BACASAJA.ID - Wana Wisata Jurang Kuping sudah dilakukan penutupan oleh Pemkot Surabaya, sebagai bentuk menertibkan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 di wilayah Jurang Kuping, Kelurahan Benowo, Kecamatan Pakal, Surabaya.
Setelah dilakukan penutupan selama masa pandemi, jajaran Kecamatan Pakal tidak tinggal diam. Mereka setiap hari melakukan pengawasan dan pemantauan ke lokasi.
Pemantauan rutin itu sudah dilakukan sejak Sabtu (13/2/2021) hingga hari ini, Senin (15/2/2021). Warga diimbau untuk tidak berkunjung ke tempat tersebut selama pandemi.
“Jadi, mulai Sabtu, Minggu, dan hari ini Senin (15/2/2021), kami terus melakukan pemantauan setiap hari. Hal ini untuk memastikan penutupan di Jurang Kuping sudah sesuai dengan SE (Surat Edaran) yang dikeluarkan oleh Forkopimka Kecamatan Pakal, yang pada intinya menghentikan aktivitas usaha di sana selama pandemi,” tegas Camat Pakal, Tranggono Wahyu Wibowo.
Menurutnya, selama tiga hari penutupan dan pemantauan di lokasi, para pengusaha warung kopi, warung nasi dan sejenisnya terpantau sangat kooperatif.
“Alhamdulillah mereka patuh semuanya dan kooperatif, sehingga kami juga menyampaikan terimakasih banyak kepada para pengusaha di tempat tersebut yang telah menutup usahanya,” katanya.
Ia juga mengimbau kepada warga yang ingin berkunjung ke tempat tersebut untuk menunda dulu kunjungannya, karena tempat tersebut tutup selama pandemi.
“Karena kami mendapati masih ada warga yang hendak ke sana, tapi setelah melihat banyak petugas, mereka balik,” ujarnya.
Lanjutnya, ia memastikan pemantauan ini akan terus dilakukan ke depannya. Hal itu menjadi penting dilakukan guna memastikan usaha di sekitar wilayah itu tetap menjalankan aturan yang telah ditetapkan.
"Di sini biasanya ada kegiatan kuliner dan kegiatan karaoke. Makanya kita lakukan penutupan," ungkapnya.
Meskipun kegiatan usaha di tempat tersebut ditutup, Tranggono memastikan untuk aktivitas warga masih diperbolehkan. Di antaranya seperti penduduk yang akan berangkat ke sawah, mencari rumput maupun membuang sampah ke TPS tetap diperbolehkan.
“Jadi tetap ada aktivitasnya. Kecuali tempat usaha karena selama ini yang menjadi perhatian kita adalah tempat usaha itu,” katanya.
Tranggono memastikan, apabila ditemukan pelanggaran di tempat tersebut, maka sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Rangka Pencegahan dan Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19, pelanggar akan dikenakan sanksi berupa penyitaan KTP dan denda minimal Rp 500 ribu dan maksimal Rp 25 juta.
“Sebenarnya ini bukan kegiatan yang pertama, kemarin pada saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pertama, kita sudah pernah melakukan sidak ke sini. Tapi kali ini lebih diintenskan lagi,” pungkasnya. (byta/rg4)
Editor : Redaksi