Sampang Periksa Kamar Warga Binaan, Fasilitas Berlebihan Jadi Perhatian

Senin, 05 Okt 2026 14:33 WIB

Senin, 05 Okt 2026 14:33 WIB

SAMPANG - Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sampang, Madura, melakukan kontrol keliling di sejumlah blok hunian warga binaan, Senin…

Tak Perlu Cari Air Hangat, Tiap Kamar Warga Binaan Rutan Sampang Kini Punya Termos

Tak Perlu Cari Air Hangat, Tiap Kamar Warga Binaan Rutan Sampang Kini Punya Termos

Senin, 05 Okt 2026 13:07 WIB

Senin, 05 Okt 2026 13:07 WIB

SAMPANG - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sampang, Madura, menambah fasilitas untuk warga binaan. Kini, setiap kamar hunian dilengkapi termos air…

Gelar Razia, Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal

Gelar Razia, Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal

Senin, 05 Okt 2026 12:31 WIB

Senin, 05 Okt 2026 12:31 WIB

MALANG– Polres Malang Polda Jatim meningkatkan kegiatan penertiban terhadap peredaran minuman keras (miras) ilegal di sejumlah wilayah Kabupaten Malang. Sampai …

3.983 Personel Gabungan Disiagakan Amankan 47 Aksi Demo di Jakarta

3.983 Personel Gabungan Disiagakan Amankan 47 Aksi Demo di Jakarta

Senin, 05 Okt 2026 12:28 WIB

Senin, 05 Okt 2026 12:28 WIB

JAKARTA– Sebanyak 3.983 personel gabungan disiagakan untuk mengamankan 47 aksi penyampaian pendapat di wilayah Jakarta dan sekitarnya pada Senin (5/10/2026). P…

Peringati HUT Ke-81 TNI, Kapolri Tegaskan Sinergi Kuat TNI–Polri untuk Indonesia

Peringati HUT Ke-81 TNI, Kapolri Tegaskan Sinergi Kuat TNI–Polri untuk Indonesia

Senin, 05 Okt 2026 12:21 WIB

Senin, 05 Okt 2026 12:21 WIB

JAKARTA — Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menyampaikan ucapan selamat dan apresiasi setinggi-tingginya d…

Densus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di 6 Provinsi, Ada Temuan Latihan Tembak

Densus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di 6 Provinsi, Ada Temuan Latihan Tembak

Senin, 05 Okt 2026 12:19 WIB

Senin, 05 Okt 2026 12:19 WIB

JAKARTA- Densus 88 Anti Teror Polri menangkap 11 tersangka tindak pidana terorisme di enam provinsi. Dalam proses penyidikan, polisi menemukan dugaan adanya…