YLPK Jatim: PDAM Surabaya Ciderai Kenyamanan dan Hak Konsumen

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Warga Puri Lidah Kulon Surabaya saat mengantri mendapatkan air bersih, Baru-baru ini. | dok/bacasaja.id
Warga Puri Lidah Kulon Surabaya saat mengantri mendapatkan air bersih, Baru-baru ini. | dok/bacasaja.id

i

BACASAJA.ID - Bocornya pipa PDAM Surya Sembada yang berdiameter 600 mm di kawasan Jalan Ksatria, Karang Pilang, Kota Surabaya mengakibatkan tidak adanya aliran air di kawasan Surabaya bagian barat.

PDAM Surya Sembada Surabaya menyatakan perbaikan kebocoran pipa diameter 600 milimeter di Jalan Ksatria itu telah rampung sekitar pukul 06.00 WIB, Minggu (14/2/2021).

Dari kebocoran tersebut, sebagian warga di kawasan Surabaya Barat terpaksa tidak mendapat aliran air, dan terpaksa menunggu kiriman air bersih dari PDAM.

Nonaktifnya aliran air tersebut, mengakibatkan sebagian warga kota Surabaya harus menunggu hingga perbaikan pipa bisa dipastikan selesai.

Dari perbaikan itu, sejumlah kawasan di Kota Surabaya terpaksa tidak mendapat jatah air, diantaranya; Karangpilang, Balas Klumprik, Kebraon, Lidah Kulon, Bangkingan, Wiyung, Lakarsantri, Made, Alas Malang, Sawo, Bringin, Kendung, Sendang, Bulu, Langkir, Rejosari, Benowo dan sekitarnya.

Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jatim Said Utomo menuturkan, atas kejadian tersebut beberapa hak-hak normatif konsumen yang diatur dalam UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dilanggar, maka menurut pasal 8 ayat (1) huruf (a) ancamanya adalah penjara.

"Di Pasal 4 adalah: hak atas kenyamanan, keamanan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa, hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan," katanya, pada Senin (15/2/2021).

"Jika pasal itu dilanggar berarti melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf a yg ancamannya pidana penjara maksimal 5 (lima) atau pidana denda maksimal Rp2M diatur di Pasal 62 ayat (1). Yang bisa mengajukan adalah bisa seorang konsumen/ahli warisnya, sekelompok konsumen/class action, atau LPKSM (Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat)," sambungnya.

Namun, kebanyakan masyarakat yang mengeluhkan akibat kebocoran pipa PDAM tersebut lebih memilih berkonsultasi denagn pihak YLPK.

"Melaporkan tidak ada, jika sekedar konsultasi, ada," ungkapnya.

Hal tersebut, menyebabkan YLPK Jatim sebagai LPKSM tidak punya kewenangan bertindak. YLPK hanya memiliki wewenang legal standing melakukan gugatan ke pengadilan umum, jika para konsumen yang menjadi korban minta bantuan hukum. (byta/rg4)

Berita Terbaru

Lutfiyah: Hari Anak Nasional Momentum Perkuat Surabaya Kota Layak Anak

Lutfiyah: Hari Anak Nasional Momentum Perkuat Surabaya Kota Layak Anak

Kamis, 23 Jul 2026 16:24 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 16:24 WIB

SURABAYA – Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2026 menjadi momentum untuk memperkuat komitmen mewujudkan Surabaya sebagai Kota Layak Anak. Hal itu disampaikan …

Wakapolda Sulbar Cek Alat Khusus Ditintelkam: Dorong Transformasi Pelayanan Berbasis Teknologi Informasi

Wakapolda Sulbar Cek Alat Khusus Ditintelkam: Dorong Transformasi Pelayanan Berbasis Teknologi Informasi

Kamis, 23 Jul 2026 13:38 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 13:38 WIB

Cek Peralatan Khusus Ditintelkam, Wakapolda Tekankan Pentingnya Transformasi Pelayanan Berbasis IT…

Sinergi Polantas Sulbar dan Babinsa: Bersama Wujudkan Generasi Muda yang Tertib dan Aman di Jalan Raya

Sinergi Polantas Sulbar dan Babinsa: Bersama Wujudkan Generasi Muda yang Tertib dan Aman di Jalan Raya

Kamis, 23 Jul 2026 13:26 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 13:26 WIB

POLDA SULBAR - Untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban lalu lintas yang berkelanjutan, Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Barat kali ini menjalin sinergi …

Dukung Revitalisasi, Karaton Surakarta dan Damkar Bersihkan Sarang Tawon Vespa

Dukung Revitalisasi, Karaton Surakarta dan Damkar Bersihkan Sarang Tawon Vespa

Kamis, 23 Jul 2026 13:20 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 13:20 WIB

Karaton Surakarta menggandeng Damkar Solo untuk mengevakuasi sarang tawon vespa demi keselamatan pekerja revitalisasi, abdi dalem, dan wisatawan.…

Perkuat Pondasi Moral dan Disiplin, Polda Sulbar Konsisten Gelar Pembinaan Rohani Demi Pelayanan Humanis

Perkuat Pondasi Moral dan Disiplin, Polda Sulbar Konsisten Gelar Pembinaan Rohani Demi Pelayanan Humanis

Kamis, 23 Jul 2026 09:28 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 09:28 WIB

POLDA SULBAR- Memberikan pelayanan terbaik dan menjaga kepercayaan masyarakat tak hanya bermodal kekuatan fisik maupun keterampilan tugas, melainkan juga…

Lapor ke Cak Eri Bongkar Dugaan Pungli SWK Kalijudan

Lapor ke Cak Eri Bongkar Dugaan Pungli SWK Kalijudan

Kamis, 23 Jul 2026 07:22 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 07:22 WIB

SURABAYA - Laporan masyarakat melalui hotline "Lapor Cak Eri" berhasil membongkar dugaan pungutan liar (pungli) terhadap calon pedagang di Sentra Wisata…