BACASAJA.ID - Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng kembali menangkap tersangka yang diduga melakukan tindak pencurian di Jalan Intan II, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalteng, Rabu, (27/01) beberapa waktu lalu.
Menurut Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, S.I.K., S.H., M.Hum ada dua diduga pelaku yang masing-masing berinisial TA (36), dan WR (33), dengan barang bukti yang diamankan berupa satu buah brankas, telepon genggam, dua buah cincin berlian dan dua pasang anting berlian milik korban.
"Pada awalnya tersangka TA ingin membeli rokok, kemudian ia melihat sebuah rumah yang terlihat sepi, melihat kesempatan tersebut, pelaku TA langsung menuju jendela di sebelah rumah korban dan mencongkel jendela tersebut dengan menggunakan linggis yang telah dibawa," katanya kepada awak media, Senin (15/2).
Lebih lanjut, setelah berhasil masuk ke dalam rumah, tersangka TA mengambil satu buah brankas yang berisikan delapan buah perhiasan dan dua unit telepon genggam serta satu unit earphone.
Sedangkan untuk barang curian tersebut kemudian dijual oleh para tersangka dengan mendapatkan hasil sebesar Rp15,6 juta dan dari hasil penjualan barang curian tersebut dibagi rata kepada masing-masing tersangka.
"Atas perbuatannya, kedua tersangka di kenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman kurungan penjara selama lima tahun penjara," tukasnya. (mgi/rg4)
Editor : Redaksi