BACASAJA.ID - Niat mulia Onie yang ingin memberikan hadiah kepada sang istri demi memperingati hari ulangtahun pernikahan mereka, malah berakhir dengan ironi. Onie Darudiski (32) malah harus berurusan dengan pihak Polsek Manyar, Selasa (16/2/2021).
Kurir jasa pengiriman barang di ID Express Jalan Kalimantan No.05 Desa Sukomulyo, Manyar, itu dilaporkan ke Polisi lantaran kepergok mencuri paket kiriman satu unit ponsel milik konsumen.
Baca Juga: Pastikan Sampang Aman, Kapolres Sidak Pos-Pos Keamanan
Onie yang warga Desa Roomo, Manyar, Gresik itu tak berkutik ketika petugas memperlihatkan rekaman CCTV perusahaannya yang memperlihatkan dirinya sedang menyembunyikan ponsel ke dalam karung untuk dicurinya.
Kapolsek Manyar Iptu Bima Sakti Pria Laksana menjelaskan kejadian itu terjadi sekitar pukul 10.00 WIB, Rabu ( 27/1) polisi mendapatkan laporan dari pihak ekspedisi ke Polsek Manyar.
Pihak ekspedisi mendapat komplain konsumen bahwa paket kiriman barang ponsel yang seharusnya diterima, namun tidak pernah sampai ke tangan konsumen. Padahal semua data barang dan alamat telah masuk ke pihak ekspedisi, konsumen pun merugi hingga empat juta rupiah.
"Pelaku ini tergiur mengambil paketan HP milik konsumen untuk hadiah ulang tahun pernikahan,” ungkap Bima.
Mendapat laporan tersebut, Polsek Manyar Ipda langsung bergerak cepat mengerahkan tim buru sergap (Buser) melakukam penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi.
Baca Juga: Nataru 2022 Diperbolehkan, Kombes Pol Yusep: Kami Lakukan Pengamanan Ring Berlapis
“Dari rekaman CCTV, pelaku kedapatan mengambil kiriman barang konsumen yang seharusnya tidak masuk zona pengirimannya. Disembunyikannya paket HP itu didalam karung. Ga pake lama, selang satu jam tiga puluh menit terhitung laporan diterima, pelaku diringkus Buser Polsek Manyar ditempatnya bekerja,” tegas Alumni Akpol 2013 ini.
Menurut mantan Kasat Reskrim Trenggalek ini, pengakuan pelaku tak berkutik dan mengakui perbuatannya. Ia tak tahan menahan godaan memiliki barang konsumen tersebut. Ingin membahagiakan istri dihari ulang tahun pernikahan namun dengan cara yang tidak benar.
“Iya pak, sebelumnya saya tidak ada niatan mencuri paketan barang itu. Akan tetapi saya ingat istri minta hadiah HP, sedangkan uang saya tidak cukup membelikannya, tanpa pikir panjang saya ambil paketan HP itu lalu saya bawa pulang kasihkan istri pak. Sekarang saya menyesal pak,” ujar Onie.
Baca Juga: Teuku Tegar Abadi, Atlet Lompat Galah Peraih Medali Emas PON Papua Dijamin jadi Polisi
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan satu unit HP merk Oppo A92 warna hitam beserta dos book untuk dijadikan barang bukti.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini bapak satu anak itu telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dia terpaksa mendekam di sel tahanan Mapolsek Manyar guna proses hukum lebih lanjut dan dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman paling lama lima tahun penjara. (TBK/rg4)
Editor : Redaksi